Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka pencucian uang dinilai akan efektif untuk merampas uang Rp 915 miliar, tetapi sulit untuk menelusuri pihak penyuap.
29 Apr 2025 20:32 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Bekas pejabat Mahkamah Agung itu disangka melakukan pencucian uang selama masih bekerja bekerja di MA pada 2012-2022 serta setelah pensiun tahun 2023-2024. Langkah Kejagung itu dinilai akan efektif untuk merampas uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof Ricar, tetapi sulit untuk menelusuri aliran uang serta pihak penyuap dan penerima suap.
Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (29/4/2025), pada 10 April penyidik menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang karena melawan kewajiban atau tugasnya sejak 2012 sampai 2020. Selain itu, juga terkait dengan penanganan perkara di MA antara 2023-2024.
”Terkait dengan ZR (Zarof Ricar), bagaimana perbuatannya sejak 10 tahunan itu yang selalu dipertanyakan, termasuk dalam pengurusan perkara,” kata Harli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/29/e1ef54724b1fb2c6abe8e7f908364924-IMG_20250428_103451_1.jpg)
Selain Zarof Ricar, penyidik juga menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Meski sama-sama dijerat pasal pencucian uang, Heru ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penanganan perkara di PN Surabaya dalam kurun waktu 2020 sampai 2024.
Saat ini, Zarof Ricar dan Heru Hanindyo merupakan terdakwa perkara suap vonis bebas Ronald Tannur yang persidangannya masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, Heru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Menurut Harli, penyidik telah menggeledah dan menyita aset milik kedua tersangka pencucian uang tersebut. Penyidik telah meminta pemblokiran beberapa aset milik keluarga Zarof kepada kantor badan pertanahan di sejumlah daerah, yakni Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Kota Pekanbaru. Penyidik pun telah memeriksa Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kota Tangerang terkait hal itu.
Hampir sama, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset milik Heru. Namun, Harli belum bisa menyampaikan rinciannya karena proses pemblokiran masih berlangsung. Selain pemblokiran, penyidik juga memeriksa beberapa saksi terkait Heru, salah satunya adalah TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.
Terkait fakta hukum yang terungkap di persidangan, menurut Harli, penyidik tetap mengikuti perkembangan yang terjadi. Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan akan dikaitkan dengan alat bukti karena tugas jaksa adalah melakukan pembuktian.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/29/45125926c0d3a9da3007e3ff06777dcc-WhatsApp_Image_2025_04_28_at_19.07.19.jpeg)
”Ada hal-hal yang berkembang, bahwa saksi begini, saksi begini. Maka, kita masuk ke TPPU. Supaya apa? Semua aset bisa kami amankan. Dan, ini sekaligus menjawab pertanyaan, kalau dia TPPU, menerima uang dari siapa dan menyerahkan ke siapa? Jadi, semuanya itu tentu kita harapkan bisa lebih terbuka lagi dalam penanganan perkara TPPU-nya,” kata Harli.
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berpandangan, penerapan pasal pencucian uang kepada Zarof Ricar sudah tepat. Dengan demikian, penyidik berpeluang besar untuk merampas uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof Ricar yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Penerapan pasal pencucian uang justru menyulitkan untuk mencari dan menelusuri pihak pemberi uang atau penyuap.
Dengan pasal pencucian uang, penyidik tidak diwajibkan untuk membuktikan pidana asal dan hanya dibebani untuk membuktikan tindak pidana pencucian uangnya. Jika menggunakan pasal tindak pidana korupsi, penyidik harus membuktikan asal uang beserta keperluan pemberian uang satu demi satu.
”Kalau harus dibuktikan satu per satu, tentu itu merupakan satu kesulitan tersendiri yang harus dihadapi penyidik. Sedangkan transaksinya diduga secara tunai karena uang ditemukan di rumah Zarof dalam bentuk tunai,” tuturnya.
Namun, Zaenur menggarisbawahi bahwa penerapan pasal pencucian uang justru menyulitkan untuk mencari dan menelusuri pihak pemberi uang atau penyuap. Oleh karena itu, penyidik diharapkan tetap mengembangkan perkara itu untuk mencari asal dan tujuan pemberian uang hingga terkumpul Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/28/8b59fdb7-03fc-43a8-b16f-4fad5c248131_jpg.jpg)
”Kalau Zarof Ricar hanya berperan sebagai perantara, berarti ada pemain-pemain utamanya, yaitu para hakim, panitera, advokat, atau pihak-pihak lain yang perlu terlibat,” kata Zaenur.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Ronald Loblobly menilai, penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka pencucian uang tidak substansial karena perkara itu dilekatkan pada kasus gratifikasi Zarof Ricar terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Menurut Ronald Loblobly, mestinya sedari awal Zarof dijerat dengan pasal suap, bukan gratifikasi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ketika kemudian dijerat pasal pencucian uang, beban pembuktian atas persangkaan tindak pidana pencucian uang hanya bertumpu pada terdakwa Zarof Ricar dengan metode pembuktian terbalik. Sementara itu, jaksa tidak memiliki beban pembuktian.
”Kalau pasal gratifikasi kendati di-juncto-kan dengan pasal tindak pidana pencucian uang, konstruksi tindak pidana korupsinya menjadi gelap gulita. Hal ini menguntungkan penyuap dan hakim-hakim yang diduga sebagai tujuan akhir uang suap,” tuturnya.
Dalam konteks ini, ujar Ronald, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menilai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah telah melakukan tindakan yang secara materiil dapat dipandang telah merintangi penyidikan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 421 KUHP.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/28/d3912c8d4d5e4bdc4248b34f2eaf28fe-1000238893.jpg)
Ronald juga mengklaim bahwa Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi memiliki empat kasus lain terkait penyalahgunaan wewenang dan perintangan penyidikan yang disebutnya telah dilakukan oleh Jampidsus. Ronald berjanji akan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung satu per satu.
”Kami tidak ingin ada aparat penegak hukum yang memberantas korupsi sembari korupsi,” ujarnya.
Pada Senin (28/4/2025), Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi telah mengadukan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Jamwas Kejagung karena dinilai melanggar etik dalam perkara suap atau gratifikasi yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Menurut Ronald, Jampidsus dinilai sengaja memutarbalikkan proses hukum terkait Zarof Ricar sehingga hanya mengenakan pasal gratifikasi terhadap temuan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram di rumah Zarof.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto