Babak Baru Tata Kelola Pupuk Subsidi Era Prabowo

Sebanyak 728 gabungan kelompok tani berminat menjadi penyalur pupuk subsidi. Sementara 1.007 distributor pupuk khawatir dihapus dari rantai distribusi pupuk subsidi.

13 Mar 2025 09:34 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

Babak baru distribusi pupuk subsidi mulai bergulir. Pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi itu membuat petani senang, sedangkan distributor pupuk subsidi ketar-ketir.

Peraturan presiden (perpres) yang diundangkan dan berlaku per 30 Januari 2025 itu menyederhanakan 145 regulasi pupuk subsidi. Regulasi-regulasi itu antara lain berupa 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, 6 perpres, dan 1 instruksi presiden.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Jekvy Hendra, Rabu (12/3/2025), menjelaskan, Perpres No 6/2025 merupakan salah satu bentuk deregulasi dari regulasi-regulasi pupuk subsidi sebelumnya. Perpres tersebut memuat sejumlah pembaruan penting dalam tata kelola pupuk bersubsidi.

Pertama, penerima pupuk subsidi tidak hanya petani dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), tetapi juga pembudidaya ikan. Kedua, jenis pupuk subsidi yang semula urea, NPK, dan organik, kini ditambah SP-36 dan ZA.

Ketiga, komoditas yang dapat diberi pupuk subsidi ditambah singkong sehingga jumlahnya bertambah menjadi 10 komoditas.

Keempat, verifikasi data penerima pupuk subsidi dilakukan oleh Kementan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

”Penetapan daftar penerima pupuk subsidi di daerah juga sudah tidak memerlukan lagi surat keputusan (SK) bupati dan gubernur. Cukup dengan SK dinas pertanian setempat,” ujarnya dalam webinar ”Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Subsidi” yang digelar Sinta TV di Jakarta.

infografik Perubahan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Selain itu, Jekvy melanjutkan, rantai distribusi pupuk subsidi juga diperpendek. Dari badan usaha milik negara (BUMN) pupuk, pupuk subsidi langsung disalurkan kepada pelaku usaha distribusi, lalu ke titik serah. Titik serah tersebut terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.

Bagi gapoktan, pokdakan, dan pengecer yang belum memenuhi persyaratan sebagai titik serah, penyaluran pupuk subsidi dapat dilakukan melalui distributor dan kios pengecer. Ketentuan itu berlaku paling lama enam bulan sejak Perpres No 6/2025 berlaku.

Quote

Dari BUMN pupuk, pupuk subsidi langsung disalurkan kepada pelaku usaha distribusi, lalu ke titik serah yang terdiri dari pengecer, gapoktan, pokdakan, dan koperasi.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi berpendapat, Perpres No 6/2025 akan semakin memudahkan perseroan dalam penyaluran pupuk subsidi. Dengan perpres itu, rantai birokrasi penyaluran pupuk subsidi tinggal antara Pupuk Indonesia dengan Kementan dan KKP.

Sistem rayonisasi (pengaturan wilayah) distribusi pupuk subsidi juga semakin fleksibel. Jika ada kekurangan pupuk subsidi di suatu daerah di sebuah rayon, kelebihan pupuk subsidi di rayon lain bisa dengan mudah dialihkan.

”Dulu proses pengalihannya rumit dan harus melewati persetujuan sejumlah instansi. Sekarang, keputusannya berada di tangan Kementan langsung ke kami,” kata Rahmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pupuk Indonesia, Rabu (12/3/2025).

Pekerja memanggul pupuk NPK di gudang pupuk Lini III PT Pupuk Indonesia Group di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Selasa (14/1/2025). Gudang tersebut menampung dan menyalurkan pupuk ureea subsidi, NPK subsidi, dan NPK Singkong.

Menuai beragam respons

Perpres baru itu menuai sejumlah respons. Petani menyambut baik tata kelola pupuk subsidi baru tersebut. Di sisi lain, para distributor pupuk khawatir tidak dilibatkan lagi dalam penyaluran pupuk subsidi.

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat Otong Wiranta menuturkan, berkat perpres baru, petani tidak akan lagi terlambat menebus pupuk subsidi. Selama ini, pupuk subsidi baru bisa ditebus menjelang atau saat panen.

”SK bupati dan gubernur biasanya terbit pada Maret, bahkan April. Padahal, petani sudah menanam padi sejak Desember dan Januari,” tuturnya.

Otong juga mengungkapkan, perpres baru itu juga membuka kesempatan bagi gapoktan menjadi penyalur (titik serah) pupuk subsidi. Namun, untuk merealisasikannya tidak mudah karena dibutuhkan modal dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, KTNA berharap pemerintah dapat mendampingi gapoktan menjadi penyalur pupuk subsidi.

Petani melakukan pemupukan yang rutin untuk menjaga perumbuhan padi mereka di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Purwanta mengatakan, para penyuluh telah diminta mendampingi gapoktan menjadi titik serah atau penyalur pupuk subsidi. Rancangan model bisnis dan proses pemberdayaannya sudah disiapkan.

Hal itu penting mengingat persyaratan menjadi titik serah tidak mudah. Gapoktan harus menjadi badan usaha serta memiliki sarana-prasarana, modal kerja, dan SDM yang kuat.

”Sebenarnya selama ini sudah ada 287 gapoktan yang menjadi penyalur pupuk subsidi. Mereka bisa menjadi model percontohannya,” katanya.

Purwanta juga mengaku telah meminta daerah-daerah mendata dan mengusulkan gapoktan-gapoktan yang bakal menjadi titik serah. Per 11 Maret 2025, sudah ada 758 gapoktan di 16 provinsi yang telah diusulkan ke Pusat Penyuluhan Pertanian.

”Dari jumlah itu, kami telah menyerahkan data 140 gapoktan ke Pupuk Indonesia untuk diverifikasi lebih lanjut. Saat ini, kami sedang menunggu hasil verifikasinya,” katanya.

Quote

Kami khawatir peran distributor dalam penyaluran pupuk subsidi hilang. Jika hal itu terjadi, usaha kami bisa gulung tikar sehingga para karyawan kehilangan pekerjaan, gudang dan moda angkutan menjadi mangkrak.

Infografik Penambahan Anggaran Pupuk Bersubsidi 9,5 Juta Ton

Sementara itu, dalam RDP Komisi IV DPR dengan asosiasi distributor pupuk pada 11 Maret 2025 terungkap kekhawatiran para distributor pupuk terhadap Perpres No 6/2025. Mereka meminta Komisi IV memperjuangkan agar para distributor pupuk tetap bisa berperan dalam rantai distribusi pupuk subsidi.

Wagiyo dari Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Wilayah Jawa Tengah mengemukakan, ADPI mendukung penyederhanaan tata kelola distribusi pupuk subsidi. Namun, dukungan itu lebih terhadap pemangkasan rantai birokrasi, bukan rantai distribusi.

Pasal 12 Ayat (1)-(5) perpres baru tidak lagi menyebutkan peran distributor dalam rantai pupuk subsidi. Disebutkan bahwa BUMN pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk subsidi hingga titik serah, yakni gapoktan, pokdatan, pengecer, dan koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.

”Kami khawatir peran distributor dalam penyaluran pupuk subsidi hilang. Jika hal itu terjadi, usaha kami bisa gulung tikar sehingga para karyawan kehilangan pekerjaan, gudang dan moda angkutan menjadi mangkrak,” katanya.

infografik Penyederhanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Wagiyo menyebutkan, di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdapat 210 distributor dengan total pekerja 4.200 orang. Selain itu, ada juga kios pupuk lengkap (KPL) sebanyak 4.890 kios dengan total pekerja 14.670 orang.

Secara nasional, terdapat 1.007 distributor dan 27.000 KPL. Total pekerja yang dimiliki distributor dan KPL tersebut masing-masing 24.140 orang dan 81.000 orang.

”Apabila peran distributor dihapus dalam rantai distribusi pupuk subsidi, berarti secara nasional akan ada sekitar 124.010 orang menganggur. Jumlah ini lebih dari sepuluh kali lipat jumlah karyawan PT Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Untuk itu, Wagiyo berharap pemerintah tidak menghapus distributor dari rantai distribusi pupuk subsidi. Kalaupun ada distributor atau kios pupuk subsidi yang nakal, tidak serta-merta semuanya dihapus dari rantai distribusi. Ibarat genteng atau atap rumah bocor, cukup diperbaiki saja dan tidak perlu membongkar seluruh rumah.

Infografik Anggaran-Realisasi Penyaluran Subsidi Pupuk dan Produksi Padi


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji