Mengapa Pilkada Digelar Serentak?

Pilkada langsung serentak secara nasional akan digelar perdana di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November mendatang.

13 Nov 2024 11:48 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah langsung serentak secara nasional. Sebanyak 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota bakal melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Tak kurang dari 203.657.354 pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka bakal memilih calon pemimpin daerah di dua tingkatan sekaligus, yakni tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Jumlah daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak nasional kali ini merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan beberapa gelombang pilkada serentak sebelumnya. Hal ini lantaran pilkada digelar serentak di seluruh Indonesia untuk dua tingkatan pemilihan sekaligus.

Lalu, bagaimana asal muasal pilkada langsung digelar serentak nasional?

Tangkapan layar halaman depan Kompas edisi 2 Juni 2005 yang memberitakan Pilkada di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Sejak pilkada langsung pertama kali digelar pada 1 Juni 2005 di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, jadwal penyelenggaraan pilkada selalu berbeda-beda tiap daerah. Jadwal pilkada mulai diserentakkan pada Pilkada 2015 dan berlanjut di Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada 2020. 

Akan tetapi, penyelenggaraan pilkada selama dua dekade terakhir itu tidak dilakukan serentak di seluruh daerah seperti tahun ini. Penyerentakan hanya dilakukan untuk beberapa daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah berdekatan. Akibatnya, gelombang pilkada serentak digelar hampir setiap tahun mengikuti AMJ di daerah-daerah.

Gelombang pilkada serentak pertama pada 2015 diikuti oleh 269 daerah, dilanjutkan Pilkada 2017 di 101 daerah, dan Pilkada 2018 di 171 daerah. Daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2015 kemudian kembali menggelar Pilkada 2020 yang diikuti 270 daerah. Sementara daerah yang menggelar Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 baru akan menggelar pilkada di tahun 2024.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, sejak pilkada langsung pertama kali digelar, jadwal pilkada tidak pernah sama. Hal ini disebabkan AMJ kepala daerah berbeda-beda tiap daerah sehingga jadwal pilkada tidak pernah sama.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengatur soal pilkada langsung sejatinya memberikan ruang untuk daerah-daerah menggelar pilkada serentak. Namun, ruang lingkupnya masih terbatas hanya untuk pemilihan gubernur dan bupati/wali kota dalam satu daerah yang sama dengan AMJ yang berdekatan.

Namun, dalam praktiknya, tidak ada satu daerah pun yang memanfaatkan ketentuan itu untuk menggelar pemungutan suara pilkada secara bersamaan antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota. Sebab, di awal-awal pelaksanaan pilkada langsung, daerah-daerah masih menolak konsep keserentakan pilkada.

Salah satu penyebab adalah terjadinya kekosongan kepala daerah apabila pilkada tidak disesuaikan dengan akhir masa jabatan kepala daerah. Selain itu, belum ada contoh pelaksanaan pilkada serentak yang bisa meyakinkan kepala daerah agar menggelar dua jenis pilkada secara bersamaan.

Suasana penghitungan suara di tempat pemungutan suara 27 Kelurahan Serua, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12). Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Depok diikuti dua pasang calon wali kota dan wakil wali kota. Pilkada serentak dilaksanakan di 269 daerah di Indonesia Kompas/Hendra A Setyawan (HAS) 09-12-2015

Akibatnya, jadwal pilkada menjadi tidak teratur. Djohermansyah bahkan masih ingat adagium yang dipopulerkan oleh Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, yang menghitung rata-rata ada pilkada yang digelar setiap tiga hari sekali. ”Jadwal pilkada seperti minum obat. Kalau obat, kan, tiga kali sehari, sedangkan pilkada tiga hari sekali,” ucap Djohermansyah dihubungi dari Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Di sisi lain, lanjutnya, seringnya pelaksanaan pilkada membuat kegaduhan di berbagai tempat. Bahkan, tak jarang terjadi keributan antarpendukung selama pilkada. Hal itu pun berdampak pada problem stabilitas pemerintahan nasional yang tak kunjung selesai.

Selain itu, pelaksanaan pilkada kala itu menjadi tidak efisien karena anggaran harus disiapkan dua kali. Padahal, jika dilakukan serentak, ada penghematan untuk sejumlah pos anggaran, seperti honor badan ad hoc, sosialisasi, hingga pendirian tempat pemungutan suara.

Lebih dari itu, seringnya pilkada mengakibatkan pemilih kelelahan. Dalam satu hingga dua bulan, pemilih bisa datang dua kali ke TPS untuk memilih gubernur dan bupati/wali kota. Situasi itu bahkan mengakibatkan penurunan partisipasi pemilih pada pilkada yang kedua.

Gambar dua pasang kontestan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten terpasang di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/12). Pilkada Banten hanya diikuti dua pasangan calon kepala daerah dan akan dilaksanakan serentak bersama 100 daerah lain di Indonesia pada 15 Februari 2017. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS) 06-12-2016

Djohermansyah menuturkan, situasi-situasi tersebut membuat berbagai pihak mengevaluasi pelaksanaan pilkada. Pilkada serentak kemudian coba dipraktikkan di Pilkada Sumatera Barat 2011 dan Pilkada Aceh di 2012. Kala itu, pelaksanaan Pilgub Sumbar dan Pilgub Aceh diserentakkan dengan belasan pilkada bupati/wali kota.

Evaluasi di kedua provinsi menunjukkan ada penghematan anggaran hingga 60 persen. Selain itu, partisipasi pemilih cenderung meningkat karena pemilih tidak perlu datang berkali-kali datang ke TPS. Kegaduhan pun berkurang sehingga situasi politik nasional cenderung lebih stabil.

”Praktik baik di dua provinsi itu melahirkan pemikiran agar pilkada dilakukan serentak bergelombang,” tuturnya.

Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kiri ke kanan) saat pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (26/10). Sumarsono akan menjadi pelaksana tugas gubernur selama Basuki Tjahaja Purnama menjalani cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.Kompas/Raditya Helabumi (RAD)26-10-2016

Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengusulkan periodisasi pilkada serentak yang akhirnya diatur dalam UU No 22/2014 tentang Pilkada. Pasal 42 UU No 22/2014 mengatur, daerah-daerah yang AMJ kepala daerah berakhir pada 2015 menggelar pilkada di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.

Ketentuan itu juga mengatur daerah-daerah yang AMJ berakhir pada 2016, 2017, dan 2018 untuk menggelar pilkada di tahun 2018. Untuk mengisi kekosongan, pemerintah akan mengangkat penjabat kepala daerah.

Namun, pembentuk UU kembali merevisi jadwal keserentakan pilkada melalui UU No 8/2015 tentang Pilkada. Gelombang pilkada serentak akhirnya disepakati dilakukan pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilkada 2020, Pilkada 2022, dan Pilkada 2023.

UU No 8/2015 bahkan telah mengatur pemungutan suara serentak nasional di pilkada seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2027.

Selang setahun kemudian, pemerintah kembali mengusulkan perubahan jadwal pilkada serentak di UU No 10/2016 tentang Pilkada. Tidak ada jadwal pilkada di tahun 2022 dan 2023 karena daerah-daerah yang AMJ habis akan diisi oleh penjabat kepala daerah. Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo, bahkan mempercepat jadwal pilkada langsung serentak nasional akan dilaksanakan pada November 2024, bukan lagi di tahun 2027.

Pembahasan RUU PilkadaMenteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) menyampaikan penjelasan didampingi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah saat rapat dengar pendapat mengenai RUU Pilkada denan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6). Kompas/Riza Fathoni (RZF)06-06-2012

Menurut Djohermansyah, seluruh pihak relatif menerima usulan keserentakan pilkada, termasuk mempercepat pilkada serentak nasional menjadi tahun 2024. Hal itu lantaran komposisi politik di parlemen diisi kekuatan baru hasil Pemilu 2014. Terlebih, seluruh usulan didukung kajian dan naskah akademik sehingga dapat meyakinkan semua parpol di parlemen.

”Dukungan juga diberikan oleh asosiasi pemerintah daerah karena merasakan langsung dampak dari jadwal pilkada yang tidak serentak,” ujarnya.

Djohermansyah menuturkan, ide mempercepat pilkada serentak nasional pada 2024 muncul karena ada fenomena masalah sinkronisasi antara pusat dan daerah. Kala itu, masalah sinergitas dan koordinasi menjadi sorotan sehingga perlu ada keserentakan dalam pengisian kepemimpinan di pusat dan daerah.

”Kalau pilkada serentak digelar 2027, tetap tidak sinkron karena presiden sudah dilantik di 2024. Kalau dimajukan, program-program pemerintah pusat dan daerah bisa disinkronkan karena pelantikannya relatif berdekatan,” kata Djohermansyah yang juga mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Para paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta saling berjabat tangan di acara Debat Kedua Pilkada DKI Jakarta 2024 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta, Minggu (27/10/2024). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menggelar debat Pilgub DKI Jakarta 2024 kedua. Pada debat kali ini mengusung tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial. Ketiga paslon yang akan mengikuti debat kedua Pilgub DKI Jakarta adalah paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 27-10-2024

Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Problem keterpaduan perencanaan dan penganggaran antara nasional dan daerah yang selama ini sulit diwujudkan dapat teratasi.

Lebih jauh, pilkada serentak nasional juga dapat mengurangi potensi masalah stabilitas politik karena pemungutan suara digelar di hari yang sama. Ekses dari pilkada tidak akan terus-menerus terjadi seperti ketika jadwal pilkada tidak teratur.

Begitu pula pelaksanaan pilkada menjadi lebih efisien karena beberapa pos anggaran dapat disatukan. Bahkan, ada gotong royong antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai pelaksanaan pilkada. Antusiasme pemilih juga berpotensi meningkat karena akan memilih dua tingkat kepala daerah sekaligus.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan tahapan pelaksanaan Pilkada saat rapat koordinasi dengan pimpinan media massa di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (20/9/2024). Pertemuan tersebut membahas sinergitas media massa dengan KPU terkait perhelatan Pillkada 2024 yang dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Pilkada serentak dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Anggaran Pilkada 2024 untuk KPU mencapai Rp 28,76 triliun dan untuk Bawaslu Rp 8,63 triliun. Sejak Pilkada 2015 hingga 2024, jumlah calon tunggal yang mengikuti pilkada konsisten terus meningkat. Kompas/Hendra A Setyawan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan, pilkada serentak nasional memudahkan koordinasi dengan jajaran di daerah. Monitoring pelaksanaan tahapan pilkada juga dapat dilakukan secara bersamaan karena jadwal pilkada serentak di seluruh daerah.

Akan tetapi, jadwal pemungutan Pilkada 2024 yang hanya berselisih sembilan bulan dengan Pemilu 2024 mengakibatkan beberapa tahapan menjadi beririsan. Akibatnya, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota dituntut lebih siap untuk melaksanakan dua tahapan yang beririsan sehingga seluruh pilkada dan pemilu dilaksanakan secara optimal.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .