Mahkamah Kosong

Putusan MK soal revisi UU TNI menuai kritik: prosedur dilanggar, partisipasi publik minim, ”dissenting opinion” terabaikan—hingga muncul istilah ”Mahkamah Kosong”.

23 Sep 2025 08:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Daniel Winarta

Rabu, 17 September 2025, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terhadap perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (revisi UU TNI). Empat permohonan, yaitu perkara nomor 45-56-69-75/PUU-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan. Keempat perkara tersebut dimohonkan oleh para mahasiswa dari UI, UGM, dan Unpad.

Di sisi lain, satu permohonan pengujian formil, yaitu perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh tiga organisasi dan tiga individu dinyatakan ditolak. Dalam pokok perkara, formasi hakim MK menarik. Lima hakim menyatakan bahwa permohonan tidak beralasan menurut hukum sehingga harus ditolak. Kelima hakim tersebut adalah Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic, dan Anwar Usman. Sementara empat hakim lainnya, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih, berpendapat bahwa seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu dengan menyatakan bahwa UU TNI konstitusional bersyarat, dengan syarat harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

Secara pribadi, saya berkesempatan untuk mengikuti keseluruhan proses persidangan yang ada, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, perbaikan, hingga pemeriksaan persidangan dan menyerahkan kesimpulan.

Para anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengangkat poster seusai digelar menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

Secara substansial, pemohon mengajukan beberapa dalil yang menyatakan bahwa pembentukan revisi TNI adalah keliru secara formil. MK membantah semuanya dengan argumentasi yang lemah dan keliru.

Pertama, pemohon mendalilkan bahwa perencanaan revisi UU TNI, yaitu proses memasukkan revisi UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2022 dilakukan secara melanggar prosedur. Para pemohon mendalilkan bahwa masuknya RUU TNI menjadi Prolegnas Prioritas adalah melalui rapat paripurna yang di dalamnya tidak terdapat agenda mengenai pengesahan RUU TNI menjadi Prolegnas Prioritas. Agenda rapat paripurna memang dapat diubah.

Perubahan itu wajib melalui serangkaian proses yang diatur dalam Pasal 290 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, bahwa perubahan tersebut hanya dapat dilakukan dengan pemberian usul perubahan kepada pimpinan DPR. Usulan ini harus diajukan secara tertulis dengan menyebut waktu dan masalah yang diusulkan paling lama dua hari sebelum rapat berlangsung. Hal ini tidak pernah dilakukan dalam perubahan agenda rapat tersebut.

MK bahkan mengakui kekeliruan prosedur ini dalam halaman 512 Putusan MK No 81. MK menjelaskan bahwa fakta hukumnya, DPR dalam rapat pleno tersebut mengubah agenda acara yang tidak sesuai dengan Pasal 290, Pasal 66 Huruf f, dan Pasal 67 Ayat (3) Peraturan DPR No 1/2020. Namun, MK malah membuat tafsir terhadap hal yang sudah jelas-jelas konkret, bahwa ada tata cara perubahan agenda rapat. MK malah membuat tafsir bahwa boleh-boleh saja melanggar ketentuan di atas asalkan memenuhi syarat kuorum dan tidak ada satu pun fraksi yang keberatan.

Jadi, dalam konteks ini, MK melegitimasi pelanggaran prosedur dengan dalih ”sudah kuorum dan semua setuju”. Dengan ini, MK tidak berbeda dengan forum mahasiswa yang dengan seenaknya mengesampingkan peraturan yang sudah dibuat sebelumnya.

Kedua, pemohon mendalilkan bahwa revisi UU TNI bukan merupakan RUU carry over sehingga tidak seharusnya melangkahi tahap perencanaan dan penyusunan dalam pembentukan undang-undang. Pasal 71A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa terdapat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu RUU untuk bisa disebut RUU carry over, salah satunya adalah bahwa RUU tersebut telah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada periode sebelumnya.

Mahkamah sendiri memaparkan fakta bahwa pada periode DPR sebelumnya, yaitu periode 2019-2024, belum pernah ada dokumen DIM dari pemerintah. Badan Legislasi DPR menyatakan bahwa RUU Perubahan UU TNI tidak akan dibahas di periode 2019-2024 karena belum memiliki DIM. Dalam halaman 517-518 Putusan MK No 81 sudah jelas diperlihatkan fakta sebagaimana dimaksud di atas.

Sayangnya, MK lagi-lagi mengada-ada dalam pertimbangan hukumnya. Menurut MK, boleh-boleh saja melanggar ketentuan UU PPP dengan alasan ”adanya keterbatasan waktu pembahasan”. Pada halaman 519, MK menyatakan bahwa proses ini tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 71A UU PPP karena ”proses pembahasan DIM telah dilakukan secara berkelanjutan”.

Saya membaca berulang kali dan tidak mengerti apa maksud kalimat tersebut. Padahal, MK sudah dengan jelas menyatakan fakta bahwa tidak pernah ada DIM dalam periode sebelumnya. MK juga menyebut masalah ”kesepakatan politik hukum untuk melanjutkan proses” dari DPR dan pemerintah sebagai pembenaran pelanggaran prosedur hukum.

Mengenai partisipasi, MK hanya mempertimbangkan tiga hal berkaitan dengan partisipasi dan pemberian informasi. Pertama, adanya diskusi publik baik secara elektronik maupun secara tatap muka. Kedua, Mahkamah hanya mempertimbangkan keterangan DPR yang mengklaim adanya sembilan rapat yang bersifat terbuka. Termasuk rapat di Hotel Fairmont yang diklaim sebagai ”rapat terbuka”. Rapat terbuka macam apa yang dijaga tentara, orang tidak diperbolehkan masuk di dalamnya, dan tidak disiarkan secara live di kanal-kanal yang tersedia?

Ketiga, adanya policy brief dari Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) dengan judul ”Revisi UU TNI Perlu Orientasi Jangka Panjang” yang dianggap MK menunjukkan bahwa ISDS dapat mengakses draf RUU dari Badan Legislatif. Dengan itu, MK menganggap bahwa pembentuk undang-undang telah membuka akses terhadap partisipasi.

MK tidak mempertimbangkan bukti yang diberikan selama persidangan. Pertama, fakta bahwa Dave Laksono pernah mengakui bahwa DPR memang dengan sengaja tidak membagikan draf RUU TNI kepada publik dengan alasan agar tidak terjadi kegaduhan. Kedua, bahwa tidak ada sama sekali draf RUU yang secara resmi dapat diakses publik.

Dalam dissenting opinion, Suhartoyo menyatakan bahwa DPR dan Presiden dalam keterangannya telah mengakui bahwa penyebarluasan dokumen memang dilakukan secara terbatas dengan alasan strategis. Ketiga, kesimpangsiuran informasi mengenai revisi UU TNI. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menyampaikan bahwa hanya tiga pasal yang dibahas. Padahal, terdapat tujuh pasal yang mengalami perubahan.

Secara keseluruhan, putusan ini memang menarik sekaligus aneh. Publik diberi tontonan akrobat hukum yang sangat janggal sekaligus tidak masuk akal. Bagaimana bisa MK menafsirkan suatu norma yang sudah sangat konkret? Berkali-kali MK tidak mempertimbangkan aturan yang sudah sangat jelas. Misalnya, syarat kewajiban untuk pernah membahas DIM agar RUU dapat dianggap carry over atau tata cara perubahan agenda persidangan DPR. Keduanya diatur secara jelas. Keduanya sama-sama dilanggar oleh DPR dan pemerintah. Keduanya sama-sama ”diterobos” oleh MK atas dasar ”kesepakatan politik”.

Akhirnya, Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan dirinya sebagai cap pembenar bagi kekuasaan. Padahal, hanya dengan satu pelanggaran terhadap tahapan atau standar yang ada, cukuplah hal itu membuat undang-undang menjadi cacat formil sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020. Dalam perkara ini, banyak sekali tahapan dan standar yang secara terang-terangan dilanggar.

Apabila apa yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi bukan lagi prosedur, asas, dan nilai, melainkan hanya berkutat pada apakah terdapat ”kesepakatan politik” di antara Presiden dan DPR, maka Mahkamah telah kehilangan isinyanya, yaitu keadilan, konstitusi, dan hukum. Jika tidak ada lagi isinya, Mahkamah tak lagi layak menyandarkan nama ”Konstitusi”. Mulai sekarang, kita sebut saja ”Mahkamah Kosong”.

Bagi rakyat, ruang-ruang peradilan sudah dikooptasi penguasa sehingga tidak bisa lagi keadilan diraih dalam jalur formal. Jika terus begini, jangan menyalahkan rakyat yang tidak percaya pada hukum dan mencari jalannya sendiri dalam berjuang.

Daniel Winarta, Bidang Advokasi LBH Jakarta


Kerabat Kerja

Penulis:

Daniel Winarta
 | 

Editor:

Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti