Aparat Bubarkan Paksa Massa Pengunjuk Rasa Tolak Tunjangan Perumahan Anggota DPR

DPR berjanji menyerap aspirasi publik yang menolak tunjangan perumahan anggota DPR. Penghasilan yang diterima saat ini diklaim untuk menunjang kelancaran tugas DPR.

25 Agt 2025 17:46 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam, Nina Susilo, Dian Dewi Purnamasari, Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Aparat keamanan membubarkan paksa massa pengunjuk rasa yang menolak tunjangan perumahan anggota DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). Gerakan massa yang dipicu undangan berunjuk rasa di media sosial, beberapa pekan terakhir, tersebut kecewa atas tindakan represif aparat.

Sementara itu, tuntutan pembatalan tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi setiap anggota DPR belum tampak akan dikabulkan. Beberapa anggota DPR mengklaim jumlah tunjangan yang diterima plus komponen penghasilan lainnya sudah sesuai dengan aturan, termasuk kebutuhan setiap anggota DPR.

Pantauan Kompas, massa pengunjuk rasa sudah berkumpul di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Unjuk rasa diikuti mahasiswa, pelajar sekolah menengah atas, pedagang, hingga ojek daring. Mereka menamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat dan Revolusi Rakyat Indonesia. Tak semata menolak tunjangan perumahan anggota DPR, ada pula teriakan-teriakan dari pengunjuk rasa agar DPR dibubarkan.

Demonstran meneriakkan yel-yel  dalam aksi di sekitar Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). 

Kompas/Wisnu Widiantoro
25-08-2024

Unjuk rasa yang semula berjalan damai itu kemudian berubah ricuh mulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Aparat kepolisian membubarkan paksa massa dengan menembakkan air dari water cannon dan melepaskan gas air mata. Sejumlah pengunjuk rasa sempat mencoba bertahan dan melawan aparat dengan melempar botol air plastik. Namun, lambat laun upaya itu kandas. Massa pun tercerai-berai, berlarian ke arah Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, hingga menyeberangi Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

Setelah dipukul mundur aparat, tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB, para peserta unjuk rasa bergeser menuju gerbang belakang Gedung DPR, yakni Gerbang Pancasila, dan pintu masuk khusus sepeda motor. Bahkan, massa sempat membobol pagar pintu masuk Gedung DPR khusus sepeda motor dan membakar salah satu sepeda motor yang berada di depan pos pusat informasi.

Salah seorang peserta unjuk rasa, Iwenk Tambunan, warga Bekasi, Jawa Barat, menyesalkan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa unjuk rasa. Iwenk yang telah tiba di gerbang depan Gedung DPR sejak pukul 08.00 WIB menyampaikan, unjuk rasa awalnya berjalan kondusif.

Ojek daring dan warga berhenti mengamati dari kejauhan aksi unjuk rasa mengkritisi gaji anggota dewan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025).


KOMPAS/AGUS SUSANTO
2025

Namun, ketika massa aksi terus berdatangan, aparat keamanan justru menghadang dan menghalangi mereka untuk bergabung dengan massa aksi lainnya. Hal ini yang kemudian memantik kekecewaan massa.

”Saya lihat tadi banyak itu dari pedagang, dari teman-teman ojol, dari masyarakat sipil seperti saya pribadi, mahasiswa ada mungkin beberapa, tapi dia tidak bawa aliansi mana pun, juga ada teman-teman STM,” kata Iwenk.

Menurut Iwenk, alasannya mengikuti unjuk rasa itu karena kekecewaannya terhadap anggota DPR. Ia merasakan ketidakadilan, terutama terkait penghasilan anggota DPR yang mencapai ratusan juta rupiah di tengah kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat. Apalagi belakangan terungkap setiap anggota DPR menerima penghasilan baru berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan per anggota.

Ia pun mengaku makin kecewa karena penghasilan yang melimpah itu tak sebanding dengan kinerjanya. Karena itu, ketika ada undangan untuk mengikuti unjuk rasa di Gedung DPR, hari ini, di media sosial, Iwenk memutuskan untuk ikut. Ia berharap DPR mendengarkan kesulitan yang tengah dihadapi masyarakat, terutama rakyat kecil, dan membatalkan tunjangan perumahan tersebut.

Beberapa anggota dewan melakukan swafoto dengan Presiden Prabowo Subianto seusai Sidang Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Parlemen Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Dalam sidang ini diisi penyampaian RAPBN 2026 dan Nota Keuangan. Dalam Dalam pidato pengantarnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa akan memperketat anggaran dengan semangat efisiensi dan akan menyehatkan keuangan negara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15-8-2025

Peserta aksi lainnya, Maulana Hasanuddin Asy’ari, juga mengatakan aksi masyarakat itu dipicu kekecewaan terhadap kinerja DPR yang dinilai tidak optimal. Namun, bukannya memperbaiki kinerja, penghasilan anggota DPR justru bertambah, salah satunya adanya kebijakan tunjangan perumahan anggota DPR. Jumlah itu pun dinilainya bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk efisiensi anggaran.

”Tak ada transparansi, seharusnya data anggaran penghasilan anggota DPR dipublikasikan secara rinci agar masyarakat bisa menilai apakah alokasi itu adil atau tidak. Jumlah tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan itu menyebabkan masyarakat frustrasi dan tidak percaya lagi kepada DPR,” kata Asy’ari.

Mengacu data yang diolah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) DPR 2023-2025, penghasilan yang diterima setiap anggota DPR sangat tinggi, bahkan sebelum ditambah dengan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta.

Setiap anggota DPR berpotensi memperoleh pendapatan mencapai Rp 230 juta per bulan. Pendapatan yang mencapai Rp 2,8 miliar per tahun itu terdiri dari gaji dan berbagai tunjangan sehingga negara harus mengalokasikan anggaran mencapai Rp 1,6 triliun selama 2025 untuk membayar 580 anggota DPR.

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Agenda rapat mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ΑΡΒΝ tahun anggaran 2024. Dalam tanggapannya, pemerintah mencatat defisit APBN 2024 hanya sebesar 2,3 persen dari produk domestik bruto, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya sebesar 2,7 persen. Kompas/Hendra A Setyawan

Nilai yang dikeluarkan negara untuk gaji dan tunjangan anggota DPR itu bahkan terus meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, misalnya, anggaran gaji dan tunjangan anggota DPR sebanyak Rp 1,2 triliun dan tahun 2024 sebanyak Rp 1,18 triliun.

Jika dibandingkan dengan upah minimum Jakarta sebesar Rp 5,39 juta per bulan, penghasilan yang diterima anggota DPR mencapai 42 kali lipat. Sementara itu, jika dibandingkan dengan upah pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang merupakan terendah di Indonesia, yakni sebesar Rp 2,17 juta per bulan, penghasilan anggota DPR mencapai 105 kali lipat.

Oleh karena itu, DPR pun didesak untuk menghentikan penambahan tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan karena akan menambah beban negara.

Diklaim untuk konstituen

Secara terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Aria Bima, mengatakan, masyarakat berhak berunjuk rasa karena keberatan dengan penghasilan anggota DPR. Unjuk rasa adalah cara masyarakat menyampaikan aspirasi.

Pimpinan Komisi II DPR Dede Yusuf (kanan) dan Aria Bima (bawah) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (10/3/2024). Dalam RDP ini Mendagri Tito Karnavian memaparkan teknis penyelenggaraan PSU, termasuk anggaran yang diajukan pemerintah untuk penyelenggaraan PSU ini. Anggaran yang diajukan pemerintah untuk PSU ini dengan total nilai mencapai Rp 719, 2 miliar. Anggaran ini untuk alokasi keperluan operasional KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-3-2025

Terkait persoalan jumlah penghasilan anggota DPR yang dinilai fantastis, Aria Bima meminta agar publik tidak hanya memperhitungkan pemasukannya, tetapi juga pengeluarannya per bulan. Tanpa menyebut angka, ia mengatakan pendapatannya sebagai anggota DPR dialokasikan untuk banyak hal, termasuk keperluan daerah pemilihan.

”Tanya saja ke Bale Rakyat Aria Bima. Pengeluarannya untuk mengurus konstituen. Untuk ambulans berapa? Untuk mobil tangki air berapa? Sanggarnya berapa? Sanggar tarinya berapa?” tutur Aria Bima.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sigit Purnomo atau dikenal dengan Pasha Ungu, pun mengatakan seluruh pendapatan yang diterima anggota Dewan telah melalui mekanisme perhitungan yang matang dan mempertimbangkan berbagai faktor.

Menurut dia, biaya hidup dan transportasi bagi anggota DPR yang berasal dari daerah-daerah yang jauh seperti Papua, Aceh, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara memerlukan pendanaan lebih besar. Komponen tunjangan yang diberikan sepenuhnya bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas para wakil rakyat.

Anggota DPR 2024-2029 Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu seusai pelantikan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

”Artinya begini, semua sudah dihitung secara baik, kira-kira begitu, sehingga semua yang jadi kebutuhan akses, kebutuhan-kebutuhan dukungan yang lain bagi anggota DPR untuk bekerja di DPR sudah terpenuhi,” ujar Pasha.

Begitu pula disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal. Meski demikian, setiap aspirasi masyarakat dijanjikannya bakal direspons oleh DPR, termasuk soal tunjangan perumahan DPR yang diprotes publik. Hal yang sama sudah ditegaskan oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Terkait nominal tunjangan perumahan Rp 50 juta, menurut dia, hal itu sudah diputuskan oleh DPR pada periode 2019-2024. Oleh karena itu, anggota DPR yang menjabat saat ini tak terlibat dalam pembahasan nominal jumlah yang disepakati itu. Pembahasan itu juga kewenangan Kementerian Keuangan serta pimpinan DPR dan Sekjen DPR.

Namun, Syamsu tidak mempermasalahkan jika nantinya ada kajian ulang terhadap nilai tunjangan perumahan anggota DPR tersebut. ”Soal nilai dan besaran, pasti cukup, berapa pun nilainya, asal melalui pembicaraan rasional pasti akan disesuaikan,” katanya.

Pimpinan DPR Saan Mustopa, Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri ke kanan) memimpin rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Agenda rapat mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ΑΡΒΝ tahun anggaran 2024. Dalam tanggapannya, pemerintah mencatat defisit APBN 2024 hanya sebesar 2,3 persen dari produk domestik bruto, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya sebesar 2,7 persen. Kompas/Hendra A Setyawan

Jadi introspeksi DPR

Di Istana Negara, Jakarta, Ketua DPR Puan Maharani kembali menegaskan akan menyerap semua aspirasi yang disampaikan melalui unjuk rasa hari ini. Ia menghormati segala masukan dari masyarakat.

”Kami akan tetap menampung semua aspirasi, masukan dari masyarakat, dan kami minta masukan dari seluruh masyarakat untuk membantu memperbaiki kinerja DPR untuk bisa sama-sama kita perbaiki dalam membangun bangsa dan negara,” ucap politisi PDI-P itu.

Ia berjanji semua aspirasi akan dibahas bersama di DPR untuk bahan perbaikan ke depan.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. ”Kita akan terima dengan baik, kita akan lakukan introspeksi-introspeksi ke dalam. Namun, kami imbau kepada masyarakat atau adik-adik yang menyampaikan aspirasi ke DPR agar tertib dan melalui aturan yang berlaku,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan, Selasa (25/2/2025).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, aksi unjuk rasa tidak akan dilarang karena merupakan hak konstitusional warga negara. Masyarakat berhak menyuarakan aspirasinya sepanjang dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

”Silakan saja (sampaikan) aspirasi, membubarkan DPR, membubarkan MPR. Namanya negara demokrasi ya boleh saja menyuarakan kehendak dan keinginannya sepanjang itu tidak mengganggu ketertiban umum, hukum, dan lain-lain,” ujar Yusril di Universitas Indonesia, Senin (25/8/2025).

Yusril menegaskan, hak untuk menyuarakan pendapat dihargai dan dilindungi oleh konstitusi di negara hukum yang demokratis sehingga protes dan unjuk rasa warga harus dihormati.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam, Nina Susilo, Dian Dewi Purnamasari, Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar