Aroma Kepentingan Pemilu 2029 dari Revisi UU ASN (1)

Usulan revisi UU ASN dinilai hanya akan memindahkan problem netralitas ASN ke pusat. Bahkan, ASN rentan dimobilisasi untuk kepentingan pemenangan pemilu penguasa.

12 Mei 2025 12:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Aroma kepentingan politik Pemilu 2029 tercium dari rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Melalui usulan perubahan sejumlah pasal, pemerintah pusat berwenang memutasi ASN yang menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian hingga pemerintah daerah. Jika disetujui, pejabat dan ASN beserta segenap kewenangan dan sumber daya negara yang melekat di birokrasi rentan dimobilisasi bagi kepentingan pemenangan pemilu penguasa. Apalagi kini sudah tak ada Komisi Aparatur Sipil Negara. Pengawasan pada ASN diserahkan kepada instansi pemerintah sendiri, yakni di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adanya kewenangan yang lebih kuat bagi pusat itu tertuang di usulan perubahan Pasal 29 Ayat 2 dalam draf revisi UU ASN per tanggal 5 Mei 2025 yang disusun oleh Badan Keahlian DPR (BKD), salah satu organ pendukung DPR. Usulan perubahan tertuang dalam dua alternatif.

Alternatif pertama berbunyi, ”Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Menteri”. Menteri dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Saat ini, kewenangan itu diemban oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).

Suasana rapat dengar pendapat Badan Legislasi DPR dengan Komnas HAM, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rapat membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025. . Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Adapun alternatif perubahan kedua berbunyi, presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di instansi pusat kepada menteri; dan di instansi daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Tak sebatas itu, BKD juga mengusulkan sejumlah pasal baru yang mengatur mekanisme pengusulan calon pejabat pimpinan tinggi pratama di pusat ataupun daerah serta pemindahan dan pemberhentian para pejabat itu. Intinya, semua proses itu harus atas persetujuan menteri.

Padahal, semula, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama ada di tangan pejabat pembina kepegawaian atau menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah.

Pejabat pimpinan tinggi pratama ini termasuk posisi strategis di setiap instansi. Mereka setara pejabat eselon II, seperti direktur, kepala biro, dan inspektur di instansi pusat dan kepala dinas di instansi daerah. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2024 menunjukkan, total ada 20.931 jabatan pimpinan tinggi pratama.

gallery
gallery

Berdasarkan penelusuran Kompas sepekan terakhir, revisi UU ASN tiba-tiba diusulkan salah satu pimpinan Komisi II DPR kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, November silam. Pengusulan tanpa disertai naskah akademik, seperti diamanatkan UU No 12/2011 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tanpa sepengetahuan kebanyakan anggota Komisi II DPR, bahkan pimpinan Komisi II DPR lainnya.

Namun, usulan revisi tetap masuk Prolegnas 2025. Setelah itu, BKD mulai menggodoknya. Baru saat usulan revisi dibahas pertama kali antara Komisi II DPR dan BKD, Maret silam, pasal yang akan direvisi diketahui para anggota komisi. Resistensi pun muncul dari banyak anggota komisi, tetapi proses revisi tetap berlanjut. Menurut rencana, Komisi II DPR dan BKD akan melanjutkan pembahasan RUU inisiatif DPR itu pada 19 Mei 2025.

Penolakan terhadap rencana revisi itu termasuk datang dari internal Baleg DPR. Salah satunya, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. Selain karena UU ASN baru direvisi dua tahun silam, klausul yang akan diatur dalam RUU ASN justru membuka ruang politisasi birokrasi menjelang Pemilu 2029.

”Jangan sampai ASN diperalat lagi untuk kepentingan politik di 2029,” ujar Firman saat dihubungi akhir pekan lalu, di Jakarta.

<p>Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo.</p>

Firman lantas mengaitkan usulan itu dengan pola kekuasaan di masa Orde Baru. Saat itu, penguasa sangat dominan dan menggunakan institusi strategis, seperti ASN, TNI dan Polri, untuk kepentingan pemenangan politik. Namun, ia mengingatkan bahwa reformasi telah menghapus praktik semacam itu. ”Jangan sampai ini mengulang sejarah yang sama dengan cover yang berbeda,” tegasnya.

Alasan demi menyelamatkan ASN dari ancaman mutasi atau pemecatan oleh kepala daerah petahana sebelum atau pascapemilu pun dianggap keliru. Begitu pula alasan bahwa sentralisasi kewenangan mutasi pejabat ke pusat akan menjamin netralitas ASN. Alasan ini sebelumnya dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, akhir April lalu.

Yang akan terjadi, lanjut Firman, justru di era otonomi daerah, kewenangan kepala daerah direduksi. Adapun persoalan netralitas ASN jelang dan pasca-pemilu seharusnya dibenahi dari sistem pengawasannya. Memindahkan kewenangan ke pusat berpotensi hanya memindahkan problem netralitas jelang dan pasca-pemilu di daerah ke pusat.

Sebagai catatan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum dibubarkan dengan UU No 20/2023 kerap menemukan adanya kepentingan pemenangan pemilu ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada) di balik pengangkatan, pemberhentian atau pemindahan pejabat oleh pimpinan instansi pusat ataupun kepala daerah. Begitu pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, tak sedikit di antaranya menguak praktik jual beli jabatan. Hal-hal tersebut bukan tak mungkin terulang jika revisi UU ASN disetujui, tetapi potensi penyimpangan tersebut tak lagi tersebar di daerah, tetapi terkonsentrasi di pusat.

infografik Pelanggaran Netralitas ASN

Kekuasaan berpindah ke pusat

Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, justru mengendus aroma kepentingan politik Pemilu 2029 dari revisi sejumlah pasal di UU ASN itu.

Pasalnya, selama ini, ketika kewenangan mengangkat hingga memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama diserahkan ke kepala daerah atau pimpinan instansi di pusat, kerap terjadi hal itu dilandaskan kepentingan pemenangan pemilu atau pilkada. Maka, bukan tidak mungkin, ketika kewenangan itu ditarik ke pusat, justru berpotensi dimanfaatkan penguasa untuk memobilisasi pejabat dan ASN serta kewenangan dan sumber daya negara yang melekat pada birokrasi untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2029.

”Menarik kewenangan dari daerah ke pusat, saya kira bukanlah solusi. Pada masa Orde Baru, ada kebijakan monoloyalitas PNS yang menjadikan birokrasi sebagai mesin politik untuk memenangi Golkar. Jangan sampai peristiwa itu terulang kembali. Ini (rencana revisi UU ASN) hanya memindahkan kepentingan, dari yang semula untuk melanggengkan kekuasaan di daerah menjadi untuk kepentingan nasional,” ucap Lili.

Menurut Lili, ketidaknetralan ASN dalam pilkada atau pemilu tidak bisa diatasi dengan menarik kewenangan ke pusat. Solusi yang tepat ialah dengan memberikan sanksi yang tegas dan berat, baik kepada ASN yang melanggar maupun kepada kepala daerah yang terlibat. Selain itu, kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang semula berada di tangan kepala daerah sebaiknya dialihkan ke sekretaris daerah.

”Di atas semua itu, yang paling penting adalah perlunya reformasi birokrasi secara komprehensif agar ASN dapat menjadi birokrat yang profesional dan netral secara politik. Saat ini, baik ASN di pusat maupun di daerah, birokrasi kita masih bersifat patrimonial sehingga sangat rentan terhadap politisasi,” tutur Lili.

Kampanye publik netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Hari Bebas Kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019). Sekitar 150 peserta yang sebagian terdiri dari pegawai Komisi ASN, mengajak masyarakat untuk mengawasi netralitas ASN jelang Pemilu 2019.

Menghidupkan KASN

Seharusnya, lanjut Lili, usulan revisi UU ASN menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat pengawasan independen seperti sebelumnya hadir melalui KASN. Untuk mewujudkannya, diperlukan penguatan peran dan kewenangan KASN sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan pemutus akhir dalam pemberian sanksi. Begitu juga, ketua dan anggota KASN harus dari kalangan independen.

Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Sofian Effendi sepakat dengan pentingnya menghidupkan kembali KASN. Menempatkan fungsi pengawasan manajemen ASN di bawah kekuasaan eksekutif (Kemenpan dan RB), seperti yang terjadi saat ini, justru membuka peluang besar terjadinya politisasi dalam tata kelola ASN.

”Kalau fungsi pengawasan diserahkan ke Kemenpan dan RB, sementara kementerian itu juga memiliki kewenangan atas mutasi pegawai, ini enggak akan berjalan. Tidak bisa jeruk makan jeruk,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong mengatakan, substansi dalam revisi UU ASN bukan soal menarik kewenangan mutasi dari daerah ke pusat, melainkan membuka peluang karier yang lebih luas bagi ASN yang kompeten.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II (kanan ke kiri) Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin, Aria Bima, dan Bahtra Banong memimpin rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Komisi II DPR menyoroti adanya politik uang serta pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah, aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. Kompas/Hendra A Setyawan

Menurut dia, banyak ASN yang memiliki kemampuan, tetapi terhambat oleh dinamika politik di daerah. Revisi UU ASN kali ini, katanya, justru akan membuka ruang yang adil bagi mereka untuk meniti karier lebih tinggi melalui sistem merit.

”Jadi, enggak ada penarikan kewenangan daerah. Yang kami lakukan agar PNS-PNS yang bagus di daerah bisa berkarier di pemerintah pusat. Kalau regulasinya enggak diberi peluang, mereka enggak akan pernah bisa. Maka dari itu, kami ubah regulasinya supaya mereka punya peluang,” jelas Bahtra.

Terkait dengan kekhawatiran bahwa sentralisasi mutasi ASN justru akan memindahkan problem netralitas hingga praktik jual-beli jabatan dari daerah ke pusat, Bahtra menampiknya. ”Enggak. Ini, kan, nanti dibangun sistem yang makin transparan. Ke depan kita enggak bisa lagi bermain. Sekarang era keterbukaan, transparansi,” ujarnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat pulang kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (3/2/2025). DPD menjadi salah satu lembaga negara yang terkena efisiensi belanja anggaran dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025. Pagu anggaran DPD di tahun 2025 ini mencapai Rp 1,3 triliun dan diharapkan ada efisiensi anggaran sekitar Rp 511 miliar. Kompas/Hendra A Setyawan

Ia juga membantah tudingan bahwa gagasan sentralisasi ASN disiapkan untuk kepentingan politik Pemilu 2029. Menurut dia, sistem baru justru akan menghambat intervensi partai politik. Adapun kekhawatiran publik akan kembalinya praktik seperti di era Orde Baru, Bahtra menilai, hal itu tidak berdasar.

”Enggaklah. Justru dengan adanya sistem begini, partai-partai penguasa justru enggak bisa perintah. Kenapa? Karena, dia merasa mau bawa orang, kan. Nah, kalau sistemnya kuat, dia enggak bisa bawa-bawa orang begitu. ASN pun merasa bisa mendapat jabatan tersebut karena kualitas dirinya. Bukan dari partai,” tegasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .