Atmosfer Ketakutan di Balik Teror terhadap Wartawan

Teror terhadap pers, termasuk yang baru-baru ini dialami ”Tempo”, dapat menimbulkan ketakutan sehingga membuat wartawan melakukan swasensor (”self-censorship”).

24 Mar 2025 17:08 WIB · Humaniora

Oleh Tatang Mulyana Sinaga

Teror terhadap wartawan berulang kali terjadi. Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Redaksi Tempo menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers belum mereda. Teror itu berpotensi menciptakan atmosfer ketakutan sehingga membuat jurnalis melakukan swasensor (self-censorship). Hal ini akan membuat kerja-kerja jurnalistik tidak optimal dalam memenuhi hak publik untuk tahu.

Kantor Redaksi Tempo di Jakarta dikirimi paket berisi kepala babi dengan telinga yang terpotong, Rabu (19/3/2025). Paket ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Paket itu baru dibuka keesokan harinya.

Teror ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (21/3/2025). Namun, sehari berselang, Tempo kembali dikirimi kotak berisi enam bangkai tikus dengan kondisi kepala terpenggal.

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tandjung melaporkan dugaan teror kepala babi terhadap Jurnalis Tempo ke Bareskrim Polri, Jumat (21/3/2025).

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, teror atau kekerasan terhadap wartawan harus dilawan karena menyangkut kepentingan publik. Menurut dia, teror terhadap Tempo dilakukan untuk membuat wartawan kecut atau takut dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Jika dibiarkan, ketakutan itu akan terus menjalar. Ketakutan wartawan dalam membuat berita berpotensi melahirkan swasensor karena cemas terhadap dampak yang ditimbulkan.

”Terus terang saya mendengar dari berbagai sumber, beberapa wartawan di sejumlah media sudah melakukan self-censorship, termasuk dalam kasus ini (teror ke Redaksi Tempo). Jangan sampai kecemasan itu mengalahkan mendat yang begitu besar dari konstitusi kita dalam memenuhi hak publik untuk tahu,” katanya.

Arif mengatakan, sebagai pembayar pajak, masyarakat punya hak untuk mengetahui berbagai hal, termasuk berbagai isu pemerintahan yang sedang bergulir. Namun, publik punya keterbatasan dalam mengakses informasi itu. Oleh karenanya, pers berperan memenuhi hak untuk tahu tersebut.

Suasana diskusi di acara solidaritas untuk Tempo di Kantor Tempo, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Sejumlah tokoh dan kelompok dari masyarakat sipil memberikan dukungan dan solidaritas kepada Tempo seusai mendapatkan teror berupa kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025).  Kepala babi tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Kiriman berisi kepala babi itu baru dibuka pada Kamis (20/3/2025) atau sehari setelah dikirim. Atas kejadian tersebut, puluhan tokoh dari berbagai kalangan memberikan dukungan kepada Tempo dalam menghadapi aksi teror dan intimidasi tersebut.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
21-03-2025

Swasensor berisiko membuat kerja-kerja jurnalistik tidak optimal. Sebab, ketakutan akibat teror akan melahirkan kecemasan terhadap pemberitaan yang dibuat jurnalis. Alhasil, publik menjadi pihak paling dirugikan karena haknya untuk mengetahui sesuatu menjadi terganggu.

”Mandat publik yang begitu besar itu tentu saja tidak membuat wartawan petantang-petenteng atau sok jago. Wartawan juga dibatasi oleh hal lain, yaitu kode etik jurnalistik,” ucapnya.

Arif menuturkan, polisi harus serius mengusut kasus teror tersebut. Apalagi, ancaman terhadap jurnalis sudah berulang kali terjadi. Banyak di antaranya belum terungkap.

Quote

Sepanjang 2024, AJI mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di Tanah Air. Kasus tersebut terdiri dari berbagai kategori, seperti pembunuhan, kekerasan fisik, teror dan intimidasi, pengancaman, serta serangan digital.

Jika tidak segera diungkap, kasus ini akan terus dibayangi berbagai dugaan apakah pelakunya melibatkan institusi pemerintah atau tidak.

Menurut Arif, kondisi pers Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Bukan cuma menyangkut sektor finansial dan bisnis media, melainkan juga karena maraknya teror atau kekerasan yang bisa mengancam kebebasan pers.

”Saya ingin mengimbau teman-teman jurnalis agar tidak surut. Jangan pernah takut terhadap teror. Kalau teman-teman bekerja di media yang belum punya keleluasaan untuk bersikap independen, bergabunglah dengan jurnalis lain yang independen,” ujarnya.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra kaget dengan teror kepala babi itu. Sebab, meskipun sudah beberapa kali mengalami teror, baru kali ini pihaknya diteror dengan dikirimi potongan tubuh binatang.

Semula, pihaknya beranggapan teror itu akan berhenti setelah kasusnya dilaporkan ke polisi. Namun, kantor media itu justru kembali dikirimi bangkai tikus.

”Yang paling mengkhawatirkan sebenarnya ini tidak hanya ingin menyampaikan pesan intimidasi, ancaman, atau teror terhadap Tempo, tetapi juga untuk teman-teman media lain. Saya khawatir ini akan menimbulkan self-censorship,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan tertulis, Minggu, mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim penyidik terkait teror paket potongan kepala babi dan bangkai tikus di kantor Redaksi Tempo. Ia mengatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar kasus itu diusut tuntas (Kompas, 24/3/2025).

Menurut Djuhandhani, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mengecek lokasi kejadian. Tim penyidik mendatangi tempat kejadian perkara untuk berkoordinasi dan mendata para saksi yang mengetahui peristiwa itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan keterangan pers,  di Bareskrim, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).

Semakin serius

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menyebutkan, teror terhadap jurnalis di Indonesia semakin serius. Tahun ini saja, pihaknya telah menerima 22 laporan kasus kekerasan terhadap wartawan, termasuk yang dialami Tempo.

”Pada 16 Oktober 2024 juga ada pelemparan bom molotov ke kantor media Jubi di Papua. Sampai sekarang kasusnya belum selesai,” katanya.

Sepanjang 2024, AJI mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di Tanah Air. Kasus tersebut terdiri dari berbagai kategori, seperti pembunuhan, kekerasan fisik, teror dan intimidasi, pengancaman, serta serangan digital.

Tidak semua kasus dilaporkan ke polisi. ”Dari puluhan kasus yang dilaporkan, hanya satu kasus yang inkrah. Itu pun (dianggap) tindakan pidana ringan. Jadi, bisa dibilang, meskipun kami melaporkan kasus (kekerasan terhadap jurnalis ke polisi), belum tentu selesai (diusut tuntas),” katanya.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menyampaikan sambutannya dalam HUT ke-30 AJI di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Jumat malam (9/8/2024). Dalam sambutannya, Nany menekankan pentingnya membangun resiliensi di tengah disrupsi media dan menguatnya otoritarianisme.

Kondisi itu menunjukkan pelaku kekerasan terhadap jurnalis sangat sulit untuk dihukum. Menurut Nany, hal ini merupakan bagian dari budaya impunitas yang semakin kuat di Indonesia.

”Untuk kasus (teror kepada) Tempo, yang kami khawatirkan itu nanti yang kena (diungkap) hanya orang yang melempar atau mengirim (paket berisi bangkai binatang). Namun, pelaku di belakangnya belum tentu bisa dijangkau,” ujarnya.

Campaign Manager Amnesty International Indonesia Nurlina Savitri mengatakan, teror kepada jurnalis bukan cuma ancaman bagi kebebasan pers. Teror tersebut juga ancaman terhadap ruang sipil yang kian menyempit.

”Kerja-kerja jurnalis juga mempromosikan hak asasi manusia, salah satunya hak atas informasi. Jadi, tidak bisa dipisahkan kerja-kerja jurnalis dengan kerja pembela HAM,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tatang Mulyana Sinaga
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto