Selama dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara serta tidak melanggar aturan hukum, TNI menilai sah-sah saja.
13 Mei 2025 16:53 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — TNI mengklaim pengamanan kantor-kantor kejaksaan oleh prajuritnya tetap sah meski belum ada aturan turunan dari Undang-Undang TNI yang mengatur soal operasi militer selain perang. Apalagi, pengamanan itu disebut untuk kepentingan bangsa dan negara.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi saat dihubungi pada Selasa (13/5/2025) mengatakan, dasar kerja sama pengamanan kantor-kantor kejaksaan antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dijalin sejak 2020, bahkan diperbarui secara berkala.
”Nota kesepahaman kerja sama TNI dan Kejaksaan RI sudah sejak tahun 2020, nota kesepahaman NK/21/XI/2020/TNI, kemudian diperbarui dengan nota kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI. Ini dasar kerja samanya,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, sepanjang kerja sama untuk kepentingan bangsa dan negara serta tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, maka tidak ada masalah dalam pelaksanaannya. Prinsip sinergitas untuk kepentingan nasional menjadi landasan kuat bagi keberlanjutan kerja sama pengamanan ini, terlepas dari belum selesainya penyusunan aturan turunan UU TNI yang mengatur soal operasi militer selain perang (OMSP).
Salah satu pasal dalam UU TNI yang baru, UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk mengatur lebih lanjut soal pelaksanaan OMSP.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/03/20/2c13bf5a-5348-450a-bcce-1b09656f670c.jpeg)
Penugasan pengamanan kantor-kantor kejaksaan oleh TNI tertuang dalam Surat Telegram TNI Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani Mayor Jenderal Christian K Tehuteru selaku Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Surat tersebut tergolong surat biasa (SB) yang berisi instruksi untuk memberikan pengamanan bagi kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan hal tersebut. Saat ini, pengamanan kejaksaan mulai dilakukan oleh personel TNI di seluruh Indonesia, terkecuali kegiatan pengamanan di kejaksaan di daerah yang hingga kini masih berproses. ”Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dan kejaksaan,” katanya.
Nota kesepahaman kerja sama TNI dan Kejaksaan RI sudah sejak tahun 2020, nota kesepahaman NK/21/XI/2020/TNI, kemudian diperbarui dengan nota kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI. Ini dasar kerja samanya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menjelaskan, surat telegram tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, tetapi merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. Hal ini juga telah berjalan sebelumnya.
Dalam surat telegram itu, KSAD menginstruksikan para panglima komando daerah militer (pangdam) menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapannya untuk mengamankan kejati dan kejari di seluruh Indonesia. Untuk tingkat kejati ada satu satuan setingkat peleton (SST) yang terdiri atas 30 personel, sedangkan untuk pengamanan kejari diturunkan satu regu atau setara 10 personel TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/014532fc-b1fa-48aa-87ae-0175914b04b5_jpg.jpg)
Menurut Wahyu, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarlembaga. Kehadiran unsur pengamanan dari TNI itu juga bagian dari dukungan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Secara rinci, lingkup kerja sama TNI-Kejaksaan Agung adalah pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, serta dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Kerja sama juga meliputi dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Selain itu, kerja sama mencakup koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/775b71d691d5b3500810fb32685c7ea0-20241126_132842.jpg)
Meski TNI yakin kerja sama dengan kejaksaan tidak bermasalah secara hukum, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kegiatan pengamanan TNI di kejaksaan melanggar aturan UUD 1945 dan UU TNI yang baru disahkan.
Ia menekankan bahwa kedua aturan tersebut menegaskan tugas-tugas TNI adalah untuk pertahanan teritorial, bukan keamanan dalam negeri.
”Pasal 30 UUD 1945 mengatur tugas TNI dalam pertahanan teritorial, bukan keamanan dalam negeri. Jadi, motif mengamankan kejaksaan tidak benar,” ujarnya.
Di sisi lain, aturan turunan yang menjelaskan OMSP dalam UU TNI belum ada. Seharusnya segala aturan yang ada, termasuk undang-undang dan turunannya, mengacu pada kesesuaian terhadap UUD 1945.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti