Persoalan tak berhenti pada posisi Letkol Teddy sebagai Seskab, tetapi ada sejumlah problem lain dari penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Apa itu?
12 Mar 2025 19:23 WIB · Politik & Hukum
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, mengeluarkan pernyataan yang menuai sorotan berbagai pihak. Ia menyebut penempatan prajurit aktif, yakni Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya, di posisi Sekretaris Kabinet melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Alasannya, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam jabatan yang boleh diisi prajurit TNI aktif sesuai UU TNI. Apakah betul?
Seusai rapat membahas revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/3/2025), Hasanuddin mengatakan Teddy Indra harus mundur dari TNI jika ingin bertahan di posisinya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Hal ini terutama setelah pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menekankan bahwa prajurit aktif harus mundur dari TNI jika dipercaya menempati jabatan sipil. Terlebih jika jabatan sipil yang ditempati tersebut tidak termasuk dalam jabatan di 10 kementerian atau lembaga yang boleh diisi prajurit aktif sesuai UU TNI.
Menurut Hasanuddin, Seskab tidak termasuk dalam jabatan sipil yang boleh diisi prajurit sesuai UU TNI.
Jika menilik pada Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, di dalamnya memang tidak disebut jabatan Sekretaris Kabinet sebagai salah satu yang bisa diisi prajurit aktif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/8fc75cd7-e471-4fd7-a6b7-42dfea4259b9_jpg.jpg)
Jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif seperti tertera dalam UU TNI hanya ada di sepuluh kementerian/lembaga, yakni jabatan pada kantor Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Tak sebatas menyinggung persoalan itu, ia juga sempat kilas balik pada Oktober 2024 atau sebelum Teddy ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana terkait rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab, kala itu masih berpangkat mayor, tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
”Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana. Karena itu, menurut Hasanuddin, Teddy harus mundur dari jabatan Seskab saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 10 kementerian atau lembaga.
Apakah betul demikian?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/63bdcc7b-6b8b-4e27-8d2a-d1c436ec3c91_jpg.jpg)
Kilas balik ke Oktober 2024 saat Teddy ditunjuk menjadi Seskab, memang sempat muncul polemik soal penunjukan tersebut. Pasalnya, posisi Seskab tak termasuk jabatan yang bisa diisi prajurit aktif sesuai UU TNI.
Maka, otomatis jika Teddy hendak dipercaya menjabat posisi yang di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo setingkat menteri itu, ia harus terlebih dulu mundur dari TNI. Namun, kemudian, sebagai solusinya, regulasi diubah untuk membuka jalan bagi Teddy agar tetap bisa menjabat Seskab tanpa harus keluar dari TNI.
Posisi Seskab yang semula selevel menteri diubah menjadi masuk ke dalam struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara. Tak hanya itu, posisi Seskab diposisikan di bawah Sekretaris Militer Presiden. Dengan penempatan itu, Teddy pun otomatis tetap bisa menjabat Seskab tanpa harus keluar dari TNI. Pasalnya, UU TNI membolehkan jabatan pada kantor Sekretaris Militer Presiden diisi oleh prajurit aktif.
Posisi Seskab di Sekretaris Militer Presiden tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 48 menyebutkan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/10/a199021c-7a5c-4a3a-9bd2-6f253b045779_jpg.jpg)
Bagaimana jika dilihat dalam draf usulan revisi UU TNI yang diajukan pemerintah? Apakah Teddy tetap bisa menjabat Seskab tanpa harus keluar dari TNI?
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin seusai rapat membahas revisi UU TNI dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025), mengatakan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang disusun pemerintah, total ada lima kementerian/lembaga baru yang bisa diisi oleh prajurit aktif, sehingga jika kelak disetujui, akan ada 15 kementerian/lembaga yang jabatannya bisa diisi prajurit aktif.
Ia menekankan, siapa pun prajurit yang nanti mengisi jabatan di 15 instansi itu tidak perlu keluar dari TNI. Sebaliknya, jika menempati jabatan sipil di luar 15 instansi tersebut, prajurit harus mundur. ”(Seskab Teddy) masuk enggak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu (15 instansi), ya kena. Pensiun dulu baru melanjutkan,” ujarnya.
Jika ditilik dalam DIM RUU TNI, lima kementerian/lembaga baru yang bisa diisi prajurit aktif adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Adapun 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif seperti tertera dalam UU TNI yang saat ini masih berlaku tidak berubah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/30/f8e8c753-f658-42f9-b23f-980bb89fcfbc_jpeg.jpg)
Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, mengatakan, jika melihat Perpres Kementerian Sekretariat Negara, posisi Seskab memang bisa diisi oleh prajurit aktif. Posisi itu pun tetap akan bisa diisi oleh prajurit aktif jika DIM RUU TNI disetujui kelak.
Dengan kata lain, Teddy tetap bisa menjabat Seskab tanpa harus keluar dari TNI meski kelak UU TNI yang baru berlaku. Namun, menurut dia, persoalannya tidak berhenti di sana.
Dalam jangka panjang, ia mengingatkan, militer aktif yang menduduki jabatan sipil ataupun posisi di luar struktur militer akan berpengaruh pada profesionalisme dan kemampuan personel militer secara menyeluruh. Problem profesionalisme bahkan bisa saja kian kuat di tubuh TNI setelah Teddy memperoleh kenaikan pangkat dari mayor ke letkol, baru-baru ini.
”Kenaikan pangkat luar biasa itu menimbulkan keresahan bagi perwira-perwira lain yang sebenarnya lebih senior tetapi memiliki pangkat yang sama ataupun lebih rendah,” tambahnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/07/6e6de9bf260c870137092073a53c3a74-55577386_1a9b_40ed_bb11_5be98908f527.jpeg)
Yang juga perlu diingat, penempatan militer aktif pada jabatan sipil juga punya dampak negatif pada warga negara sipil yang punya pengalaman, kompetensi, dan keahlian dalam isu pemerintahan/administrasi birokrasi. Mereka jadi terhambat jenjang kariernya karena posisi yang mereka incar diisi oleh orang dari luar birokrasi, dalam hal ini dari TNI.
”Karena itu, orang-orang yang memiliki kualifikasi dan mampu menjabat, tapi tidak diberdayakan tentu bisa menumbuhkan ketidakpuasan sosial pada pemerintah,” tambahnya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco Anggoro