Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya terindikasi melanggar aturan. Kohesi organisasi angkatan bersenjata dan sistem pertahanan negara bisa terdampak.
08 Mar 2025 17:36 WIB · Politik & Hukum
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel terus menuai kritik. Kenaikan pangkat lulusan Akademi Militer 2011 tersebut dinilai politis, bukan mengikuti sistem merit.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya tertulis dalam Surat Perintah bernomor Sprin/674/II/2025. Disebutkan bahwa surat perintah itu diperlukan untuk Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor menjadi Letnan Kolonel.
Surat tersebut didasarkan pada Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Dasar berikutnya adalah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan KPRP dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya selaku Sekretaris Kabinet RI. Dua dasar terakhir adalah Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD dan Keputusan Kasad No Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
”Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat,” demikian bunyi dasar terakhir sebagaimana dikutip dalam Sprin/674/II/2025.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/07/6e6de9bf260c870137092073a53c3a74-55577386_1a9b_40ed_bb11_5be98908f527.jpeg)
Padahal, mengacu Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima TNI No 50/2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI, tidak disebutkan kategori KPRP sebagaimana diterima Teddy. Peraturan itu hanya mengatur kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.
Pada kategori kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat seorang perwira TNI ditentukan oleh masa dinas dalam pangkat (MDDP) yang pada setiap jenjang pangkat memiliki lini masa masing-masing. Untuk kenaikan pangkat dari mayor ke letkol, membutuhkan waktu MDDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan.
Sementara itu, kategori kenaikan pangkat penghargaan biasanya diberikan bagi mereka yang akan memasuki masa pensiun. Adapun kategori kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada prajurit yang melaksanakan tugas dengan pertaruhan jiwa dan raga.
Peneliti Pusat Riset Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhamad Haripin, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/3/2025), berpandangan, kenaikan pangkat yang diberikan bagi Teddy tersebut merupakan anomali dan secara gamblang terindikasi melanggar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/02/03/Screen-Shot-2021-02-03-at-16.07.25_1612353255_png.jpg)
Dengan demikian, Sprin/674/II/2025 yang menjadi dasar pemberian kenaikan pangkat bagi Teddy telah menyalahi aturan. ”Sama-sama merusak sistem meritokrasi TNI dan mensabotase upaya membangun militer profesional,” kata Haripin.
Menurut Haripin, pemberian kenaikan pangkat itu menambah panjang kesalahan yang telah terjadi sebelumnya, yakni penunjukan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), terlepas dari posisi Seskab di bawah Menteri Sekretaris Negara. Hal ini sekaligus menambah panjang masalah terkait penempatan perwira TNI aktif di sejumlah kementerian/lembaga, seperti penunjukan Direktur Utama Bulog yang merangkap Danjen Akademi TNI.
Hal itu, sambung Haripin, bisa berdampak pada rusaknya moral personel dan menumbuhkan ketidakpercayaan prajurit kepada struktur komando. Mereka akan menganggap para pimpinan atau komandan mereka dapat bertindak seenaknya. Akibat yang paling besar, disiplin prajurit berpotensi terkikis hingga luntur seluruhnya.
”Jadi, risikonya besar sekali bagi kohesi organisasi angkatan bersenjata dan sistem pertahanan negara jika kesalahan serupa terulang terus-menerus,” terangnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/09/09/58f23b3c-a8ea-418b-ba3d-cebe1ab235b8.jpg)
Kritik juga datang dari kelompok masyarakat sipil, Imparsial. Imparsial berpandangan, kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangat politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun prinsip meritokrasi.
Imparsial beralasan, Teddy tidak pernah mendapatkan tugas atau mengemban jabatan sebagaimana prajurit di lapangan pada umumnya sejak menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014 yang kemudian dilanjutkan menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto hingga saat ini. Teddy pun dinilai tidak memiliki prestasi tertentu.
Alih-alih memiliki prestasi, sambung Imparsial, Teddy dalam Pemilu 2024 justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI. Teddy dianggap telah terlibat langsung ke dalam politik praktis dengan menggunakan atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
”Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy tidaklah berdasarkan prestasi atau merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/10/a199021c-7a5c-4a3a-9bd2-6f253b045779_jpg.jpg)
Menurut Imparsial, sejak awal, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, jabatan tersebut di luar dari 10 jabatan yang diperbolehkan untuk diduduki bagi perwira aktif TNI berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, seharusnya Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan. Namun, bukannya mendapatkan sanksi, kini Teddy justru mendapatkan kenaikan pangkat.
”Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara,” kata Ardi.
Di sisi lain, Imparsial berpandangan, lebih banyak prajurit yang menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa. Mereka dianggap lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karier dan kenaikan pangkat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/08/a013fa26-32fd-43ec-a6a3-0d3aa4d7a854_jpg.jpg)
Imparsial pun mengingatkan, pemberian kenaikan pangkat bagi Teddy berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan dan mendemoralisasi mereka yang selama ini bekerja dengan penuh dedikasi. Untuk itu, Imparsial pun meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk membatalkan kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol.
”Imparsial mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto untuk membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI,” demikian dikutip dalam keterangan tertulis Imparsial.
Terkait kritik tersebut, Kompas telah mencoba bertanya kepada Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana. Hingga tulisan ini diturunkan, Wahyu tidak merespons pertanyaan yang dikirimkan.
Namun, sebelumnya Wahyu memberikan keterangan tertulis yang menyatakan, kenaikan pangkat bagi Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan berdasarkan perundang-undangan (peraturan presiden). ”Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco Anggoro