Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
26 Des 2024 16:16 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mulai 10 Januari 2025 akan bertugas sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto, menggantikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Peningkatan pengawasan industri dan perlindungan masyarakat dinantikan.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ismail Riyadi menyampaikan, OJK memastikan kesiapannya melaksanakan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK No 27/2024).
”POJK No 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” jelasnya dalam siaran pers yang rilis pada Selasa (24/12/2024).
Melalui aturan tersebut, OJK mengubah substansi peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Substansi tersebut, yakni penetapan daftar aset kripto oleh bursa, dan penerapan tata kelola bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Kemudian, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, serta pencegahan penyalahgunaan pasar aset keuangan digital.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/f14ff9c7-0ae0-4100-a165-c7b5f23b3d47_jpg.jpg)
Terkait penetapan daftar aset kripto di bursa, OJK mengatur bursa untuk dapat menentukan aset kripto yang akan dimasukkan ke dalam daftar, termasuk yang diusulkan pedagang. Namun, sebelum itu, bursa wajib melakukan analisis setiap aset kripto sesuai tata tertib bursa. Penetapan daftar aset kripto kemudian wajib dipublikasikan dan dievaluasi paling lama tiga bulan sekali.
Transisi aturan dari Bappebti ke OJK itu akan disusun menjadi tiga fase. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.
Dalam masa transisi ini, ekosistem aset kripto diminta untuk tidak menyelenggarakan sistem perdagangan yang sebelumnya tidak diberi izin oleh Bappebti. Sementara itu, bursa perlu melakukan kegiatan, antara lain, penilaian produk dan penetapan daftar aset kripto saat aturan POJK No 27/2024 efektif berlaku sampai waktu yang ditentukan.
”OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK No 27/2024 ini,” ucap Ismail.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/05/31e171b181705c73cd0ee49d7ac7da39-IMG_20241205_WA0005.jpg)
Bersamaan dengan itu, Ismail mengimbau, konsumen dan calon konsumen untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko dalam melakukan transaksi aset keuangan digital termasuk kripto. Ia juga meminta penyelenggara perdagangan aset keuangan digital berperan aktif dalam meningkatkan literasi konsumen.
Menanggapi aturan ini, Direktur Eksekutif Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, aset keuangan digital sebagai bagian dari perkembangan digitalisasi yang tidak bisa dihindari memerlukan pengaturan yang berimbang.
”Pengaturan harus tetap memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/28/cee312c7-896e-4dd5-a966-f60077169a5c_jpg.jpg)
Berkaca pada berbagai pengaturan OJK terhadap produk keuangan sebelumnya, seperti teknologi finansial hingga asuransi, Heru menilai, OJK cenderung menguntungkan pelaku industri daripada masyarakat.
”Kita tidak ingin ini terjadi di industri kripto yang sampai sekarang belum jelas ini sebagai investasi sebagai bagian dari saham atau apa,” ujarnya.
Kedua, lanjut Heru, Indonesia perlu memiliki aturan yang berpihak pada masyarakat dengan pengawasan ketat, sebab dana yang dihimpun tidak sedikit dengan risiko yang tinggi. Risiko kehilangan aset terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia.
”Jadi, yang utama peralihan ini membuat bisnis aset keuangan digital jadi lebih baik dan memberi keamanan kepada masyarakat, kenyamanan, dan perlindungan bagi konsumen. Jika tidak, ini akan jadi gunung es, peristiwa seperti di pinjaman daring dan asuransi yang jadi wewenang OJK yang bisa dikatakan membuat resah masyarakat,” pungkasnya.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase