Penyatuan kalender Hijriah nasional dan global masih jadi tantangan berat. Ego dan kepentingan politik kelompok membuat cita-cita itu belum terwujud di waktu dekat.
18 Feb 2026 07:12 WIB · Kolom
Ramadhan 1447 Hijriah dipastikan dimulai berbeda. Muhammadiyah mengawali puasa pada Rabu (18/2/2026), sedangkan pemerintah dan sebagian besar organisasi masyarakat Islam akan memulainya pada Kamis (19/2/2026).
Meski perbedaan cukup sering terjadi, perbedaan penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia pada tahun ini memasuki babak baru.
Beberapa dekade terakhir, Muhammadiyah menggunakan konsep wujudul hilal atau terbentuknya hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Mulai tahun ini, Muhammadiyah menggunakan konsep imkan rukyat atau kemungkinan terlihatnya hilal. Konsep ini juga dipakai pemerintah dan ormas lain, tetapi kriteria dan matla’ atau wilayah yang digunakan berbeda.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/17/a8884456b7b1d56127a1098eaa65dfc3-20260217RF08.JPG)
Untuk menentukan imkan rukyat, pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), dan sejumlah ormas Islam lain menggunakan kriteria baru Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu ketinggian hilal minimal 3 derajat dan jarak sudut atau elongasi Matahari-Bulan minimal 6,4 derajat.
Kriteria ini diperoleh dari Seminar Internasional Fikih Falak Tahun 2017 di Jakarta. Rekomendasi ini kemudian diadopsi oleh negara-negara MABIMS pada 2021 dan mulai diterapkan oleh Kementerian Agama pada Ramadhan 1443 H/2022.
Matla’ yang digunakan sesuai cakupan wilayah nasional tiap-tiap negara MABIMS sehingga awal Hijriah di negara-negara MABIMS bisa berbeda.
Selain itu, penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia menyatukan dua kelompok yang menggunakan metode penentuan awal bulan Hijriah yang berbeda, yaitu pengamal hisab atau perhitungan dan kelompok rukyat atau pengamatan. Namun, selama ini terjadi kesalahkaprahan di masyarakat yang membuat hisab dan rukyat tidak setara.
Hisab dan rukyat tidak akan menimbulkan perbedaan sepanjang kriteria yang digunakan sama. Bahkan, keduanya saling mendukung dan saling melengkapi. Rukyat yang berkualitas akan dihasilkan oleh hisab yang baik. Demikian pula sebaliknya, data hisab yang baik bersumber dari rukyat yang berkualitas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/17/984792298f16c4274bc9d84d3d170cbc-1001082265.jpg)
Hisab dan rukyat tidak akan menimbulkan perbedaan sepanjang kriteria yang digunakan sama. Bahkan, keduanya saling mendukung dan saling melengkapi.
Karena itu, meski persis dalam satu dekade terakhir menggunakan hisab murni untuk penentuan awal bulan Hijriah, penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha tidak berbeda dengan ketentuan pemerintah dan ormas lain yang menggunakan rukyat karena sama-sama memakai kriteria baru MABIMS.
Di sisi lain, mereka yang memakai rukyat di masa ini sejatinya juga menggunakan hisab untuk menentukan posisi dan kemungkinan terlihatnya hilal.
Rukyat digunakan sebagai metode pembuktian ilmiah atas perhitungan yang telah dilakukan karena seeing is believing, yaitu sesuatu bisa dibenarkan atau diyakini jika bisa dilihat langsung.
Selain itu dari aspek hukum agama, rukyat dianggap sebagian kalangan sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah) sehingga tidak mungkin ditinggalkan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/15/41133d70dfe8f3a481b841f14cc91295-260215_tinggi_hilal_indo_17_feb.jpg)
Meski demikian, penggunaan rukyat memang menimbulkan ketidakpastian yang sangat tinggi. Terlebih, keberhasilan rukyat sangat dipengaruhi oleh banyak hal, mulai dari presisi perhitungan, cuaca, posisi dan kondisi wilayah, hingga keterampilan perukyat.
Kementerian Agama dan pemerintah negara-negara Muslim lain umumnya menggunakan rukyat hanya di tiga bulan yang terkait ibadah wajib, yaitu Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Awal bulan lainnya cukup ditentukan dengan hisab imkan rukyat.
Sementara NU menggunakan rukyat untuk menentukan setiap awal bulan Hijriah dengan kriteria baru MABIMS yang sedikit dimodifikasi. Mereka menggunakan elongasi 6,4 derajat, tetapi diukur secara geosentris atau dari inti Bumi.
Sementara Kementerian Agama menggunakan elongasi toposentris atau dihitung dari muka Bumi yang menghasilkan selisih sekitar 1 derajat.
Untuk mencegah umur bulan Hijriah kurang dari 28 hari atau lebih 29 hari, NU juga memiliki satu syarat tambahan, yaitu qath’i rukyat. Artinya, jika elongasi mencapai lebih dari 9,9 derajat, awal bulan Hijriah akan masuk meski hilal tetap tidak dapat dilihat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/04/29/8c8c021f-972a-4054-998a-e03c3f9cc7b7.png)
Sepanjang tahun 1447 ini, cara yang digunakan NU itu membuat warga NU harus menunda pelaksanaan puasa sunat Muharam atau Rajab karena ternyata awal bulan Hijriahnya mundur dari yang tertera di kalender mereka karena hilal tidak teramati.
Namun, mereka yang tidak terinformasi oleh hal tersebut akhirnya menggunakan awal bulan Hijriah sesuai dengan yang tertera pada kalender yang ditentukan dengan hisab.
Muhammadiyah mulai awal tahun 1447/2025-2026 menggunakan kriteria Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Kriteria KHGT diperoleh dari hasil Kongres Penyatuan Kalender Hijriah Internasional yang disadakan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Turki tahun 2016. Karena itu, kriteria KHGT ini sering disebut sebagai kriteria Turki 2016.
Prinsip KHGT adalah satu dunia dihitung sebagai satu mathla’ sehingga diperoleh satu hari dalam kalender Masehi hanya ada satu tanggal dalam kalender Hijriah di seluruh dunia.
Namun, dalam penentuan hari atau wilayah, kriteria KHGT menggunakan konsep hari dari kalender Masehi yang ditentukan batasnya berdasarkan garis tanggal internasional (IDL) di tengah Samudra Pasifik.
Dalam kriteria KHGT, awal bulan Hijriah akan dimulai jika sebelum pukul 24.00 waktu universal (UT) alias waktu di Greeenwich, Inggris, hilal saat Matahari terbenam di mana pun di seluruh dunia sudah mencapai tinggi minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat.
Jika syarat tinggi dan elongasi hilal itu terjadi setelah pukul 24.00 UT, awal bulan Hijriah tetap akan masuk jika ijtimak di Selandia Baru berlangsung sebelum fajar terbit.
Dengan cakupan wilayah yang sangat luas dan prinsip transfer rukyat, meski hilal berpotensi terlihat di Alaska, Amerika Serikat, dan hilal masih di bawah ufuk saat Matahari terbenam di Indonesia, seperti dalam Ramadhan 1447 kali ini, maka awal bulan Hijriah di Indonesia akan mengikuti hasil hilal di Alaska.
Prinsip KHGT adalah satu dunia dihitung sebagai satu mathla’ sehingga diperoleh satu hari dalam kalender Masehi hanya ada satu tanggal dalam kalender Hijriah di seluruh dunia.
Penggunaan KHGT merupakan ikhtiar Muhammadiyah untuk mewujudkan satu sistem kalender Islam global (KIG). Sebagai ketetapan ijtihad yang baru, kriteria KHGT tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Terlebih lagi, meski diadopsi dari kriteria Turki 2016, kalender di Turki saat ini juga tidak sepenuhnya mengikuti kriteria tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/25/04dea339-994f-4961-9f67-dfde472bfa82_jpg.jpg)
Sementara negara-negara lain juga masih banyak yang mengandalkan rukyat dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, seperti Arab Saudi dan negara-negara Arab lainnya. Artinya, meski rukyat dan hisab setara, tetapi karena matla’ yang digunakan berbeda, akan memberi hasil yang berbeda pula.
Usulan untuk menciptakan KIG sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa dekade lalu. Astronom yang juga anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Moedji Raharto di Jakarta, Selasa (17/2/2026), menyebut salah satu konsep KIG yang ramai diperbincangkan di tahun 1980-an adalah usulan astronom Malaysia, Mohammad Ilyas.
Ilyas meluncurkan gagasan Garis Tanggal Kamariah Internasional (ILDL), mirip dengan garis tanggal internasional kalender Masehi, tetapi berdasarkan posisi Bulan. Dalam kalender ini, permukaan Bumi dibagi menjadi tiga zona, yaitu barat, tengah, dan timur. Tipa-tiap zona memiliki tanggal sendiri yang bisa sama, tetapi bisa pula berbeda.
Gagasan Ilyas mendorong bermunculannya berbagai gagasan KIG di masa berikutnya, baik yang membagi Bumi dalam dua hingga empat zona maupun yang menghendaki satu zona tunggal alias universal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/17/98e6d72f69d1d0131aa72244a14f984f-1001082267.jpg)
Gagasan KIG yang cukup populer di antaranya berasal dari usulan Muhammad Shaukat Audah atau Muhammad Odeh dari Uni Emirat Arab yang membagi wilayah Bumi dalam dua zona kalender.
Usulan lain berasal dari gagasan Jamaluddin Abdur Raziq dari Maroko yang menghendaki adanya kesatuan dalam kalender Hijriah atau Bumi dibagi dalam satu zona saja. Usulan Abdur Raziq itulah yang melahirkan KHGT.
Moedji mengaskan bahwa berbagai usulan KIG itu tidak bisa langsung diterapkan. Butuh pengkajian mendalam untuk menguji konsep ilmiah yang digunakan, baik dari aspek syariat atau dasar agamanya maupun dari aspek astronomisnya.
Konsep itu juga butuh disosialisasikan, disebarkan, dan dipublikasi dalam berbagai jurnal ilmiah sehingga bisa dicek, diuji, dan dikritisi oleh ahli agama ataupun astronom di negara lain.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/14/bfcc54ea7812824425941fc532ccfc8d-FAK_6799.jpg)
Berbagai usulan kalender Islam global (KIG) itu tidak bisa langsung diterapkan. Butuh pengkajian mendalam untuk menguji konsep ilmiah yang digunakan, baik dari aspek syariat atau dasar agamanya maupun dari aspek astronomisnya.
Berdasarkan pengalaman yang ada, proses itu tidak mudah. Terlebih, tidak semua negara memiliki astronom atau pejabat publik yang memahami penyusunan dan perkembangan kalender Islam.
Gagasan KIG itu banyak diserap ormas-ormas Islam di berbagai negara, tetapi untuk melaksanakannya secara resmi membutuhkan kesepakatan lintas negara. Karena itu, kekuatan ormas saja tidak akan cukup kuat untuk mendorong pelaksanaan gagasan tersebut, butuh dukungan dan otoritas negara.
”Apa pun bentuknya, KIG merupakan pemikiran yang bagus. Namun, untuk penerapannya menjadi hal yang menantang karena tiap-tiap negara memiliki sistem kalender Islam sendiri,” katanya.
Sementara itu, Direktur Rukyatul Hilal Indonesia Mutoha Arkanuddin menambahkan, upaya mewujudkan KIG tidaklah mudah. Jangankan untuk menyatukan satu kalender Islam untuk seluruh dunia, mewujudkan kesatuan kalender Islam dalam satu negara saja cukup menantang.
Di Indonesia, meski pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan kalender Islam, ketetapan itu tidak mengikat semua umat Islam di Indonesia. Tiap-tiap ormas Islam merasa memiliki hak sama untuk berijtihad menentukan sistem kalender Hijriah yang benar menurut mereka guna mengatur umatnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/17/984792298f16c4274bc9d84d3d170cbc-1001082265.jpg)
Karena itu, upaya penyatuan kalender Islam Indonesia yang sudah berlangsung hampir empat dekade terakhir sepertinya belum akan menemui satu kesepakatan tunggal dalam waktu dekat ini.
”Penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia sangat kompleks, sangat kental dengan ego dan pandangan politik tiap-tiap ormas Islam,” katanya.
Tiap-tiap ormas berusaha mengedepankan kepentingannya, bahkan berusaha tampil berbeda dibandingkan dengan ormas lain.
Hal ini mengakibatkan upaya membuat mereka agar makin berdekatan, khususnya dalam penentuan awal bulan Hijriah, semakin sulit. Bahkan, dengan penerapan KHGT, perbedaan awal bulan Hijriah ke depan di Indonesia dipastikan akan semakin sering terjadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/17/3382dc1f224cdb082823092089213fc0-20260217eng08.jpeg)
Situasi yang dialami Indonesia itu sejatinya juga banyak dialami beberapa negara Muslim lain, seperti India, Pakistan, Banglades, Yaman, dan Nigeria.
Karena itu, Mutoha meyakini, upaya penyatuan KIG dalam skala global akan lebih mudah dilakukan jika dalam satu negara sudah memiliki satu kesatuan kalender Hijriah yang digunakan.
Menyerahkan kewenangan penyusunan kalender Hijriah kepada pemerintah dinilai lebih baik. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga kesatuan, ketertiban, dan harmoni dalam masyarakat.
Dengan otoritas dan sumber daya yang dimiliki, pemerintah bisa mewujudkan hal itu dengan membangun sistem kalender Hijriah yang tidak hanya sesuai dengan syariat agama, tetapi juga sains astronomi modern dan merangkul semua kalangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/14/f24fff98a378abaa677df1f31195ed2f-FAK_6839.jpg)
Di sisi lain, upaya edukasi dan sosisalisi sistem kalender Hijriah perlu terus dilakukan. Bagaimanapun, kalender Hijriah sekarang lebih banyak digunakan untuk kepentingan ibadah semata, jarang umat Islam yang menggunakannya untuk kepentingan administrasi sehari-hari.
Pemahaman yang baik bukan hanya bisa mendorong percepatan penyatuan kalender Hijriah dalam skala nasional ataupun global, tetapi juga menumbuhkan toleransi, penghormatan, dan penghargaan atas keniscayaan terhadap pilihan yang berbeda.
Penulis:
Muchamad Zaid WahyudiEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto