Proses reformasi TNI merupakan proses yang panjang dan berliku. Proses reformasi itu berjalan berbarengan dengan proses reformasi politik yang terjadi sejak 1998. Perubahan sistem politik dari otoritarianisme ke demokrasi telah membawa TNI melakukan berbagai perubahan-perubahan dalam dirinya agar sesuai dengan tata kehidupan nilai demokrasi dan supremasi sipil.
Berbagai capaian positif telah dihasilkan dalam perjalanan reformasi TNI, di antaranya pencabutan doktrin dwifungsi, pembatasan peran militer dalam wilayah sipil, pemisahan peran dan kelembagaan antara TNI dan Polri, pembentukan Undang-Undang Pertahanan Nomor 3/2002, dan pembentukan Undang-Undang TNI nomor 34/2004. Meski telah terdapat capaian positif, tetapi masih terdapat pekerjaan rumah dari reformasi TNI yang hingga kini belum selesai, semisal belum tuntasnya agenda reformasi peradilan militer.
Dalam sistem demokrasi, tujuan reformasi TNI adalah untuk membangun tentara yang profesional yang tidak berbisnis dan tidak berpolitik, dan berfungsi sebagai alat pertahanan negara guna menjaga kedaulatan negara sebagaimana ditegaskan konstitusi. Dalam demokrasi, pelibatan militer dalam fungsi sosial politik seperti pada masa lalu penting dihindari karena itu akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri. Pada hakikatnya militer dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang bukan untuk tujuan tujuan lainnya.
Namun, dinamika perkembangan reformasi TNI belakangan ini menunjukkan wajah yang tidak baik-baik saja. Maraknya penempatan anggota militer (tidak terkecuali polisi) menduduki jabatan-jabatan sipil dan diikuti masifnya peran militer dalam wilayah sipil (nonpertahanan) telah menjadi keprihatinan serta masalah baru dalam transformasi TNI. Bahkan, pernyataan Panglima TNI mengenai ”multifungsi TNI” dianggap sebagai nostalgia terhadap era masa lalu sehingga hal itu justru dapat melemahkan demokrasi dan profesionalisme militer itu sendiri. Dalam konteks itu, akankah militerisme kembali menguat di Indonesia pada masa kini dan masa datang?
Jalan panjang reformasi
Pada era orde baru, TNI (dulu ABRI) bukan hanya sebuah institusi militer, melainkan juga simbol kekuatan politik yang pernah mendominasi urusan sipil dan politik melalui doktrin Dwifungsi ABRI. Dengan dasar doktrin itu militer terlibat jauh dalam urusan politik dan urusan nonpertahanan. Hal ini berdampak pada terjadinya beragam fakta kekerasan dan pelanggaran HAM.
Ketika Reformasi 1998 bergulir, keterlibatan militer dalam dunia politik yang terjadi pada masa lalu itu kemudian diperbaiki dengan melakukan proses reformasi sektor keamanan. Reformasi Sektor Keamanan (Security Sector Reform/SSR) dipandang sebagai prasyarat bagi lahirnya negara demokratis yang sehat. Tujuannya ialah memastikan seluruh aktor keamanan, termasuk militer, tunduk pada aturan hukum, bertanggung jawab pada otoritas sipil, dan tunduk pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance).
Reformasi sektor keamanan bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh aktor pertahanan-keamanan beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan bertanggung jawab kepada otoritas sipil. Seluruh layanan yang diberikan oleh aktor itu harus bermuara untuk kepentingan rakyat (rasa aman warga), bukan elite kekuasaan atau bahkan institusi aktor keamanan itu sendiri. Bagi negara-negara yang masih terlibat atau baru saja keluar dari situasi konflik, konsep SSR sangat penting dalam proses pembangunan perdamaian karena memastikan institusi keamanan beroperasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Di Indonesia, Reformasi TNI pasca-1998 pada awalnya berjalan mengikuti kerangka besar reformasi sektor keamanan (SSR), yaitu mendorong TNI untuk tunduk dan patuh pada prinsip-prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance). Dalam menjalankan fungsinya, militer diharapkan akuntabel, transparan, tunduk pada hukum, penghormatan pada HAM, dan prinsip supremasi sipil.
Namun, dalam praktiknya, reformasi yang berjalan ini bersifat parsial, elitis, dan belum menyentuh aspek tata kelola dan transformasi budaya yang demokratis. Kultur militeristik masih terjadi di beragam tempat di mana anggota TNI masih terlibat kekerasan terhadap warga sipil dengan motif yang berbeda-beda. Hal ini tentu tidak bisa dilepaskan dari gagalnya reformasi peradilan militer sehingga hukuman pada anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana cenderung tidak memenuhi rasa keadilan karena diadili dalam peradilan militer bukan peradilan umum.
Lebih mirisnya lagi, DPR tidak memiliki political will yang cukup untuk mengawasi dan menuntaskan agenda reformasi sektor pertahanan. Mekanisme akuntabilitas eksternal melalui media dan masyarakat sipil pun kadang dibatasi melalui regulasi dan represi.
Meski di beberapa aspek reformasi sektor keamanan telah tercapai secara formal, tetapi transformasi kultural dalam tubuh TNI masih jalan di tempat (stagnan). Kembalinya militer ke ranah sipil melalui berbagai jalur, ditunjuknya militer aktif menjabat di berbagai jabatan sipil, serta minimnya transparansi dan akuntabilitas militer, belum tuntasnya reformasi peradilan militer menunjukkan bahwa transformasi belum terjadi secara menyeluruh. Alih-alih mendorong militer ke arah yang lebih profesional, kekuasaan dan politik pascareformasi khususnya era Joko Widodo dan Prabowo Subianto justru membawa reformasi TNI kembali ke arah kemunduran.
Jokowi: Kemunduran
Ketika Joko Widodo terpilih sebagai Presiden, muncul harapan bahwa agenda reformasi TNI akan berjalan positif. Namun, pada perjalanannya, gaya kepemimpinan pragmatis Jokowi yang lebih mementingkan stabilitas politik-ekonomi membuatnya cenderung mengakomodasi kepentingan militer. Alih-alih memperkuat supremasi sipil dan mendorong penuntasan agenda reformasi TNI, banyak langkah politik dan kebijakan pemerintahan Jokowi membuat agenda reformasi politik 1998 justru mengalami kemunduran.
Meluasnya peran internal militer menjadi catatan yang banyak disoroti dalam isu kemunduran reformasi TNI. Hal itu ditandai dengan makin banyaknya penandatanganan nota kesepahaman antara TNI dan berbagai instansi sipil, penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI, serta revisi UU Anti-Terorisme. Kurang lebih terdapat 133 MoU antara TNI dan berbagai kementerian/lembaga sipil. Melalui kerja sama tersebut, militer kemudian ikut terlibat dalam berbagai bidang kehidupan, semisal mencakup kegiatan perluasan sawah, optimalisasi lahan, intensifikasi pertanian, brigade tanam, serta kegiatan prasarana dan sarana pertanian.
Kebijakan lain yang dianggap sebagai sebuah bentuk konsesi kepada militer adalah penempatan perwira TNI aktif pada sejumlah jabatan di luar yang diatur di dalam UU No 34/2004 tentang TNI, mulai dari kementerian, lembaga negara, bahkan juga di badan usaha milik negara (BUMN). Sebagai negeri yang pernah mengenyam puluhan tahun di bawah dominasi militer, banyaknya perwira TNI aktif yang mengisi jabatan-jabatan sipil memang cukup mengkhawatirkan. Bahkan, langkah tersebut dipandang sebagai upaya menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI era Orde Baru. Langkah-langkah tersebut jelas kontraproduktif terhadap semangat reformasi. Alih-alih memperkuat demokrasi, kebijakan itu justru mengembalikan dominasi militer dalam ranah sipil.
Prabowo: Rekonsolidasi
Pada era Prabowo, transformasi militer kecenderungannya berjalan ke arah yang negatif, di mana militer diberi ruang yang luas dalam wilayah sipil (nonpertahanan). Di awal pemerintahannya, Prabowo memberi jalan hukum bagi kembalinya ”dwifungsi TNI” melalui revisi UU TNI, dengan memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki militer aktif dan memberi keleluasaan militer untuk jauh terlibat dalam tugas operasi militer selain perang yang berlebihan tanpa melalui keputusan politik negara.
Meski mendapatkan penolakan keras dari masyarakat dengan berbagai gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi di banyak tempat, pemerintahan Prabowo tetap memaksakan pengesahan revisi UU TNI Nomor 34/2004 yang kini menjadi UU No 3/2025. Pemerintah dan DPR tidak memberi ruang yang luas dan bermakna bagi masyarakat sipil dalam pembahasan UU TNI. Pengesahan UU TNI semakin memberi jalan bagi penguatan militer aktif duduk di jabatan sipil, yang sebelumnya sudah ada pada era Jokowi.
Politik keamanan Prabowo juga memberi ruang bagi militer terlibat dalam menangani berbagai urusan nonpertahanan. Bahkan, terlibat dalam penegakan hukum, seperti menangani kasus narkoba, penangkapan penyelundupan barang, terlibat dalam program ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis. Bahkan, pada era ini, militer beberapa kali masuk ke dalam kampus untuk memantau dinamika gerakan mahasiswa sebagaimana yang terjadi di kampus Universitas Indonesia dan beberapa kampus lainnya. Kondisi ini jelas membahayakan kebebasan sipil dan demokrasi. Tugas militer seharusnya adalah untuk perang, bukan memantau gerak-gerik mahasiswa.
Dalam pemerintahan Prabowo Subianto yang belum genap berusia satu tahun, tantangan ini terasa semakin berat karena ada kecenderungan untuk mendefinisikan ulang ”ancaman” yang bermuara pada perluasan peran militer yang lebih besar. Tanpa pemahaman yang mendalam terhadap hal ini, kebijakan yang diambil oleh pemerintah akan sangat berisiko mengulang masa lalu, ketika stabilitas dan keamanan dijadikan pembenaran untuk mengorbankan demokrasi.
Pada masa kini, bukan hanya kemunduran reformasi TNI yang terjadi, melainkan juga terjadi rekonsolidasi militer. Rekonsolidasi itu meliputi: pertama, rekonsolidasi regulasi dengan pengesahan UU No 3/2025 yang memperluas kewenangan TNI, termasuk memperluas daftar jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif dan pelibatan operasi selain perang yang lebih longgar dan leluasa tanpa keputusan politik negara. Kedua, rekonsolidasi struktural melalui rencana pembentukan unit baru, seperti Batalyon Pangan dan komando teritorial baru.
Ketiga, rekonsolidasi politik lewat penempatan perwira aktif di posisi sipil strategis, bahkan di luar ketentuan UU TNI. Keempat, rekonsolidasi peran dengan memperluas OMSP ke program sipil, seperti cetak sawah, program makan bergizi gratis, hingga penegakan hukum narkoba. Kelima, rekonsolidasi publik dengan membangun citra TNI sebagai institusi serba bisa yang integral dengan pembangunan nasional. Keenam, melakukan rekonsolidasi ekonomi.
Jalan ke depan
Reformasi sektor keamanan Indonesia khususnya reformasi TNI sedang mengalami kemunduran atau regresi. Gejala multifungsi TNI yang kini dilegitimasi melalui MoU, penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil, operasi militer selain perang yang berlebihan tanpa melalui keputusan politik negara, dan pengesahan UU No 3/2025 adalah bentuk kemunduran historis yang mengancam kehidupan demokrasi.
Karena itu, perlu langkah-langkah nyata untuk mengembalikan TNI pada jati dirinya sebagai alat pertahanan negara. DPR harus meninjau ulang seluruh MoU dan program nonpertahanan yang melibatkan TNI. Kontrol sipil mesti diperkuat melalui pengawasan parlementer dan mekanisme hukum yang tegas dengan melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31/1997 tentang peradilan militer untuk memastikan prajurit tunduk pada sistem peradilan umum. Netralitas militer wajib dijaga dan upaya peningkatan kesejahteraan prajurit merupakan hal yang penting dalam pembangunan profesionalisme TNI.
Pada sisi lain, kapasitas lembaga sipil harus diperkuat sehingga tidak selalu bergantung pada TNI dalam menjalankan program pembangunan. Lebih dari itu, proses reformasi TNI selayaknya berbarengan dengan proses reformasi politik (khususnya reformasi partai politik), reformasi ekonomi (mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan), dan reformasi kepolisian.
Jika langkah korektif ini tidak segera dilakukan, Indonesia berisiko mengalami remiliterisasi ruang sipil yang berdampak pada menguatnya militerisme. Supremasi sipil hanya akan tinggal formalitas, sementara substansi demokrasi semakin tergerus oleh dominasi militer. Jika itu terjadi, demokrasi akan sulit berjalan dengan baik dan harapan membangun TNI yang profesional akan sulit terwujud. Dirgahayu TNI.
Al Araf,Ketua Centra Initiative dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Proses reformasi TNI merupakan proses yang panjang dan berliku. Proses reformasi itu berjalan berbarengan dengan proses reformasi politik yang terjadi sejak 1998. Perubahan sistem politik dari otoritarianisme ke demokrasi telah membawa TNI melakukan berbagai perubahan-perubahan dalam dirinya agar sesuai dengan tata kehidupan nilai demokrasi dan supremasi sipil.
Berbagai capaian positif telah dihasilkan dalam perjalanan reformasi TNI, di antaranya pencabutan doktrin dwifungsi, pembatasan peran militer dalam wilayah sipil, pemisahan peran dan kelembagaan antara TNI dan Polri, pembentukan Undang-Undang Pertahanan Nomor 3/2002, dan pembentukan Undang-Undang TNI nomor 34/2004. Meski telah terdapat capaian positif, tetapi masih terdapat pekerjaan rumah dari reformasi TNI yang hingga kini belum selesai, semisal belum tuntasnya agenda reformasi peradilan militer.
Dalam sistem demokrasi, tujuan reformasi TNI adalah untuk membangun tentara yang profesional yang tidak berbisnis dan tidak berpolitik, dan berfungsi sebagai alat pertahanan negara guna menjaga kedaulatan negara sebagaimana ditegaskan konstitusi. Dalam demokrasi, pelibatan militer dalam fungsi sosial politik seperti pada masa lalu penting dihindari karena itu akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri. Pada hakikatnya militer dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang bukan untuk tujuan tujuan lainnya.
Namun, dinamika perkembangan reformasi TNI belakangan ini menunjukkan wajah yang tidak baik-baik saja. Maraknya penempatan anggota militer (tidak terkecuali polisi) menduduki jabatan-jabatan sipil dan diikuti masifnya peran militer dalam wilayah sipil (nonpertahanan) telah menjadi keprihatinan serta masalah baru dalam transformasi TNI. Bahkan, pernyataan Panglima TNI mengenai ”multifungsi TNI” dianggap sebagai nostalgia terhadap era masa lalu sehingga hal itu justru dapat melemahkan demokrasi dan profesionalisme militer itu sendiri. Dalam konteks itu, akankah militerisme kembali menguat di Indonesia pada masa kini dan masa datang?
Jalan panjang reformasi
Pada era orde baru, TNI (dulu ABRI) bukan hanya sebuah institusi militer, melainkan juga simbol kekuatan politik yang pernah mendominasi urusan sipil dan politik melalui doktrin Dwifungsi ABRI. Dengan dasar doktrin itu militer terlibat jauh dalam urusan politik dan urusan nonpertahanan. Hal ini berdampak pada terjadinya beragam fakta kekerasan dan pelanggaran HAM.
Ketika Reformasi 1998 bergulir, keterlibatan militer dalam dunia politik yang terjadi pada masa lalu itu kemudian diperbaiki dengan melakukan proses reformasi sektor keamanan. Reformasi Sektor Keamanan (Security Sector Reform/SSR) dipandang sebagai prasyarat bagi lahirnya negara demokratis yang sehat. Tujuannya ialah memastikan seluruh aktor keamanan, termasuk militer, tunduk pada aturan hukum, bertanggung jawab pada otoritas sipil, dan tunduk pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance).
Serial Artikel
Mahkamah Kosong
Putusan MK soal revisi UU TNI menuai kritik: prosedur dilanggar, partisipasi publik minim, ”dissenting opinion” terabaikan—hingga muncul istilah ”Mahkamah Kosong”.
Reformasi sektor keamanan bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh aktor pertahanan-keamanan beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan bertanggung jawab kepada otoritas sipil. Seluruh layanan yang diberikan oleh aktor itu harus bermuara untuk kepentingan rakyat (rasa aman warga), bukan elite kekuasaan atau bahkan institusi aktor keamanan itu sendiri. Bagi negara-negara yang masih terlibat atau baru saja keluar dari situasi konflik, konsep SSR sangat penting dalam proses pembangunan perdamaian karena memastikan institusi keamanan beroperasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Di Indonesia, Reformasi TNI pasca-1998 pada awalnya berjalan mengikuti kerangka besar reformasi sektor keamanan (SSR), yaitu mendorong TNI untuk tunduk dan patuh pada prinsip-prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance). Dalam menjalankan fungsinya, militer diharapkan akuntabel, transparan, tunduk pada hukum, penghormatan pada HAM, dan prinsip supremasi sipil.
Namun, dalam praktiknya, reformasi yang berjalan ini bersifat parsial, elitis, dan belum menyentuh aspek tata kelola dan transformasi budaya yang demokratis. Kultur militeristik masih terjadi di beragam tempat di mana anggota TNI masih terlibat kekerasan terhadap warga sipil dengan motif yang berbeda-beda. Hal ini tentu tidak bisa dilepaskan dari gagalnya reformasi peradilan militer sehingga hukuman pada anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana cenderung tidak memenuhi rasa keadilan karena diadili dalam peradilan militer bukan peradilan umum.
Lebih mirisnya lagi, DPR tidak memiliki political will yang cukup untuk mengawasi dan menuntaskan agenda reformasi sektor pertahanan. Mekanisme akuntabilitas eksternal melalui media dan masyarakat sipil pun kadang dibatasi melalui regulasi dan represi.
Meski di beberapa aspek reformasi sektor keamanan telah tercapai secara formal, tetapi transformasi kultural dalam tubuh TNI masih jalan di tempat (stagnan). Kembalinya militer ke ranah sipil melalui berbagai jalur, ditunjuknya militer aktif menjabat di berbagai jabatan sipil, serta minimnya transparansi dan akuntabilitas militer, belum tuntasnya reformasi peradilan militer menunjukkan bahwa transformasi belum terjadi secara menyeluruh. Alih-alih mendorong militer ke arah yang lebih profesional, kekuasaan dan politik pascareformasi khususnya era Joko Widodo dan Prabowo Subianto justru membawa reformasi TNI kembali ke arah kemunduran.
Jokowi: Kemunduran
Ketika Joko Widodo terpilih sebagai Presiden, muncul harapan bahwa agenda reformasi TNI akan berjalan positif. Namun, pada perjalanannya, gaya kepemimpinan pragmatis Jokowi yang lebih mementingkan stabilitas politik-ekonomi membuatnya cenderung mengakomodasi kepentingan militer. Alih-alih memperkuat supremasi sipil dan mendorong penuntasan agenda reformasi TNI, banyak langkah politik dan kebijakan pemerintahan Jokowi membuat agenda reformasi politik 1998 justru mengalami kemunduran.
Meluasnya peran internal militer menjadi catatan yang banyak disoroti dalam isu kemunduran reformasi TNI. Hal itu ditandai dengan makin banyaknya penandatanganan nota kesepahaman antara TNI dan berbagai instansi sipil, penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI, serta revisi UU Anti-Terorisme. Kurang lebih terdapat 133 MoU antara TNI dan berbagai kementerian/lembaga sipil. Melalui kerja sama tersebut, militer kemudian ikut terlibat dalam berbagai bidang kehidupan, semisal mencakup kegiatan perluasan sawah, optimalisasi lahan, intensifikasi pertanian, brigade tanam, serta kegiatan prasarana dan sarana pertanian.
Kebijakan lain yang dianggap sebagai sebuah bentuk konsesi kepada militer adalah penempatan perwira TNI aktif pada sejumlah jabatan di luar yang diatur di dalam UU No 34/2004 tentang TNI, mulai dari kementerian, lembaga negara, bahkan juga di badan usaha milik negara (BUMN). Sebagai negeri yang pernah mengenyam puluhan tahun di bawah dominasi militer, banyaknya perwira TNI aktif yang mengisi jabatan-jabatan sipil memang cukup mengkhawatirkan. Bahkan, langkah tersebut dipandang sebagai upaya menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI era Orde Baru. Langkah-langkah tersebut jelas kontraproduktif terhadap semangat reformasi. Alih-alih memperkuat demokrasi, kebijakan itu justru mengembalikan dominasi militer dalam ranah sipil.
Prabowo: Rekonsolidasi
Pada era Prabowo, transformasi militer kecenderungannya berjalan ke arah yang negatif, di mana militer diberi ruang yang luas dalam wilayah sipil (nonpertahanan). Di awal pemerintahannya, Prabowo memberi jalan hukum bagi kembalinya ”dwifungsi TNI” melalui revisi UU TNI, dengan memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki militer aktif dan memberi keleluasaan militer untuk jauh terlibat dalam tugas operasi militer selain perang yang berlebihan tanpa melalui keputusan politik negara.
Meski mendapatkan penolakan keras dari masyarakat dengan berbagai gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi di banyak tempat, pemerintahan Prabowo tetap memaksakan pengesahan revisi UU TNI Nomor 34/2004 yang kini menjadi UU No 3/2025. Pemerintah dan DPR tidak memberi ruang yang luas dan bermakna bagi masyarakat sipil dalam pembahasan UU TNI. Pengesahan UU TNI semakin memberi jalan bagi penguatan militer aktif duduk di jabatan sipil, yang sebelumnya sudah ada pada era Jokowi.
Politik keamanan Prabowo juga memberi ruang bagi militer terlibat dalam menangani berbagai urusan nonpertahanan. Bahkan, terlibat dalam penegakan hukum, seperti menangani kasus narkoba, penangkapan penyelundupan barang, terlibat dalam program ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis. Bahkan, pada era ini, militer beberapa kali masuk ke dalam kampus untuk memantau dinamika gerakan mahasiswa sebagaimana yang terjadi di kampus Universitas Indonesia dan beberapa kampus lainnya. Kondisi ini jelas membahayakan kebebasan sipil dan demokrasi. Tugas militer seharusnya adalah untuk perang, bukan memantau gerak-gerik mahasiswa.
Dalam pemerintahan Prabowo Subianto yang belum genap berusia satu tahun, tantangan ini terasa semakin berat karena ada kecenderungan untuk mendefinisikan ulang ”ancaman” yang bermuara pada perluasan peran militer yang lebih besar. Tanpa pemahaman yang mendalam terhadap hal ini, kebijakan yang diambil oleh pemerintah akan sangat berisiko mengulang masa lalu, ketika stabilitas dan keamanan dijadikan pembenaran untuk mengorbankan demokrasi.
Serial Artikel
Menimbang Kadar Dwifungsi (UU) TNI
Masih ada pasal dalam RUU TNI yang melemahkan supremasi sipil dan mengembalikan dwifungsi. Untuk itu, rakyat pun turun ke jalan dan menempuh uji konstitusi di MK.
Pada masa kini, bukan hanya kemunduran reformasi TNI yang terjadi, melainkan juga terjadi rekonsolidasi militer. Rekonsolidasi itu meliputi: pertama, rekonsolidasi regulasi dengan pengesahan UU No 3/2025 yang memperluas kewenangan TNI, termasuk memperluas daftar jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif dan pelibatan operasi selain perang yang lebih longgar dan leluasa tanpa keputusan politik negara. Kedua, rekonsolidasi struktural melalui rencana pembentukan unit baru, seperti Batalyon Pangan dan komando teritorial baru.
Ketiga, rekonsolidasi politik lewat penempatan perwira aktif di posisi sipil strategis, bahkan di luar ketentuan UU TNI. Keempat, rekonsolidasi peran dengan memperluas OMSP ke program sipil, seperti cetak sawah, program makan bergizi gratis, hingga penegakan hukum narkoba. Kelima, rekonsolidasi publik dengan membangun citra TNI sebagai institusi serba bisa yang integral dengan pembangunan nasional. Keenam, melakukan rekonsolidasi ekonomi.
Jalan ke depan
Reformasi sektor keamanan Indonesia khususnya reformasi TNI sedang mengalami kemunduran atau regresi. Gejala multifungsi TNI yang kini dilegitimasi melalui MoU, penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil, operasi militer selain perang yang berlebihan tanpa melalui keputusan politik negara, dan pengesahan UU No 3/2025 adalah bentuk kemunduran historis yang mengancam kehidupan demokrasi.
Karena itu, perlu langkah-langkah nyata untuk mengembalikan TNI pada jati dirinya sebagai alat pertahanan negara. DPR harus meninjau ulang seluruh MoU dan program nonpertahanan yang melibatkan TNI. Kontrol sipil mesti diperkuat melalui pengawasan parlementer dan mekanisme hukum yang tegas dengan melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31/1997 tentang peradilan militer untuk memastikan prajurit tunduk pada sistem peradilan umum. Netralitas militer wajib dijaga dan upaya peningkatan kesejahteraan prajurit merupakan hal yang penting dalam pembangunan profesionalisme TNI.
Pada sisi lain, kapasitas lembaga sipil harus diperkuat sehingga tidak selalu bergantung pada TNI dalam menjalankan program pembangunan. Lebih dari itu, proses reformasi TNI selayaknya berbarengan dengan proses reformasi politik (khususnya reformasi partai politik), reformasi ekonomi (mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan), dan reformasi kepolisian.
Jika langkah korektif ini tidak segera dilakukan, Indonesia berisiko mengalami remiliterisasi ruang sipil yang berdampak pada menguatnya militerisme. Supremasi sipil hanya akan tinggal formalitas, sementara substansi demokrasi semakin tergerus oleh dominasi militer. Jika itu terjadi, demokrasi akan sulit berjalan dengan baik dan harapan membangun TNI yang profesional akan sulit terwujud. Dirgahayu TNI.
Al Araf,Ketua Centra Initiative dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya