Atur Majelis Hakim Pembebas Ronald Tannur, Bekas Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 540 Juta

Rudi Suparmono juga didakwa menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mencapai sekitar Rp 21 miliar.

19 Mei 2025 14:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa berperan mengatur komposisi hakim untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Rudi mendapatkan imbalan sebesar 43.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 540 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum juga mendakwa Rudi Suparmono dengan pasal penerimaan gratifikasi selama menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama menjabat tersebut, Rudi telah menerima uang untuk pengurusan perkara total sekitar Rp 21 miliar.

Surat dakwaan terhadap Rudi Suparmono dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum, yakni Bagus Kusuma Wardhana Aji dan kawan-kawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/52025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dengan didampingi Sri Hartati dan Andi Saputra sebagai hakim anggota.

Terdakwa Rudi Suparnono saat mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang perdana terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat dirinya selaku bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Dalam persidangan yang digelar ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Rudi didakwa menerima uang suap senilai 43 ribu dollar Singapura dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap tersebut untuk terlibat pengaturan vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Dini Sefa Afrianti. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-5-2025

Jaksa penuntut umum menjelaskan, Rudi Suparmono saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya telah menerima suap untuk pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur. Rudi disebut berperan dalam mengatur komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tannur. Rudi mendapatkan imbalan sebesar 43.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 540 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Adapun tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiganya terbukti menerima suap untuk mengurus perkara Ronald Tannur. Heru Hanindyo dijatuhi vonis 10 tahun penjara, sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara.

Adapun terdakwa lainnya, yakni Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur; Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur; dan Zarof Ricar, bekas pejabat Mahkamah Agung, saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tersangka Lisa Rachmat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025), di Jakarta.

Proses suap

Menurut jaksa, peristiwa suap itu bermula ketika Meirizka Widjaja meminta kepada Lisa Rachmat untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Menindaklanjuti permintaan dari Meirizka untuk pengurusan perkara pidana anaknya tersebut, kemudian sekitar Maret 2024, Lisa menghubungi Zarof melalui aplikasi pengiriman pesan Whatsapp untuk meminta bantuan. 

Zarof lantas mengenalkan Lisa dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang pada saat itu masih dijabat oleh Rudi Suparmono. Pada 4 Maret 2024, Zarof Ricar menghubungi Rudi melalui pesan Whatsapp yang pada intinya menyampaikan bahwa Lisa akan menemui Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian pada hari yang sama, 4 Maret 2024, Lisa datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Rudi di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Rudi Suparnono (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya seusai mengukuti sidang perdana terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat dirinya selaku bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Dalam persidangan yang digelar ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Rudi didakwa menerima uang suap senilai 43 ribu dollar Singapura dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap tersebut untuk terlibat pengaturan vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Dini Sefa Afrianti. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-5-2025

Pada pertemuan tersebut Lisa meminta kepada Rudi agar menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Ronald Tannur yang dikuasakan kepada Lisa Rachmat sebagai penasihat hukumnya.

Setelah menemui Rudi dan masih bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa menemui Erintuah Damanik untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Lisa juga mengatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang juga akan menjadi anggota Majelis Hakim dalam perkara tersebut, padahal penetapan penunjukkan Majelis Hakim perkara pidana Ronald Tannur belum ada. 

”Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah dari terdakwa selanjutnya, Dju Johnson Mira Mangngi selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur Nomor: 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan Majelis Hakim Erintuah Damanik sebagai hakim ketua dan Mangapul serta Heru Hanindyo sebagai hakim anggota,” ungkap jaksa.

Rudi pun bertemu Erintuah dan sambil menepuk pundak Erintuah untuk meminta menjadi Ketua Majelis perkara Ronald Tannur. ”Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa,” kata jaksa menirukan perkataan Rudi.

Terdakwa Rudi Suparnono seusai mengukuti sidang perdana terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat dirinya selaku bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Dalam persidangan yang digelar ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Rudi didakwa menerima uang suap senilai 43 ribu dollar Singapura dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap tersebut untuk terlibat pengaturan vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Dini Sefa Afrianti. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
19-5-2025

Pada pertemuan itu, Rudi juga meminta kepada Erintuah agar tidak melupakan dirinya. Pernyataan itu disampaikan Rudi sebanyak tiga kali kepada Erintuah. ”Jangan lupakan saya, ya?” tutur jaksa.

Seusai penetapan penunjukan Majelis Hakim tersebut terbit, Lisa kembali menemui Rudi dan menyerahkan amplop berisi 43.000 dollar Singapura. Lisa meletakkan amplop berisi uang tersebut ke atas meja Rudi sambil mengatakan ”terima kasih”.

Quote

Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa.

Kemudian Rudi memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerja. Saat pulang kantor, Rudi memindahkan amplop yang berisi uang yang diterima dari Lisa tersebut ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil Rudi.

Kronologi Kasus Ronald Tannur

Gratifikasi

Tak hanya didakwa menerima suap untuk pengurusan perkara Ronald Tannur, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing senilai Rp 1,7 miliar, 383.000 dollar AS, dan 1,09 juta dollar Singapura. Total gratifikasi yang diperoleh itu sekitar Rp 21 miliar.

Jaksa mengatakan, gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara selama Rudi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khsus dan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut, Rudi tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Rudi juga tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum.

Atas perbuatannya tersebut, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto, atau Pasal 12 huruf b juncto, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 11 juncto dan Pasal 12B juncto 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tersebut, Rudi dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi pada Senin, 26 Mei 2025 mendatang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .