Menaker: Daerah Tentukan Koefisien Produktivitas untuk Upah Minimum 2026

Pemerintah tidak akan menerapkan angka tunggal untuk perhitungan kenaikan upah minimum 2026. Saat ini, pemerintah sedang dalam tahap pembahasan.

21 Nov 2025 09:27 WIB · Ekonomi & Bisnis

Dokumentasi Humas Kemenaker

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Koefisien produktivitas atau alfa dalam rumus perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tidak akan sama untuk seluruh daerah. Untuk itu, alih-alih angka tunggal, pemerintah akan menetapkan koefisien produktivitas dalam sebuah rentang yang menjadi acuan setiap daerah untuk menentukan alfa sesuai kondisi masing-masing wilayah.

”Ada sebuah milestone yang ingin kami capai: ada pemberian wewenang kepada dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota menentukan rentang besaran kenaikan upah minimum 2026. Jadi, draf RPP pengupahan tidak mengarah ke ’satu angka’ besaran kenaikan. Ada rentang,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Untuk perhitungan UMP 2026, pemerintah masih menggunakan formula sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Nilai penyesuaian diperoleh dari hasil penambahan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Hasilnya, dikali upah minimum saat ini.

Quote

Nilai penyesuaian diperoleh dari hasil penambahan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Hasilnya, dikali upah minimum saat ini.

Pada 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan diskresi dengan memukul rata kenaikan untuk UMP hingga upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 persen. 

Agar lebih kontekstual dengan dinamika perekonomian setiap daerah, pemerintah akan memberikan kewenangan ke daerah untuk menentukan tetapi dengan koefisien produktivitas yang merujuk pada rentang yang akan ditetapkan pemerintah.

”Dengan demikian, kami sedang menyusun konsep kenaikan upah minimum yang bukan satu angka,” ujar Yassierli. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumpulkan kepala dinas dalam sesi sarasehan yang membahas kebijakan pengupahan itu di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Warga berjalan menuju Halte Transjakarta di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut diatur upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Di tengah kenaikan UMP tersebut, nyatanya warga Jakarta masih menghadapi tantangan pemenuhan standar hidup layak. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 05-12-2024

Apabila ada kabar yang menyebut kenaikan upah minimum di angka tertentu, Yassierli memastikan, itu tidak benar. Penetapan kenaikan upah minimum yang terpusat cenderung menambah disparitas upah minimum antardaerah. Dewan pengupahan daerah memiliki wewenang merekomendasikan besaran kenaikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-masing.

Hal yang pasti, menurut Yassierli, upah minimum harus memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana amar Putusan MK Nomor 168/PPU-XXI/2023. Untuk itu, Kemenaker membentuk tim untuk merumuskan estimasi KHL.

Sementara itu, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan upah minimum per 21 November. Hal ini menjadi amanat PP No 36/2021 tentang Pengupahan dan PP No 51/2021 tentang Pengupahan.

Pedagang makanan melayani para buruh yang berbelanja saat jam istirahat makan siang di luar pabrik di kawasan Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022).

21 November

Namun, pada tahun ini, Yassierli menyatakan, pengumuman penetapan upah minimum 2026 tidak akan dilakukan pada Jumat (21/11/2025). Sebab, proses pembahasan landasan hukum penghitungan upah minimum 2026 yang rencananya berupa peraturan pemerintah masih berjalan.

Hal ini sebagai tindak lanjut pemerintah atas amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PPU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

”Karena kami susun peraturan pemerintah (PP) baru, maka pengumuman penetapan UMP yang biasanya setiap tanggal 21 November mengikuti amanat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tidak berlaku,” katanya.

Namun, saat ditanya kapan RPP pengupahan yang menjadi dasar hukum penghitungan upah minimum 2026 dikeluarkan, Yassierli enggan menjawab.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers laman Lapor Menaker, Rabu (12/11/2025), di Jakarta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, yang hadir di konferensi pers yang sama, menambahkan, rumus penghitungan upah minimum 2026 masih sama seperti yang tertuang di PP No 36/2021. 

Dalam PP itu, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Lantas, cara menghitung upah minimum 2026 adalah penjumlahan dari upah minimum saat ini (tahun 2025) tambah nilai penyesuaian.  

Nilai penyesuaian diperoleh dari hasil penambahan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Hasilnya, dikali upah minimum saat ini.

”Namun, variabel alfa akan diperluas sesuai amanat MK. Jika sebelumnya sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 alfa berada pada rentang 0,1-0,3, ke depan rentangnya akan lebih besar. Tujuannya agar perhitungan upah dapat mempertimbangkan baik pertumbuhan ekonomi daerah maupun KHL,” ujar Indah. 

Quote

Variabel alfa akan diperluas sesuai amanat MK. Jika sebelumnya sesuai PP No 36/2021 alfa berada pada rentang 0,1-0,3, ke depan rentangnya akan lebih besar.

Menurut dia, perihal upah minimum tidak perlu menjadi polemik yang dibesar-besarkan oleh masyarakat. Sebab, upah minimum sejatinya hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

Sebagian besar pekerja formal memiliki masa kerja lebih dari satu tahun dan seharusnya digaji berdasarkan produktivitas dan kemampuan perusahaan. Apabila ada di antara mereka yang digaji dengan upah minimum, Indah mengatakan, hal itu semestinya menjadi tugas dewan pengawas ketenagakerjaan untuk menindak. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, Rabu (16/7/2025), di Jakarta.

Sambut baik

Sejumlah serikat pekerja/buruh merespons positif jika besaran kenaikan upah minimum 2026 tidak dipukul rata. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, saat dihubungi terpisah, mengatakan, disparitas upah minimum antardaerah harus dikurangi. Dia mencontohkan, di kota dan Kabupaten Sidoarjo, disparitas upah minimum berkisar 30 persen.

”Kami mengusulkan rentang alfa 0,5-1 untuk penghitungan upah minimum 2026. Kami juga mengusulkan formula penghitungan ke depan secara bertahap bisa mengurangi disparitas upah minimum,” ujarnya.

Jumhur bisa memahami waktu penetapan UMP 2026 ataupun UMK mundur. Sebab, pemerintah mengikuti amar putusan MK. Proses pembahasan RPP Pengupahan yang menjadi landasan hukum butuh waktu. 

Namun, dia berharap tidak terlalu lama pembahasan RPP. Kemenaker perlu mempertimbangkan upaya perencanaan arus kas perusahaan dan sidang dewan pengupahan daerah. 

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi berpendapat, besar kenaikan upah minimum yang disamakan tidak adil bagi pekerja yang mempunyai kompetensi/jenis pekerjaan dan jam kerja yang sama tetapi bekerja di daerah yang berbeda. Dari sudut persaingan bisnis pun tidak sehat.

Dia mengusulkan aturan upah minimum diubah menjadi formulasi upah minimum sektoral nasional. Ini adalah upah minimum yang pendekatannya berdasarkan jenis dan skala usaha yang berlaku secara nasional. 

Infografik Upah Minimum Provinsi 2023 *** Local Caption *** Infografik Upah Minimum Provinsi 2023

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya menunggu keluarnya PP yang baru sebagai dasar untuk menetapkan upah minimum 2026.

Besaran kenaikan upah minimum 2026 yang tidak dipukul rata seperti yang disampaikan Menaker, dia apresiasi karena hal itu bisa mengurangi disparitas. Namun, dia berharap hal itu tertuang dalam regulasi.

”Perlu ada rentang besaran yang jelas untuk menekan disparitas upah minimum antardaerah. Ke depan, apabila ada daerah yang memiliki nilai upah minimum sudah mendekati atau melebihi kebutuhan hidup layak, kenaikan upah minimum cukup dilakukan melalui bipartit (pengusaha-serikat pekerja),” kata Sarman.

Saat dihubungi di kesempatan berbeda, Kepala Pusat Makroekonomi dan Finansial Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman memandang, pendekatan penetapan besaran upah minimum berbasis range sebenarnya mencerminkan kesadaran bahwa struktur ekonomi antardaerah sudah terlalu beragam untuk disatukan oleh satu angka nasional. 

”Jadi wajar kalau pemerintah mulai membuka ruang diferensiasi. Hal yang penting ialah memastikan bahwa mekanisme rentang itu tidak berubah menjadi kompetisi menurunkan standar, khususnya bagi daerah yang pertumbuhannya melambat,” ujarnya.

Dalam kondisi ekonomi 2026 yang penuh ketidakpastian, Rizal mengatakan, formulasi upah minimum idealnya bertumpu pada tiga fondasi: inflasi sebagai jangkar daya beli, produktivitas wilayah sebagai cerminan efisiensi, dan kapasitas dunia usaha sebagai batas keekonomian. Ketiganya perlu dipayungi oleh sebuah buffer stabilisasi batas bawah untuk mencegah stagnasi kesejahteraan dan batas atas untuk mencegah distorsi biaya tenaga kerja.  


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra