Media massa diharapkan tidak menjadi partisan saat pilkada. Prinsip ”pagar api” yang memisahkan redaksi dan bisnis tak bisa ditawar demi menjaga independensi.
09 Nov 2024 15:41 WIB · Nasional
Oleh Tatang Mulyana Sinaga - [email protected]
Pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari. Jutaan warga di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota akan memilih pemimpin daerahnya pada 27 November mendatang. Kontestasi politik akbar ini menjadi tantangan bagi media massa dalam menjaga independensinya.
Penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia 2024 yang diumumkan Dewan Pers di Jakarta, Selasa (5/11/2024), tak sekadar menampilkan angka-angka. Banyak hal menarik untuk dicermati, salah satunya bagaimana pengaruh kelompok kepentingan terhadap independensi media.
Nilai IKP tahun ini turun menjadi 69,36 poin dibandingkan tahun sebelumnya dengan 71,57 poin. Penurunan itu dipengaruhi beberapa faktor, termasuk masalah independensi.
Ketergantungan pers nasional terhadap kelompok yang memiliki dana untuk kerja sama pemberitaan masih tinggi. Kelompok ini bisa pemerintah, tokoh politik, atau dunia usaha.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/01/7322daf9-51c4-4c0c-b5a1-2d3ab6a68fc9_jpg.jpg)
Pengaruh kelompok kepentingan itu berpotensi menguat saat pilkada. Kerentanan ini meningkat di tengah kondisi industri media dan kesejahteraan jurnalis yang tidak baik-baik saja. Media berpeluang menjadi partisan, sementara jurnalis yang tergiur bisa menyaru sebagai tim sukses pasangan calon kepala daerah.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan media dan jurnalis untuk teguh menjaga independensinya. Ia mengatakan, pers merupakan salah satu pilar yang berperan menegakkan demokrasi.
”Pilkada sama dengan pilpres (pemilihan presiden) tantangannya. Peluang teman-teman wartawan itu adalah menjadi tim sukses. Enggak usah ditawar, mundur dulu jadi wartawan. Enggak usah menyaru jadi wartawan,” ujarnya.
Ninik mengatakan, di berbagai tempat, masyarakat bisa membaca dengan jelas bagaimana sebuah media mendukung calon kepala daerah tertentu. Artinya, masyarakat sudah bisa menilai independensi media dalam kontestasi politik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/05/7e65898f16c8b29df6fba338ae0524ea-PSX_20241105_125632.jpg)
”Hal ini ikut mewarnai penilaian indeks kemerdekaan pers kita, setidaknya untuk tahun depan. Oleh karena itu, mari kita jaga demokrasi kita karena pers adalah pilar keempat demokrasi,” ujarnya.
Tidak stabilnya kondisi ekonomi perusahaan pers berpeluang mengganggu independensi media. Sebenarnya hal ini tidak hanya terjadi menjelang pilkada serentak. Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak media yang menugaskan–atau paling tidak membiarkan–jurnalisnya mencari iklan demi menunjang perekonomian perusahaan.
Kesejahteraan masih menjadi mimpi bagi jurnalis di banyak media. Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pekerja pers harus mendapatkan paling sedikit 13 kali gaji setara UMP (upah minimum provinsi) dalam satu tahun. Namun, kenyataannya, banyak media tidak bisa memenuhi aturan itu.
Peran media massa semakin genting di tengah arus informasi yang kian kencang.
Media kecil di daerah menghadapi keterbatasan finansial lebih besar untuk memberikan kompensasi yang sesuai kepada pekerjanya. Pendapatan mereka sangat bergantung pada iklan yang bersumber dari pemda. Dalam situasi itu, wartawan yang merangkap sebagai marketing sulit menjaga independensinya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menuturkan, tekanan ekonomi turut menyebabkan perubahan perilaku media di tingkat lokal. Alhasil, media sangat bergantung pada relasi dengan kekuatan-kekuatan yang berada di luar media.
Hal ini mengurangi independensi dan kualitas berita. Di sisi lain, dampak disrupsi digital semakin tajam. Perusahaan platform global mendominasi ”kue iklan” di ruang digital.
”Jadi, yang dialami adalah tragis rangkap dua. Pertama dengan platform dan kedua hubungan asimetris dengan organisasi di luar media. Dalam kontestasi politik, banyak media yang ikut menjadi media kampanye. Ini tentu saja memengaruhi kualitas media secara keseluruhan seperti yang terekam oleh Indeks Kemerdekaan Pers,” jelasnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/02/07/09b85a13-3756-409d-a33e-1a7dec958248_png.png)
Nezar menambahkan, berbagai upaya dilakukan untuk mendukung industri media yang berkelanjutan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
”Kami berharap negosiasi perusahaan pers dengan platform bisa berjalan dengan baik. Berharap dengan duduk satu meja ada langkah yang menjadi solusi untuk mendukung keberlanjutan media,” katanya.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso, mengatakan, menjelang pilkada, lembaga penyiaran diharapkan menyajikan konten berkualitas, salah satunya menyampaikan visi, misi, serta program kerja pasangan calon secara merata. Hal ini bertujuan memberikan gambaran masyarakat tentang sosok yang akan memimpin daerahnya dengan berbagai pertimbangan, termasuk berdasarkan rekam jejaknya.
”Kami berharap lembaga penyiaran radio dan televisi mampu menyajikan informasi yang berimbang dan akurat. Jika dulu saat paslon (pasangan calon) belum mendapat dukungan, masyarakat disuguhkan drama-drama proses mendapatkan dukungan. Sekarang, kita mengharapkan informasi memadai tentang paslon yang telah ditetapkan untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan pilihan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/08/dbe3347447eeb77cb2af4a433b5f0e59-20241108TAM_01.jpg)
Peran media massa semakin genting di tengah arus informasi yang kian kencang. Akses informasi semakin mudah, salah satunya lewat media sosial. Masalahnya, tidak semua informasi yang beredar terverifikasi. Bahkan, ada kecenderungan, tren hoaks meningkat di tahun politik.
Tulus berharap, saat hari pemilihan pada 27 November mendatang, tidak ada lagi masyarakat yang memilih calon kepala daerah karena kedekatan daerahnya, paras, dan faktor-faktor lain yang tidak esensial, tetapi berdasarkan kapasitas dan rekam jejak calon dalam memajukan daerahnya.
”Kalau yang lahir dari pilkada bukan pemimpin yang berkualitas dan berkompeten, percuma kita memakai mekanisme demokrasi (pemilihan langsung). Di sanalah peran lembaga penyiaran untuk masuk ke ranah itu dengan menyajikan informasi akurat,” ujarnya.
Penulis:
Tatang Mulyana SinagaEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan