Atasi ”Overcrowding” Lapas, Tak Cukup Sebatas Amnesti

Rencana pemberian amnesti bagi 44.000 narapidana untuk mengatasi ”overcrowding” lapas harus diikuti tindakan lain, khususnya untuk kasus narkoba. Apa itu?

21 Des 2024 12:35 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Rencana pemerintah memberikan pengampunan bagi terpidana kasus narkoba diprediksi bisa mengurangi overcrowding atau tingkat hunian yang melebihi kapasitas penjara. Hal itu pun bisa menghemat anggaran negara. Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan jika amnesti itu kelak jadi diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Rencana pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo bagi narapidana pertama kali diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Istana Kepresidenan, 13 Desember lalu. Total ada 44.000 narapidana yang berpotensi akan diberikan pengampunan dengan mayoritas adalah narapidana kasus narkoba.

Tujuannya, selain untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas), pemberian amnesti juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2023, jumlah napi di lapas sudah overcrowding dengan penghuni 264.000 orang. Padahal, kapasitas lapas di seluruh Indonesia idealnya diperuntukkan bagi 146.000 orang. Mayoritas napi atau kurang lebih 60 persen di antaranya (158.000 orang) merupakan napi kasus narkotika, di mana 80 persen di antaranya adalah pengguna.

Berangkat dari kondisi overcrowding itu, pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Albert Aries, merespons positif rencana pengampunan dari pemerintahan Prabowo tersebut. Salah satunya karena anggaran negara yang bisa dihemat jika rencana itu direalisasikan.

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) bertemu dengan keluarganya di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta, Rabu (10/4/2024). Lapas tersebut memberikan kelonggaran waktu berkunjung bagi keluarga WBP selama 30 menit agar bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/nym.

”Jika asumsi biaya makan per hari dari narapidana per orang Rp 20.000, negara harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 2 triliun per tahun sehingga dengan adanya rencana kebijakan pemerintah untuk memberikan amnesti atau pengampunan kepada 44.000 napi, negara diperkirakan bisa menghemat sekitar Rp 335 miliar,” kata Albert.

Meski demikian, khusus bagi narapidana kasus narkoba, ia mengingatkan, keluarnya para narapidana yang kebanyakan merupakan pengguna tersebut harus diikuti dengan monitoring pelaksanaan rehabilitasi dari ketergantungan narkoba sehingga mereka tidak kembali melakukan tindak pidana atau relapse.

”Kebijakan pemberian amnesti tersebut harus dibarengi dengan mekanisme tindakan yang terpadu dan memonitor para pencandu agar terbebas dari ketergantungan narkoba. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, kebijakan tersebut hanya memindahkan masalah overcrowding lapas ke tempat rehabilitasi. Bahkan, juga tidak menutup kemungkinan pencandu bisa terjerat hukum lagi karena mengalami kekambuhan (relapse),” katanya, Sabtu (21/12/2024).

Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Jambi mengantre untuk dapat memilih dalam pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). Untuk mengantisipasi panjangnya antrean, petugas pemilihan menyediakan 5 tempat pemungutan suara di lapas itu.

Hal lain yang penting diperhatikan, menurut LBH Masyarakat, harus ada penyelesaian masalah overcrowding secara holistik. Pasalnya, amnesti dinilai hanya menyelesaikan masalah di bagian hilir dan tidak akan menuntaskan persoalan overcrowding jika bagian hulu tak diperbaiki.

Salah satu upaya perbaikan di bagian hulu yang diusulkan adalah dengan mengubah politik hukum pemidanaan terhadap pengguna narkoba. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika yang dinilai sangat memudahkan seseorang untuk diproses hukum sehingga berkontribusi langsung dan konkret terhadap situasi di lembaga pemasyarakatan.

”Kalau hanya memikirkan amnesti yang merupakan persoalan di hilir, tanpa memperbaiki di hulu, tidak akan selesai permasalahan overcrowded ini. Mungkin hari ini akan selesai dengan adanya 44.000 napi keluar, tapi apakah akan terus-menerus menggunakan amnesti sebagai solusi praktis yang kemudian dilakukan,” kata Jamal dari LBH Masyarakat.

”Kalau amnesti ini dipilih sebagai rencana awal untuk melihat permasalahan secara holistik, kami sepakat untuk mendukung itu. Atas dasar itu, kami rekomendasikan untuk diubah juga penegakan hukumnya. Jangan dikriminalisasi,” tutur Jamal melanjutkan.

Petugas menutup pagar Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (14/6/2021). Selama beberapa hari terakhir, ratusan warga binaan di lapas tersebut dinyatakan positif Covid-19. Penularan terhadap ratusan warga binaan itu diduga terjadi setelah adanya petugas lapas yang pulang kampung dan kemudian dinyatakan positif Covid-19.

Menurut dia, pemberian amnesti sebagai solusi konkret untuk mengatasi situasi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang sudah darurat bisa dipahami. Langkah tersebut sudah lama direkomendasikan oleh LBH Masyarakat karena banyaknya persoalan yang terjadi di dalam lapas dan rutan beberapa waktu lalu.

Ia pun kembali mengingatkan, yang penting dilakukan adalah mengubah paradigma penghukuman terhadap napi narkoba melalui dekriminalisasi pengguna obat-obatan terlarang tersebut.

”Sebenarnya, rumusnya sederhana. Dekriminalisasai pengguna narkoba karena dekriminalisasi itulah yang akan menghilangkan overcrowding di Lapas,” katanya.

Ingatkan penegak hukum

Beda lagi dengan pandangan Albert Aries. Menurut dia, dengan peratuan yang ada saat ini, aparat penegak hukum sebenarnya bisa menjatuhkan hukuman dengan memerintahkan para pengguna narkoba menjalani rehabilitasi atau pengobatan ataupun perawatan sekalipun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Tersangka dan barang bukti kasus Operasi Penyakit Masyarakat Jaya 2023 di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam operasi ini, polisi mengungkap 282 kasus dan menangkap 379 tersangka. Dari seluruh tersangka, terungkap ada 16 orang sebagai residivis, 1 anak di bawah umur, dan 1 pengguna narkotika.

Untuk itu, aparat hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim, perlu untuk diingatkan kembali mengenai hal ini. Pasal 54, Pasal 55, juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 memungkinkan hal tersebut dilakukan.

”Dengan kata lain, UU Narkotika yang sudah ada pun memungkinkan penyalah guna tidak dipidana penjara, tetapi dijatuhi ”tindakan” berupa kewajiban rehabilitasi. Jadi, sejak awal dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap penyalah guna narkotika tertentu harus memperhatikan ketentuan ini,” ujarnya.

Apalagi, paradigma KUHP baru sebagai miniatur konstitusi hukum pidana yang akan berlaku pada 2026 adalah keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. Keadilan rehabilitatif ditujukan untuk pelaku (melalui pemasyarakatan untuk membina dan mengintegrasikan pelaku kembali ke masyarakat) dan korban tindak pidana (melalui pemilihan).

”Jadi, kepada penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, selain dipandang sebagai pelaku yang harus tetap dikoreksi perbuatannya, harus dipandang juga sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi untuk dibebaskan dari ketergantungan,” paparnya.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Sidang Kabinet Paripurna kedua, Rabu (6/11/2024) di Kantor Presiden, Jakarta. Presiden membahas rencana lawatannya kelima negara.

Saat ini, berdasarkan informasi yang diperoleh Albert Aries, pemerintah masih melakukan pembahasan RUU Narkotika secara internal.

Pembahasan itu antara lain mengenai penguatan mekanisme rehabilitasi, ambang batas pengguna, sinergisitas dan menyamakan persepsi antarlembaga terkait. Menurut dia, pembahasan revisi UU Narkotika memang harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan integral.

Sebaliknya, tambah Albert Aries, pelaku yang memproduksi, mengedarkan, atau menjadi perantara dan lainnya harus ditindak tegas. Negara dan penegak hukum harus tegas dan zero tolerance terhadap mereka karena tindakannya mengancam keselamatan generasi dari bahaya narkotika.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra