Jam Karet (Birokrasi) Pupuk Subsidi

Rantai penetapan dan penyaluran pupuk subsidi sangat panjang. Terdapat 13 alur dan 147 regulasi yang melibatkan kementerian/lembaga, petani, dan pemerintah daerah.

10 Des 2024 06:00 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi, Abdullah Fikri Ashri, Nasrun Katingka

Petani kerap dibikin kesal. Masa pemupukan padi telah usai, pupuk subsidi baru turun dan bisa ditebus. Ada yang telanjur membeli pupuk nonsubsidi. Ada pula yang bersiasat mengatasi ”lagu lama” ngaret-nya pupuk subsidi.

”Biasa. Selalu ngaret (tidak tepat waktu). Kami terpaksa beli dulu pupuk nonsubsidi,” kata Iwan Prasojo (38), petani Desa Mlatiharjo, Demak, Jawa Tengah, Minggu (9/12/2024).

Iwan mengaku kurang tahu penyebab utamanya. Ada yang bilang masih menunggu surat keputusan bupati. Ada juga yang menginfokan terkendala di pusat. Menunggu turunnya pupuk subsidi memang lama. Padahal, sudah sekitar 2 bulan didata. Namun, proses menebusnya cepat. Tinggal menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Di Cirebon, Jawa Barat, Astika, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Desa Suranenggala menuturkan, pasokan pupuk subsidi tahun ini relatif cukup. Akan tetapi, ketersediaan di kios pupuk tidak selalu tepat waktu. Padahal, sudah masa pemupukan.

Ia mencontohkan, pada musim tanam pertama Oktober 2023-Maret 2024, petani seharusnya memupuk tanaman padi pada Januari dan Februari. Namun, saat itu, pupuk subsidi yang tersedia sesuai dengan kebutuhan petani hanya jenis Urea, sedangkan jenis NPK Phonska belum ada.

”Waktu itu, pupuk subsidi NPK Phonska di kios kosong. Akhirnya, petani beli pupuk nonsubsidi yang lebih mahal,” kata Astika.

Sejumlah pupuk dijual di sela-sela acara Panen Raya Program Makmur di Desa Leuwidingding, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (29/11/2024). Pemerintah mengalokasikan pupuk subsidi 9,5 juta ton untuk petani. Hingga kini, penyerapan pupuk itu berkisar 6,6 juta ton.

Harga pupuk subsidi jenis itu berkisar Rp 2.300 per kilogram (kg). Adapun harga pupuk nonsubsidi dengan jenis serupa bisa lebih dari dua kali lipat.

Akhirnya, biaya produksi petani meningkat. Astika yang juga pemilik sawah 3.500 meter persegi, misalnya, terpaksa merogoh Rp 500.000 untuk membeli pupuk nonsubsidi NPK 50 kg. Padahal, jika memakai pupuk subsidi dengan ukuran serupa, ia cukup mengeluarkan Rp 115.000.

Ironisnya, lanjut Astika, dua pekan setelah masa pemupukan, pupuk subsidi yang ditunggu petani akhirnya turun. ”Karena pupuknya datangnya telat, akhirnya petani enggak nebus jatah pupuk subsidinya di kios karena sudah beli pupuk nonsubisidi. Uangnya juga sudah habis,” katanya.

Quote

Dua pekan setelah masa pemupukan, pupuk subsidi yang ditunggu petani akhirnya turun.

Siasat petani

Petani di Merauke, Papua Selatan, juga mengalami hal serupa. Namun, mereka bersiasat mengatasi problem itu, yakni menggunakan pupuk yang merupakan alokasi masa tanam sebelumnya.

Tomas Wanggaimu (32), petani asal Kampung Semangga Jaya, Distrik Semangga, mengaku selalu menebus pupuk sebelum penanaman. Hanya, yang ditebus itu pupuk alokasi musim tanam sebelumnya. Kebiasaan ini mulai dilakukannya dan petani lainnya sejak dua tahun belakangan.

”Kami akan menggunakan alokasi musim gadu untuk musim tanam rendeng, begitu pun sebaliknya. Seperti yang saya ambil untuk musim tanam rendeng ini, merupakan alokasi pada musim gaduh antara Mei-Juni lalu. Jadi kuota yang saat ini akan saya pakai musim tanam selanjutnya,” kata Tomas dari kelompok tani Margamulya, Sabtu (7/12/2024).

Yakobus Riski Antono Mahuze (21) menebar pupuk di sawah miliknya di Kampung Waninggap Kai, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (23/7/2024). Semangga merupakan salah satu daerah pertanian yang cukup besar di Merauke. Hasil pertanian seperti beras dan sayur-mayur banyak dipasok dari tempat ini.

Tomas menuturkan, hal itu merupakan inisiatif petani dan diskusi dengan gabungan kelompok tani (gapoktan) demi memastikan kuota pupuk selalu ada saat musim tanam. Apalagi, proses verifikasi untuk pembaruan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) penerima pupuk subsidi memakan waktu cukup lama.

Untuk pendataan, kata Tomas, telah dimulai dari kelompok tani dan gapoktan pada Oktober 2024. Selanjutnya proses administrasi akan berlanjut ke penyuluh pertanian lapangan (PPL) hingga ke tingkat pemerintah.

Dalam pendataan ini, lanjut Tomas, persyaratan cukup mudah karena hanya membutuhkan data pribadi petani. Namun, ia meyakini proses lama terjadi karena proses verifikasi dari PPL dan gapoktan untuk menyesuaikan data riil untuk menghindari data fiktif.

”Antara Desember 2024 dan Januari 2025 kemungkinan sudah mulai bisa ditebus. Kami petani biasanya tidak akan bisa menebus semua, jadi kami akan tebus bertahap, misalnya seperempat atau 1-2 kuintal pupuk,” ujarnya.

Ia menuturkan, dengan proses yang cukup panjang ini membuat petani harus beradaptasi. Namun, dalam proses ini, petani terbantu sistem dsring sehingga fleksibel dan efisien untuk memantau proses.

Sementara itu, saat penebusan, lanjut Tomas, jika proses birokrasi sudah selesai dan pemerintah susah mengizinkan penyaluran, maka pupuk langsung bisa diambil. ”Tetapi, kadang kios juga tahan, kalau ada birokrasi yang belum tuntas. Kami harus menunggu beberapa waktu, biasanya akan dikabari lewat grup Whatsapp,” katanya.

Adapun saat ditebus, prosesnya relatif cepat. Apalagi jarak rumah Tomas dengan kios hanya berjarak sekitar 400 meter. Kendala teknis biasanya dialami di kios perihal jaringan.

”Sekarang kan serba online. Jadi, kendala penebusan itu di kios ada masalah saat transaksi dengan kartu tani. Namun, ini tidak lama, kalau lama pun seperti bermasalah 1-2 hari nanti dikabari di grup (Whatsapp),” ujar Tomas.

Infografik Alur Usulan e-RDKK Tahun 2021 subsidi pupuk

Proses yang bisa dipantau lewat daring ini, kata Tomas, sangat membantu petani lain yang rumahnya cukup jauh. Beberapa petani harus menempuh jarak 7-8 kilometer untuk menjangkau kios.

”Tidak ada perlakuan khusus karena daerah kami masuk dalam kawasan program optimalisasi lahan pemerintah. Saya melihat sama saja dengan daerah lain dalam penebusan pupuk,” ucap Tomas.

Cerita serupa disampaikan oleh Heru Susanto (35), petani dari Kampung Sukamaju, Distrik Malind, Merauke. Ia juga menggunakan skema penggunaan pupuk seperti yang dilakukan Tomas. Kendala yang dihadapi saat penebusan juga relatif sama.

Sementara itu, untuk mengambil pupuk di kios berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya, ia terbantu karena bekerja sampingan sopir pengangkut pupuk.

Heru menceritakan, sebagian petani akan menggunakan jasa antar pupuk menggunakan truk. Untuk pengantaran biasanya akan dikenakan tarif Rp 5.000 per 100 kilogram. ”Mobil itu sekali mengantar ada 7 ton pupuk ke sejumlah kampung. Saat warga akan mengambil pupuk juga ditawarkan untuk (opsi) diantarkan langsung ke rumah,” tuturnya.

Rantai birokrasi

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR pekan lalu, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengakui, panjangnya rangai birokrasi menjadi penyebab utama keterlambatan penyaluran pupuk subsidi. Ada 13 tahapan yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, petani, dan PPL dalam penentuan penyaluran pupuk subsidi.

Regulasi dan alur penentuan dan penyaluran pupuk subsidi

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan, proses penentuan alokasi pupuk subsidi cukup berjenjang. Mulai dari petani mengusulkan melalui PPL hingga diproses di tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan pusat. Apabila sudah disetujui, Kementerian Pertanian akan menerbitkan persetujuan yang ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur dan bupati atau wali kota.

Selain itu, harga pokok penjualan (HPP) pupuk akan diaudit BPKP untuk menentukan berapa jumlah volume pupuk subsidi. Kemudian dari sisi distribusi, Kementerian Perdagangan akan menentukan distributor-distributor di daerah yang akan melayani penyaluran pupuk beserta stoknya.

Penebusannya diatur Kementerian Pertanian menggunakan KTP. PT Pupuk Indonesia juga sudah mendigitalisasi proses penebusam pupuk untuk mempercepat dan mempermudah petani. ”Prosesnya cukup panjang sehingga ada aspirasi memperpendek alur tersebut,” kata Rahmad.

PT Pupuk Indonesia mencatat, per 30 November 2024, realisasi penyaluran pupuk subsidi mencapai 6,7 juta ton atau 70,2 persen dari alokasi 9,55 juta ton. Adapun realisasi kontrak penyaluran sudah mencapai 88,9 persen dari kontak penyaluran yang sebanyak 7,54 juta ton.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Amran mengatakan, saat ini, setidaknya terdapat 145 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Banyaknya regulasi itu dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk tepat waktu.

Pemerintah memang sedang berupaya memangkas regulasi itu untuk memperpendek alur penyaluran pupuk subsidi. ”Regulasi yang sedang digodok. Bentuknya nanti berupa peraturan presiden,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi, Abdullah Fikri Ashri, Nasrun Katingka
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase