Perdebatan tentang kripto sebagai aset spekulatif apakah masih relevan?
03 Jan 2025 17:27 WIB · Ekonomi
Mata uang kripto pada tahun 2025 menjadi bagian tak terpisahkan dari keuangan global, teknologi, dan ekuitas sosial. Ekosistem kripto mengatasi beberapa tantangan paling mendesak di dunia. Pada saat yang sama, kemajuan dalam tata kelola dan identitas terdesentralisasi memastikan inovasi ini tetap aman dan dapat dipercaya.
Demikian pendapat Tonya M Evans, profesor di Penn State Dickinson Law dan penasihat edukasi, hukum, dan kebijakan tekfin, dalam ulasannya di media Forbes, akhir Desember 2024. Aset mata uang kripto semakin disorot karena pertumbuhan yang fantastis beberapa tahun terakhir.
Kapitalisasi kripto mulai naik antara 2010 dan 2013 dengan pertumbuhan 1,58 miliar dollar AS. Kemudian, dalam 24 bulan terakhir hingga 2024, valuasi industri kripto mencatat pertumbuhan lebih dari 230 persen hingga menyentuh 3,35 triliun dollar AS. Valuasi ini hampir mendekati valuasi Nvidia, perusahaan teknologi terkemuka yang membukukan valuasi 3,426 triliun dollar AS.
Mata uang kripto sebagai aset yang diperdagangkan dengan istilah koin juga terus berkembang, dari hanya 66 pada 2013 menjadi 10.309 pada akhir 2024. Perkembangan pesat ini didorong oleh meningkatnya adopsi institusional, ritel, dan kemajuan teknologi dalam ekosistem tersebut.
”Dengan mengeksplorasi tren ini, investor, pebisnis, dan pembuat kebijakan dapat memanfaatkan kekuatan transformatif teknologi blockchain untuk membangun masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Evans.
Adapun tantangan utama industri kripto saat ini, menurut Evans, meliputi bagaimana pelaku industri menavigasi lanskap regulasi yang terfragmentasi dan terus berkembang, mengatasi masalah skalabilitas dan efisiensi energi, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pendidikan dan tata kelola yang transparan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/23/8a12410a-6d8f-4620-ad31-0f965d358a7f_jpg.jpg)
Terkait regulasi yang dikembangkan pemerintah di banyak negara, aturan berlebihan dapat memperlambat inovasi dalam jangka pendek, terutama bagi platform terdesentralisasi, yang dibangun di atas teknologi rantai blok (blockchain), yaitu sistem bank data terdistribusi yang mencatat transaksi di seluruh jaringan komputer.
”Namun, penetapan aturan yang jelas dan seragam serta penegakan hukum yang adil dapat meningkatkan kepercayaan, menarik pelaku institusional, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Di Indonesia, pada 2025, pemerintah juga berupaya melakukan transformasi perdagangan aset kripto. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Aturan baru ini tidak hanya mengubah kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pengatur aset kripto sebagai komoditas ke OJK, tetapi juga mengubah status aset kripto sebagai aset keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi menjelaskan, ke depan mereka akan mendorong agar pengawasan setiap penyelenggaraan kripto ataupun instrumennya sendiri dilakukan dengan berbasis risiko-risikonya.
Untuk tahap awal penugasan, jelas Hasan, OJK akan lebih menekankan aspek literasi untuk memberikan pemahaman bahwa setiap instrumen investasi memiliki karakteristik dan risikonya masing-masing.
”Ke depan, tentu bersama industri, termasuk dengan menghadirkan peran lembaga lain, seperti asuransi, atau menghadirkan bentuk-bentuk pelindungan konsumen dalam bentuk proteksi dana nasabah,” tuturnya saat dijumpai di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
OJK, kata Hasan, tengah menyiapkan sistem untuk penerbitan mata uang kripto yang selama ini tidak bisa dilakukan di dalam negeri. Hal ini akan dibarengi dengan evaluasi OJK terhadap mata uang kripto yang dapat diperdagangkan, setiap tiga bulan sekali.
Dalam hal pengembangan aset, OJK juga membuka peluang pengembangan produk tokenisasi aset. Ia mencontohkan produk di pasar modal yang disebut efek beragun aset (EBA) untuk permodalan pembangunan rumah oleh pemerintah.
”Di kripto, kami sekarang sedang meng-grooming juga tokenisasi aset yang underlying-nya properti yang, kalau ditawarkan kepada publik, akan mendapatkan sumber pembiayaan untuk katakanlah membuat kembali pembangunan properti berikutnya,” ungkapnya.
Aset kripto juga dinilai terbuka untuk diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah, yang bahkan sudah memiliki asosiasinya di Indonesia. Secara global dan regional, aset-aset kripto yang memenuhi prinsip syariah ternyata telah dilakukan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/02/020d8355ac7c393285c899a55c7fa3d3-20250102_100606.jpg)
Hasan menjelaskan, UU P2SK pun membuka kemungkinan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang salah satu sektornya adalah aset keuangan digital termasuk aset kripto, untuk menghadirkan bentuk produk, layanan, model bisnis, mekanisme, dan inovasi baru yang memenuhi prinsip syariah sesuai kebutuhan di Indonesia.
Dengan terbukanya otoritas keuangan di Indonesia untuk membuka peluang pengembangan aset kripto, ia melihat, debat tentang diterima atau ditolaknya aset kripto sudah tidak zamannya lagi.
”Semua negara kelihatannya mengarah kepada berusaha yang terbaik untuk melakukan kecukupan aspek pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto yang kita tahu sebetulnya di balik hal-hal yang sifatnya mungkin berisiko, tidak bisa dimungkiri banyak juga aspek manfaat dan peluang untuk berkontribusi atas pertumbuhan ekonomi ini ke depannya,” pungkasnya.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji