Ada sederet kejanggalan saat proses usulan revisi UU ASN. UU PPP terindikasi diterabas. Sejumlah anggota Komisi II DPR tak mengetahui materi revisi.
12 Mei 2025 19:32 WIB · Politik & Hukum
Rapat tertutup Komisi II DPR dengan Badan Keahlian DPR membahas usulan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN, awal Maret lalu, tiba-tiba memanas. Sejumlah anggota komisi mempertanyakan alasan revisi. Sebab, tak pernah ada pembahasan sebelumnya. Masuknya revisi UU ASN dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025, November silam, ikut dipertanyakan.
Perubahan pasal yang paling menuai resistensi menyangkut norma pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di pusat dan daerah, sehingga dapat diambil alih oleh pemerintah pusat dari semula merupakan kewenangan dari menteri/kepala lembaga dan kepala daerah.
Jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan salah satu jabatan strategis di birokrasi atau setara pejabat eselon II. Di tingkat daerah, jabatan pimpinan tinggi pratama, misalnya, melekat pada jabatan sekretaris daerah (khusus di pemerintah kabupaten/kota), kepala dinas, kepala badan, serta asisten sekretaris daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/01/29/752a3835-c084-4d57-947b-1dc8e7d0a931.jpg)
Saking emosinya, sejumlah sumber Kompas yang mengikuti rapat menyebut, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima sempat meninggikan suara dan menunjuk-nunjuk ke arah pimpinan Badan Keahlian DPR (BKD). Ia mempertanyakan siapa yang memberi instruksi agar klausul kewenangan sentralisasi mutasi ASN itu masuk ke dalam draf RUU ASN.
Namun, BKD tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan. Mereka hanya menjelaskan bahwa pemaparan hasil kajian dilakukan karena RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 atas usulan Komisi II DPR. BKD merupakan organ pendukung DPR.
”Saya rasa, BKD juga kaget melihat respons pimpinan dan anggota. Tetapi, kami marah, karena memang baru mengetahui isi draf RUU ASN secara gamblang, ya saat (rapat) itu,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR yang enggan disebut namanya, kepada Kompas, akhir pekan lalu.
Kepala BKD Inosentius Samsul tak menampik dirinya heran dengan pertanyaan terkait usulan revisi UU ASN. Pasalnya, BKD menggodok materi usulan revisi itu setelah diputuskan masuk dalam Prolegnas. ”Penugasan ke BKD kalau sudah masuk prioritas, dan suatu RUU masuk prioritas kalau sudah lolos urgensi dan pokok-pokok yang mau diubah, dan itu dirumuskan internal oleh komisi,” ujarnya, Senin (12/5/2025).
Adapun Aria Bima membantah bersikap emosional dalam rapat. Meski demikian, ia tak menampik tidak setuju dengan revisi UU ASN itu. Alasannya, UU ASN terakhir, Nomor 20 Tahun 2023, baru disahkan pada Oktober 2023 dan belum dua tahun diimplementasikan. Tidak elok jika UU yang baru diundangkan langsung direvisi. Lagi pula, menurut dia, tidak ada hal ekstrem yang mendesak untuk diubah.
Penolakan juga disuarakan oleh anggota Komisi II DPR dari sejumlah fraksi lain. Penolakan seputar ekses dari penarikan kewenangan itu yang berpotensi melanggar UUD 1945 karena dalam Pasal 18 Ayat (2) telah diatur konsep desentralisasi atau otonomi daerah. Selain itu, mereka menyoroti minimnya koordinasi antarfraksi sebelum pembahasan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha, misalnya, mengaku bahkan tidak mengetahui RUU ASN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. ”Belum, saya tahu dari media saja, kami belum terkabarkan. Apalagi soal substansi yang mau direvisi, belum sama sekali (terkabarkan),” tuturnya.
Meski menuai resistensi dalam rapat perdana membahas RUU ASN itu, BKD tetap diminta untuk melanjutkan penggodokan pasal-pasal yang hendak diubah melalui revisi UU ASN berikut naskah akademiknya. BKD salah satunya, diminta menghimpun masukan dari para pakar sebelum rapat lanjutan Komisi II DPR dengan BKD pada 19 Mei mendatang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/03/acd13a1f-d754-476e-9f49-926615a16466_jpg.jpg)
Memperoleh penugasan itu, BKD bergerak cepat. BKD mengundang empat pakar birokrasi dalam waktu berbeda sepanjang Maret 2025. Para pakar dimaksud, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Sofian Effendi, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo, serta dua Guru Besar dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yakni Djohermansyah Djohan dan Ryaas Rasyid.
Namun, setidaknya dua ahli yang dihubungi Kompas mengaku tidak diberi informasi sejak awal oleh BKD mengenai substansi pasal yang hendak diubah. Akibatnya, kajian yang mereka sampaikan bersifat umum dan tidak menyentuh inti persoalan.
Djohermasyah Djohan, misalnya, mengungkapkan, undangan dari BKD hanya menyebutkan pembahasan revisi UU ASN secara umum. ”Jadi, paparan saya pun helicopter view, luas dan komprehensif,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Sofian Effendi. Tak ada pembahasan pasal per pasal yang perlu direvisi, melainkan lebih pada arah dan desain besar birokrasi. ”Saya tidak membahas pasal, tetapi membahas bagaimana bentuk birokrasi ke depan. Kita ini mau birokrasi yang bagaimana? Sentralistis atau yang terdesentralisasi?” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/98cf0490-6f0d-48e6-a6dd-6282a6786153_jpeg.jpg)
Sofian bahkan terkejut ketika mengetahui adanya usulan perubahan pasal yang bisa menarik kewenangan pejabat pembina kepegawaian di setiap pusat dan daerah dalam mengangkat hingga memberhentikan jabatan pimpinan tinggi pratama ke presiden melalui menteri tertentu. Setelah mengetahuinya, ia menolak tegas usulan itu.
”Ini bahaya,” ujar Sofian.
Kewenangan pusat yang bisa ”mengutak-atik” pejabat pimpinan tinggi pratama di daerah, misalnya, bertentangan dengan otonomi daerah dan semangat desentralisasi. Problem jual beli jabatan hingga netralitas ASN melalui penggantian pejabat jelang pemilu hanya akan berpindah dari semula kuat di daerah, bergeser ke pusat.
Saat dimintai masukan oleh BKD, pertengahan Maret lalu, Sofian telah menekankan pendapatnya bahwa kewenangan pengisan jabatan pimpinan tinggi pratama di UU ASN yang berlaku saat ini tak diubah. Artinya tetap menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di setiap kementerian/lembaga dan pemda.
Khusus untuk mengurangi intervensi politik di daerah dalam pengisian jabatan itu, ia mengusulkan agar pejabat pembina kepegawaian tidak dijabat kepala daerah, tetapi oleh sekretaris daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/29/dbfe2863-0c54-47be-be14-b740a59c79d5_jpg.jpg)
Dari rancangan naskah akademik revisi UU ASN yang diperoleh Kompas, BKD menyebut bahwa perubahan pasal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi intervensi politik dalam penempatan pejabat, menjaga netralitas serta profesionalisme ASN, mempermudah sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, sekaligus menutup ruang bagi praktik korupsi dan nepotisme.
Inosentius Samsul menambahkan, revisi juga untuk memperkuat manajemen talenta nasional. Meski demikian, ia tak menampik dalam pengusulan RUU, termasuk revisi UU ASN, ada pertimbangan politis di baliknya. Pertimbangan itu sudah diputuskan Komisi II DPR dan Baleg DPR serta disetujui pemerintah sehingga masuk dalam Prolegnas 2025.
Namun, seperti apa pertimbangan politis dimaksud serta siapa sebenarnya pengusul pertama dari revisi UU ASN, ia tak menjawabnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/12/97a5062c-ba81-4aac-8228-10db586bb4a9.jpg)
Jika ditelusuri ke belakang, adalah Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rifqinizamy Karsayuda yang pertama kali mengungkapkan rencana Komisi II DPR untuk mengusulkan RUU ASN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Kemendagri pada 18 November 2024.
Dalam forum tersebut, Rifqinizamy menyatakan, revisi UU ASN penting untuk mengurangi pengaruh kepentingan politik daerah terhadap ASN. Ia juga mendorong agar jabatan-jabatan strategis diisi ASN yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
Hanya berselang beberapa jam dari pernyataannya itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan, menyepakati 41 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU ASN. Daftar itu kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR keesokan harinya.
Masuknya RUU ASN ke dafar prioritas terbilang janggal. Sebab, sebelumnya tak ada catatan bahwa RUU ini pernah diusulkan oleh Komisi II DPR. Dalam pembahasan awal Prolegnas Prioritas 2025 pada akhir Oktober 2024, Komisi II DPR justru mengusulkan revisi UU Pemilu. Namun, secara tiba-tiba, RUU Pemilu dicabut dan digantikan oleh RUU ASN. Revisi UU Pemilu kemudian diambil alih oleh Baleg DPR menjadi RUU usulan dari alat kelengkapan DPR tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/22/b969d889475f56825a45e2659c971945-IMG_20250122_150914_785.jpg)
Saat ditemui beberapa waktu lalu, Rifqinizamy membantah adanya muatan politis di balik pembahasan RUU ASN, terutama terkait klausul sentralisasi mutasi ASN. Tak ada pula pesanan dari pihak tertentu, termasuk penguasa, terkait revisi itu. Ia juga mengelak bahwa revisi tersebut merupakan usulannya. Ia justru menyatakan pembahasan revisi UU ASN merupakan penugasan dari Baleg DPR.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pembahasan RUU ASN masih tahap awal, dan kajian lebih lanjut tengah dilakukan oleh BKD. ”Biar mereka (BKD) mengkaji dulu, melakukan hearing agar partisipasi publiknya bermakna. Nanti, kalau sudah siap, baru masuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menyampaikan pandangan senada. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada BKD untuk menyusun kajian secara menyeluruh sebelum pembahasan kembali dilakukan di Komisi II. Namun, ia menargetkan, revisi berjalan cepat karena pasal yang akan diubah tidak terlalu banyak.
”Lebih cepat, lebih bagus,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/31/f65d1dec-6b8f-439a-af56-2d3adb5e9b45_jpg.jpg)
Bahtra juga tidak membantah berbagai dinamika yang terjadi dalam rapat pada Maret 2025. Ketika ditanya mengapa banyak anggota belum mengetahui substansi revisi saat rapat tersebut, menurut dia, hal itu terjadi karena prosesnya masih berlangsung di internal BKD.
”Kan, memang baru dibahas di BKD. Nanti, mereka akan membuat daftar inventarisasi masalah. Setelah itu, pasti ada rapat,” ucapnya.
Padahal, Pasal 19 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengamanatkan bahwa setiap RUU yang masuk dalam Prolegnas harus disertai latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin dicapai, serta jangkauan dan arah pengaturan, yang tertuang dalam naskah akademik.
Mekanisme pembentukan RUU di UU No 12/2011 terindikasi diterabas. Resistensi muncul dari banyak anggota Komisi II DPR. Ditambah lagi belakangan, muncul penolakan pula dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Appsi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Jadi, perlukah utak-atik kewenangan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama melalui revisi UU ASN itu dilanjutkan?
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul