Masuknya TNI ke kejaksaan ini dipandang tak sesuai dengan hukum ketatanegaraan. Sebaliknya, dapat berdampak serius pada proses penegakan hukum ke depan.
11 Mei 2025 15:31 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau Mabes TNI AD menyatakan, kegiatan pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, bukan dalam situasi khusus. Bagi masyarakat sipil, kehadiran personel TNI untuk mengamankan kejaksaan dipandang sebagai militerisasi terhadap institusi penegak hukum sipil.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025), membenarkan adanya Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani Mayor Jenderal Christian K Tehuteru selaku Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Surat tersebut tergolong surat biasa (SB) yang berisi instruksi untuk memberikan pengamanan bagi kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
”Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu.
Dalam surat telegram itu, KSAD menginstruksikan agar para panglima komando daerah militer (pangdam) menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapannya untuk mengamankan kejati dan kejari di seluruh Indonesia. Untuk tingkat kejati adalah 1 satuan setingkat peleton (SST) yang terdiri dari 30 personel, sementara untuk pengamanan kejari diturunkan 1 regu atau setara 10 personel TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/22/e79446a6-1d16-4c57-bcb9-7869c3cd4583_jpg.jpg)
Menurut Wahyu, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan. Dengan surat tersebut, ke depan terdapat kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan.
Wahyu mengatakan, kehadiran unsur pengamanan dari TNI itu merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada di Kejagung, yakni Jampidmil, dan diatur secara hierarkis. Adapun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang ditugaskan akan dibagi menjadi kelompok sesuai kebutuhan atau keperluan.
”Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ujarnya.
Kehadiran unsur pengamanan dari TNI itu merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada di Kejagung, yakni Jampidmil.
Lewat keterangan tertulis, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Pusat Penerangan TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi juga menyampaikan, bahwa perbantuan TNI kepada kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi TNI dan kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut diantaranya pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, serta dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Kerja sama juga meliputi dukungan kepada TNI di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Selain itu, kerja sama juga mencakup koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/014532fc-b1fa-48aa-87ae-0175914b04b5_jpg.jpg)
Segala dukungan TNI tersebut, menurut Agung, dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
Hal ini, lanjutnya, juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sesuai amanat undang-undang untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan hal itu. Harli mengatakan, saat ini pengaman kejaksaan mulai dilakukan oleh personel TNI di seluruh Indonesia. Untuk kegiatan pengamanan di daerah, saat ini masih berproses.
”Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan kejaksaan,” kata Harli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/28/31efa74e1852754fa248884f49366fc7-1000238867.jpg)
Harli tidak menjawab ketika ditanya perihal latar belakang kerja sama antara TNI dan kejaksaan untuk melakukan pengamanan di kejaksaan. Harli hanya mengatakan bahwa kegiatan pengamanan oleh personel TNI tersebut merupakan bentuk dukungan TNI kepada kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
”Itu bentuk dukungan TNI ke kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.
Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza berpandangan, pengerahan pasukan TNI ke Kejagung merupakan intervensi militer ke institusi penegak hukum sipil. Nota kesepahaman antara institusi TNI dan kejaksaan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyerahkan kegiatan pengamanan institusi sipil ke militer.
Apakah ini operasi militer selain perang (OMSP)? Bhatara mengungkapkan bahwa OMSP tidak bisa dilakukan hanya dengan dasar nota kesepahaman. ”Untuk pengamanan kejaksaan, semestinya cukup pamdal (pengamanan dalam) kejaksaan. Kalau memang diperlukan pengamanan ketika eksekusi putusan pengadilan, bisa meminta kepada kepolisian,” kata Bhatara.
Menurut Bhatara, pengerahan militer harus didasarkan pada politik kebijakan negara sesuai Undang-Undang tentang TNI. Oleh karena itu, alasan Kadispenad yang menyatakan bahwa pengamanan oleh TNI sejalan dengan adanya Jampidmil di kejaksaan tidak bisa dibenarkan sebab pembentukan Jampidmil tidak serta-merta membolehkan personel TNI masuk ke kejaksaan untuk melakukan pengamanan. Sebaliknya, personel kejaksaan pun tidak bisa masuk ke TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/15/075aa851-f685-42b7-a96b-615d903baf80.jpg)
Masuknya TNI ke kejaksaan tersebut selain tidak sesuai dengan hukum ketatanegaraan juga dapat berdampak serius pada proses penegakan hukum ke depan. Semisal, ketika nanti ada kasus korupsi dilakukan oleh personel militer, maka kejaksaan akan semakin sulit untuk memprosesnya.
Bhatara menengarai, proses militerisme ini secara bertahap akan terus terjadi. Hal ini dinilai akan mengancam Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil. ”Jadi, logikanya bukan logika struktur ketatanegaraan, melainkan logika militerisasi lembaga sipil. Kejaksaan kehilangan independensi sebagai lembaga penegakan hukum sipil. Inilah watak militer,” ujarnya.
Masuknya TNI ke kejaksaan tersebut selain tidak sesuai dengan hukum ketatanegaraan juga dapat berdampak serius pada proses penegakan hukum ke depan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulis meminta agar Panglima TNI mencabut surat perintah pengerahan personel TNI di lingkungan kejaksaan. Koalisi menilai, perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
”Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan adanya telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” demikian dikutip dari pernyataan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/a2f5e8ad33f0ecb774da1071fc88d30d-FAK_7727.jpg)
Menurut koalisi, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan, bukan masuk ke ranah penegakan hukum. Di sisi lain, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka OMSP mengenai kegiatan pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI.
Kerja sama antara TNI dan kejaksaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan ke kejaksaan dan justru bertentangan dengan Undang-Undang tentang TNI. Koalisi pun menilai, perintah Panglima TNI tersebut berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia karena mencampuradukkan fungsi pertahanan yang dimiliki TNI dengan kewenangan penegakan hukum.
”Surat perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu. Bahkan, salah satu pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI,” demikian pernyataan koalisi.
Di akhir pernyataannya, koalisi meminta agar Panglima TNI mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan. Koalisi juga meminta DPR, khususnya Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII, untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI serta mendesak Presiden membatalkan Surat Perintah Panglima TNI tersebut. Hal itu untuk menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto