Apindo: Penghitungan Upah Minimum 2026 Harus Memakai Formula

Apindo mengusulkan variabel indeks tertentu atau alfa yang dipakai sesuai karakteristik ekonomi daerah.

25 Nov 2025 20:11 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS

Oleh Caecilia Mediana


JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo berharap, proses penetapan kebijakan upah minimum 2026 menggunakan formula kredibel. Apindo tidak menginginkan pemerintah melakukan hal yang sama sebagaimana terjadi pada 2025, yakni menetapkan upah minimum tanpa formula.

”Kami tidak ingin penetapan upah minimum 2026 tidak memakai formula penghitungan seperti pengalaman upah minimum 2025. Penetapan alfa harus proporsional karena pertumbuhan ekonomi dipengaruhi bukan hanya oleh tenaga kerja, tetapi juga oleh investasi, teknologi, serta total faktor produktivitas,” ujar Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto, dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025) petang, di Jakarta.

Untuk itu, Apindo mendesak pemerintah agar menetapkan formula penghitungan upah minimum mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, rumus penghitungan upah minimum 2026 masih sama seperti yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Dalam PP itu, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (alfa atau koefisien). Cara menghitung upah minimum 2026 adalah penjumlahan dari upah minimum saat ini (tahun 2025) tambah nilai penyesuaian. 

Merujuk pada amar putusan MK, indeks tertentu disebut sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Konferensi Pers Apindo soal pengupahan, Selasa (25/11/2025), di Jakarta.

Apindo, menurut Darwanto, berpendapat bahwa penerapan koefisien harus disesuaikan dengan karakteristik ekonomi daerah masing-masing. Apindo mengusulkan, koefisien harus diterapkan secara bijaksana agar kebijakan upah minimum selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di sektor masing-masing. 

”Alfa sendiri merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sehingga tidak bisa diseragamkan antarwilayah,” katanya. 

Darwoto juga menyebut perlu memasukkan indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam menentukan alfa agar sejalan dengan amar putusan MK atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menekankan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Soal berapa usulan nilai alfa, Apindo berharap, pemerintah menjaga keseimbangan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Atas dasar ini, Apindo dalam sidang Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengusulkan dua hal.

Pertama, rentang alfa adalah 0,1-0,3 bagi daerah yang upah minimumnya sudah di atas KHL. Rentang alfa adalah 0,3-0,5 bagi daerah yang upah minimumnya di bawah KHL.

Terkait upah minimum sektoral, Darwoto melanjutkan, Apindo mengusulkan agar alfa yang dipakai sebagai salah satu variabel perlu ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan sektor industri. Usulan Apindo, sektor industri yang tumbuh dapat menerapkan upah minimum sektoral. Sementara sektor yang tidak tumbuh sebaiknya tidak diberi beban. 

Infografik riset rata-rata upah buruh atau karyawan Indonesia 2015-2025.

Dia menambahkan, Apindo juga meminta evaluasi terhadap penetapan upah sektoral pada 2024 yang tidak sesuai ketentuan peraturan menteri maupun putusan MK. Untuk menjaga konsistensi dan keadilan upah minimum sektoral, Apindo meminta pemerintah memberi petunjuk jelas. Ini termasuk melalui mekanisme penetapan sektor industri yang lebih transparan dan sesuai kondisi riil dunia usaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menekankan, Apindo tidak menolak peningkatan kesejahteraan pekerja karena pekerja merupakan aset penting perusahaan. Namun, kesejahteraan tidak bisa hanya dilihat dari upah minimum, tetapi juga harus dibangun melalui ekosistem kesejahteraan. 

Quote

Kesejahteraan tidak bisa hanya dilihat dari upah minimum, tetapi juga harus dibangun melalui ekosistem kesejahteraan. 

Peningkatan kesejahteraan bisa dicapai melalui penguatan keterampilan dan kompetensi, investasi pemerintah dalam sarana dan prasarana pekerja, serta perluasan cakupan jaminan sosial termasuk untuk pekerja informal. Faktor lain adalah tata kelola perpajakan yang di antaranya mendukung pekerja berpenghasilan rendah. 

”Kebijakan upah minimum yang lebih proporsional dan berbasis data pasar tenaga kerja penting untuk mengembalikan Kaitz Index (perbandingan upah minimum dengan rata-rata upah) ke level sehat di bawah 1, sebagaimana karakteristik negara berkembang yang masih perlu memperluas lapangan kerja formal,” tutur Bob.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, yang ditemui usai menghadiri peluncuran Master Plan Produktivitas Nasional 2025–2029, Selasa (7/10/2025), di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengingatkan, penyusunan aturan turunan terkait pengupahan harus dilakukan hati-hati karena berlangsung bersamaan dengan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan. Kepastian formula upah minimum penting untuk menjaga kepastian berusaha, menarik investasi, dan menjaga iklim usaha.

Menurut Shinta, ada hubungan langsung kebijakan upah terhadap investasi, keberlanjutan usaha, dan penciptaan lapangan kerja. Saat ini, lebih dari 59 persen tenaga kerja berada di sektor informal, sementara banyak lulusan baru sulit mencari pekerjaan. 

”Oleh karena itu, kebijakan upah minimum perlu seimbang agar penciptaan lapangan kerja tidak semakin terhambat dan kebutuhan pencari kerja serta pekerja tetap dapat terpenuhi,” kata Shinta. 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan dalam dua bulan terakhir, Kementerian Ketenagakerjaan bersama tim yang di antaranya ada perwakilan Badan Pusat Statistik membuat kajian soal KHL. Kajian tersebut juga dibahas bersama Depenas.

”Tentang metodologi (mengukur KHL), penelitian, dan apa yang bisa kita pelajari (soal penetapan upah minimum) dari negara lain,” ujarnya di acara Indonesian Forum on Labor and Productivity, Selasa.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul