RUU ASN Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Digugat Saat Dibahas Komisi II DPR (2)

Ada sederet kejanggalan saat proses usulan revisi UU ASN. UU PPP terindikasi diterabas. Sejumlah anggota Komisi II DPR tak mengetahui materi revisi.

12 Mei 2025 19:32 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

Rapat tertutup Komisi II DPR dengan Badan Keahlian DPR membahas usulan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN, awal Maret lalu, tiba-tiba memanas. Sejumlah anggota komisi mempertanyakan alasan revisi. Sebab, tak pernah ada pembahasan sebelumnya. Masuknya revisi UU ASN dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025, November silam, ikut dipertanyakan.

Perubahan pasal yang paling menuai resistensi menyangkut norma pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di pusat dan daerah, sehingga dapat diambil alih oleh pemerintah pusat dari semula merupakan kewenangan dari menteri/kepala lembaga dan kepala daerah.

Jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan salah satu jabatan strategis di birokrasi atau setara pejabat eselon II. Di tingkat daerah, jabatan pimpinan tinggi pratama, misalnya, melekat pada jabatan sekretaris daerah (khusus di pemerintah kabupaten/kota), kepala dinas, kepala badan, serta asisten sekretaris daerah.

Ketua Panitia Kerja Jiwasraya Komisi VI DPR Aria Bima (tengah) memimpin rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran Direksi PT Asuransi Jiwasraya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Rapat ini untuk membahas langkah-langkah penyelesaian sengkarut Jiwasraya, khususnya pengembalian dana nasabah.Kompas/Heru Sri Kumoro29-01-2020

Saking emosinya, sejumlah sumber Kompas yang mengikuti rapat menyebut, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima sempat meninggikan suara dan menunjuk-nunjuk ke arah pimpinan Badan Keahlian DPR (BKD). Ia mempertanyakan siapa yang memberi instruksi agar klausul kewenangan sentralisasi mutasi ASN itu masuk ke dalam draf RUU ASN.

Namun, BKD tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan. Mereka hanya menjelaskan bahwa pemaparan hasil kajian dilakukan karena RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 atas usulan Komisi II DPR. BKD merupakan organ pendukung DPR.

”Saya rasa, BKD juga kaget melihat respons pimpinan dan anggota. Tetapi, kami marah, karena memang baru mengetahui isi draf RUU ASN secara gamblang, ya saat (rapat) itu,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR yang enggan disebut namanya, kepada Kompas, akhir pekan lalu.

Kepala BKD Inosentius Samsul tak menampik dirinya heran dengan pertanyaan terkait usulan revisi UU ASN. Pasalnya, BKD menggodok materi usulan revisi itu setelah diputuskan masuk dalam Prolegnas. ”Penugasan ke BKD kalau sudah masuk prioritas, dan suatu RUU masuk prioritas kalau sudah lolos urgensi dan pokok-pokok yang mau diubah, dan itu dirumuskan internal oleh komisi,” ujarnya, Senin (12/5/2025).

gallery
infografik Usulan Pasal Baru Pasal 29A-29H RUU ASN

Adapun Aria Bima membantah bersikap emosional dalam rapat. Meski demikian, ia tak menampik tidak setuju dengan revisi UU ASN itu. Alasannya, UU ASN terakhir, Nomor 20 Tahun 2023, baru disahkan pada Oktober 2023 dan belum dua tahun diimplementasikan. Tidak elok jika UU yang baru diundangkan langsung direvisi. Lagi pula, menurut dia, tidak ada hal ekstrem yang mendesak untuk diubah.

Penolakan juga disuarakan oleh anggota Komisi II DPR dari sejumlah fraksi lain. Penolakan seputar ekses dari penarikan kewenangan itu yang berpotensi melanggar UUD 1945 karena dalam Pasal 18 Ayat (2) telah diatur konsep desentralisasi atau otonomi daerah. Selain itu, mereka menyoroti minimnya koordinasi antarfraksi sebelum pembahasan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha, misalnya, mengaku bahkan tidak mengetahui RUU ASN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. ”Belum, saya tahu dari media saja, kami belum terkabarkan. Apalagi soal substansi yang mau direvisi, belum sama sekali (terkabarkan),” tuturnya.

Meski menuai resistensi dalam rapat perdana membahas RUU ASN itu, BKD tetap diminta untuk melanjutkan penggodokan pasal-pasal yang hendak diubah melalui revisi UU ASN berikut naskah akademiknya. BKD salah satunya, diminta menghimpun masukan dari para pakar sebelum rapat lanjutan Komisi II DPR dengan BKD pada 19 Mei mendatang.

Tampilan layar raksana saat Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pidato mengenai persetujuan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) saat digelar Rapat Paripurna ke-VII DPR di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Dalam Rapat Paripurna ke-VII DPR Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 ini dengan agenda persetujuan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dan persetujuan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Selain itu, rapat paripurna ini juga membahas Evaluasi Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, Perubahan ke-6 Prolegnas tahun 2020-2024, serta penyusunan Prolegnas Prioritas tahun 2024. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 3-10-2023

Pasal berbahaya

Memperoleh penugasan itu, BKD bergerak cepat. BKD mengundang empat pakar birokrasi dalam waktu berbeda sepanjang Maret 2025. Para pakar dimaksud, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Sofian Effendi, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo, serta dua Guru Besar dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yakni Djohermansyah Djohan dan Ryaas Rasyid.

Namun, setidaknya dua ahli yang dihubungi Kompas mengaku tidak diberi informasi sejak awal oleh BKD mengenai substansi pasal yang hendak diubah. Akibatnya, kajian yang mereka sampaikan bersifat umum dan tidak menyentuh inti persoalan.

Djohermasyah Djohan, misalnya, mengungkapkan, undangan dari BKD hanya menyebutkan pembahasan revisi UU ASN secara umum. ”Jadi, paparan saya pun helicopter view, luas dan komprehensif,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Sofian Effendi. Tak ada pembahasan pasal per pasal yang perlu direvisi, melainkan lebih pada arah dan desain besar birokrasi. ”Saya tidak membahas pasal, tetapi membahas bagaimana bentuk birokrasi ke depan. Kita ini mau birokrasi yang bagaimana? Sentralistis atau yang terdesentralisasi?” katanya.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi (kanan) dan jajarannya dalam kunjungan media ke redaksi Kompas, Jakarta, Selasa (11/8). Kompas/Agus Susanto (AGS) 11-08-2015

Sofian bahkan terkejut ketika mengetahui adanya usulan perubahan pasal yang bisa menarik kewenangan pejabat pembina kepegawaian di setiap pusat dan daerah dalam mengangkat hingga memberhentikan jabatan pimpinan tinggi pratama ke presiden melalui menteri tertentu. Setelah mengetahuinya, ia menolak tegas usulan itu.

”Ini bahaya,” ujar Sofian.

Kewenangan pusat yang bisa ”mengutak-atik” pejabat pimpinan tinggi pratama di daerah, misalnya, bertentangan dengan otonomi daerah dan semangat desentralisasi. Problem jual beli jabatan hingga netralitas ASN melalui penggantian pejabat jelang pemilu hanya akan berpindah dari semula kuat di daerah, bergeser ke pusat.

Saat dimintai masukan oleh BKD, pertengahan Maret lalu, Sofian telah menekankan pendapatnya bahwa kewenangan pengisan jabatan pimpinan tinggi pratama di UU ASN yang berlaku saat ini tak diubah. Artinya tetap menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di setiap kementerian/lembaga dan pemda.

Khusus untuk mengurangi intervensi politik di daerah dalam pengisian jabatan itu, ia mengusulkan agar pejabat pembina kepegawaian tidak dijabat kepala daerah, tetapi oleh sekretaris daerah.

ASN mengikuti Upacara HUT ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/11/2024). Tema Hari KORPRI 2024 yaitu “KORPRI untuk Indonesia” yang dimaknai bahwa aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, baik di Pusat dan Pemerintah Daerah, hadir demi memperkokoh persatuan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di Jawa Timur, upacara dipimpin oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. Seusai upacara juga diberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Dari rancangan naskah akademik revisi UU ASN yang diperoleh Kompas, BKD menyebut bahwa perubahan pasal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi intervensi politik dalam penempatan pejabat, menjaga netralitas serta profesionalisme ASN, mempermudah sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, sekaligus menutup ruang bagi praktik korupsi dan nepotisme.

Inosentius Samsul menambahkan, revisi juga untuk memperkuat manajemen talenta nasional. Meski demikian, ia tak menampik dalam pengusulan RUU, termasuk revisi UU ASN, ada pertimbangan politis di baliknya. Pertimbangan itu sudah diputuskan Komisi II DPR dan Baleg DPR serta disetujui pemerintah sehingga masuk dalam Prolegnas 2025.

Namun, seperti apa pertimbangan politis dimaksud serta siapa sebenarnya pengusul pertama dari revisi UU ASN, ia tak menjawabnya.

Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (bawah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriiksaan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan bupati Pemalang bersama lima orang lainnya karena diduga terlibat suap dan jual beli jabatan.

Kronologi masuk Prolegnas

Jika ditelusuri ke belakang, adalah Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rifqinizamy Karsayuda yang pertama kali mengungkapkan rencana Komisi II DPR untuk mengusulkan RUU ASN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Kemendagri pada 18 November 2024.

Dalam forum tersebut, Rifqinizamy menyatakan, revisi UU ASN penting untuk mengurangi pengaruh kepentingan politik daerah terhadap ASN. Ia juga mendorong agar jabatan-jabatan strategis diisi ASN yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

Hanya berselang beberapa jam dari pernyataannya itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan, menyepakati 41 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU ASN. Daftar itu kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR keesokan harinya.

Masuknya RUU ASN ke dafar prioritas terbilang janggal. Sebab, sebelumnya tak ada catatan bahwa RUU ini pernah diusulkan oleh Komisi II DPR. Dalam pembahasan awal Prolegnas Prioritas 2025 pada akhir Oktober 2024, Komisi II DPR justru mengusulkan revisi UU Pemilu. Namun, secara tiba-tiba, RUU Pemilu dicabut dan digantikan oleh RUU ASN. Revisi UU Pemilu kemudian diambil alih oleh Baleg DPR menjadi RUU usulan dari alat kelengkapan DPR tersebut.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (dua dari kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada media usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) penentuan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Rabu (22/1/2025).

Saat ditemui beberapa waktu lalu, Rifqinizamy membantah adanya muatan politis di balik pembahasan RUU ASN, terutama terkait klausul sentralisasi mutasi ASN. Tak ada pula pesanan dari pihak tertentu, termasuk penguasa, terkait revisi itu. Ia juga mengelak bahwa revisi tersebut merupakan usulannya. Ia justru menyatakan pembahasan revisi UU ASN merupakan penugasan dari Baleg DPR.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pembahasan RUU ASN masih tahap awal, dan kajian lebih lanjut tengah dilakukan oleh BKD. ”Biar mereka (BKD) mengkaji dulu, melakukan hearing agar partisipasi publiknya bermakna. Nanti, kalau sudah siap, baru masuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menyampaikan pandangan senada. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada BKD untuk menyusun kajian secara menyeluruh sebelum pembahasan kembali dilakukan di Komisi II. Namun, ia menargetkan, revisi berjalan cepat karena pasal yang akan diubah tidak terlalu banyak.

”Lebih cepat, lebih bagus,” katanya.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II (kanan ke kiri) Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin, Aria Bima, dan Bahtra Banong memimpin rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Komisi II DPR menyoroti adanya politik uang serta pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah, aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. Kompas/Hendra A Setyawan

Bahtra juga tidak membantah berbagai dinamika yang terjadi dalam rapat pada Maret 2025. Ketika ditanya mengapa banyak anggota belum mengetahui substansi revisi saat rapat tersebut, menurut dia, hal itu terjadi karena prosesnya masih berlangsung di internal BKD.

”Kan, memang baru dibahas di BKD. Nanti, mereka akan membuat daftar inventarisasi masalah. Setelah itu, pasti ada rapat,” ucapnya.

Padahal, Pasal 19 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengamanatkan bahwa setiap RUU yang masuk dalam Prolegnas harus disertai latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin dicapai, serta jangkauan dan arah pengaturan, yang tertuang dalam naskah akademik.

Mekanisme pembentukan RUU di UU No 12/2011 terindikasi diterabas. Resistensi muncul dari banyak anggota Komisi II DPR. Ditambah lagi belakangan, muncul penolakan pula dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Appsi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Jadi, perlukah utak-atik kewenangan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama melalui revisi UU ASN itu dilanjutkan?


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul