Pengampunan hukuman tidak hanya terbuka bagi koruptor yang telah divonis pengadilan, tetapi juga bagi mereka yang masih dalam proses penghukuman karena korupsi.
20 Des 2024 20:54 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara. Syarat itu kini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum.
”Nah, jadi sedang dikaji oleh para menteri, Pak Supratman (Menteri Hukum) terutama, ya. Bahwa rencana Presiden akan memberikan amnesti kepada koruptor itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korupsi. Atau, mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan. Maka, Presiden mengatakan akan dimaafkan,” ujar Yusril di kantornya, Jumat (20/12/2024).
Amnesti tak hanya diberikan kepada koruptor yang sudah dihukum pengadilan. Pengampunan hukuman atau abolisi bisa juga diberikan kepada orang yang masih dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Ketika abolisi diberikan oleh Presiden, penuntutan perkaranya bisa dibatalkan.
Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan akan memaafkan koruptor jika uang hasil korupsi dikembalikan ke negara saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar di Mesir, Rabu (18/12/2024). Presiden mengemukakan, orang yang diduga korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti korupsi dapat dimaafkan jika mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/2534758e-3e32-410a-a4d9-8d0e6e69877e_jpg.jpg)
Saat ditanya lebih lanjut terkait jumlah narapidana kasus korupsi yang bisa memperoleh amnesti atau abolisi, Yusril menyebut angka ribuan. Yang terbanyak yang bakal memperoleh amnesti atau abolisi, lanjutnya, adalah mereka yang tersangkut kasus narkoba.
”Yang korupsi itu cuma berapa ribu, lah. Yang paling banyak narkotika,” ungkapnya.
Rencana pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo untuk narapidana pertama kali diungkapkan Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, 13 Desember. Saat itu, ia menyebut ada 44.000 narapidana yang bakal memperoleh pengampunan hukuman itu.
Namun, kala itu, tak disebutkan rencana pengampunan bagi koruptor. Pengampunan hanya diberikan pada mereka yang tersangkut kasus penghinaan kepada kepala negara, pengguna narkotika, narapidana yang sakit berkepanjangan, dan narapidana yang terkait dengan kasus Papua.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/5540e907-0f83-4d05-8677-187738ccaa29_jpg.jpg)
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pemberian amnesti ataupun abolisi bagi koruptor tidak melanggar konstitusi. UUD 1945 mengatur bahwa Presiden bisa memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Syaratnya, untuk amnesti dan abolisi, presiden harus terlebih dulu meminta pertimbangan dari DPR.
Pemberian amnesti ataupun abolisi pun sudah pernah dilakukan presiden sebelumnya. Ia pun merujuk ke masa Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Kala itu, amnesti pernah diberikan kepada setiap orang yang terlibat dengan politik dan dipidana karena berseberangan dengan rezim Orde Baru. Kemudian, di era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, abolisi dan amnesti pernah diberikan pada pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh.
Yusril menambahkan, amnesti dan abolisi akan diatur menggunakan keputusan presiden (keppres). Dalam keppres itu akan disebutkan bahwa barang siapa yang terlibat korupsi tetapi mengembalikan kerugian negara dinyatakan diampuni.
Terkait dengan kekhawatiran masyarakat sipil bahwa amnesti dan abolisi terhadap koruptor akan menghilangkan efek jera, Yusril menyebut bahwa paradigma pemidanaan saat ini, efek jera tidak lagi menjadi target utama. Paradigma pemidanaan menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi juga harus membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi, bukan hanya menekankan pada penghukuman pelakunya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/14/35e6c383-52ae-40d2-86de-07f52cf85c49_jpg.jpg)
Dihubungi secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menghargai niat baik Presiden Prabowo untuk mengajak koruptor tobat dan mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi. Namun, ia berkeberatan jika cara yang ditempuh melalui amnesti dan abolisi bagi koruptor
Alasannya, selama ini amnesti dan abolisi diberikan untuk konteks pengampunan terhadap pelaku kejahatan politik seperti separatisme. Tujuan pemberian amnesti dan abolisi itu adalah untuk rekonsiliasi pascakonflik. ”Jadi, sangat tidak tepat kalau kemudian ini ditujukan untuk para pelaku tindak pidana korupsi,” katanya tegas.
Amnesti dan abolisi untuk koruptor juga tidak tepat karena belum tentu kerugian negara yang diakibatkan kembali seluruhnya. Selain itu, kebijakan tersebut justru memberikan sinyal buruk pemberantasan korupsi karena koruptor akan merasa ada cara untuk bisa terbebas dari pidana.
Zaenur pun menilai bahwa dampak yang ditimbulkan dari kebijakan amnesti dan abolisi akan jauh lebih buruk daripada manfaatnya. Jika Presiden Prabowo ingin memulihkan aset dampak korupsi, sebenarnya ada cara lain yang bisa ditempuh, yaitu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan revisi UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur illicit enrichment atau penindakan kasus-kasus penambahan kekayaan dari pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan sumber atau asal-usulnya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco Anggoro