Zarof Ricar mengaku hanya memperkenalkan Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono yang merupakan Ketua PN Surabaya saat kasus Ronald Tannur disidangkan.
10 Jun 2025 15:01 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengakui telah menerima uang Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Meski membantah uang tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan majelis hakim tingkat kasasi, terdakwa kasus suap pengurusan perkara itu mengaku menyesal dan meminta maaf atas kelalaian yang dilakukannya.
Hal itu diungkapkan Zarof Ricar ketika membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang perkara dugaan suap terkait vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/6/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah.
”Saya telah mengakui menerima uang Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat, tapi sama sekali tidak ada memengaruhi (putusan) atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau Saudara Soesilo,” kata Zarof.
Zarof terseret kasus dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur karena telah menerima uang Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat. Selain Zarof, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, juga menjadi terdakwa dalam kasus itu dan kini sedang menjalani persidangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/29/43854c4bb1f8b282e0ef0875f4469ad5-cropped_image.jpg)
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tanur bahkan telah diadili dan dijatuhkan hukuman penjara. Mereka adalah Erintuah Damanik dan Mangapul yang divonis 7 tahun penjara dan Heru Hanindyo telah divonis 10 tahun penjara.
Bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Saat ini, sidang terhadap Rudi masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang itu, Zarof mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya dapat didakwa dan dituntut telah memberi sesuatu atau menyampaikan sesuatu kepada hakim, sedangkan ia sama sekali tidak mengikuti dan mengetahui proses hukum perkara Ronald Tannur.
Zarof menegaskan, dirinya hanya memperkenalkan Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono yang saat itu menjadi Ketua PN Surabaya. ”Bahwa sesuai fakta persidangan, saya hanya memperkenalkan Saudari Lisa Rahmat kepada Saudara Rudi Suparmono dengan kalimat, ’Ada yang mau menghadap Pak Ketua’ yang kemudian dijawab oleh Saudara Rudi, ’Siapa namanya?’ Kemudian saya menjawab. ’Mamanya Ibu Lisa’. Selanjutnya, Saudara Rudi meminta nomor handphone Ibu Lisa dan saya kirim nomor handphone Ibu Lisa melalui Whatsapp,” tuturnya.
”Sama sekali tidak ada memengaruhi atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau Saudara Susilo. Saudara Susilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka,” ujar Zarof.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/10/813f10b0d5e56a4df4ad33a8f05c1ddd-IMG_20250610_WA0011.jpg)
Ia menuding jaksa penuntut umum lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum. Dengan cara tersebut, ia menilai jaksa akan mengesampingkan pembelaannya tersebut.
Zarof juga mengungkit telah menghabiskan hidupnya selama 33 tahun dengan berbakti di MA. Selama itu pula, ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan siapa pun sehingga tidak pernah berhadapan dengan proses hukum pidana, perdata, tata usaha negara, atau permasalahan hukum lainnya.
Saat masih menjabat di lingkungan MA, Zarof mengaku tidak pernah memiliki wewenang apalagi kemampuan untuk memengaruhi pendapat hakim dalam memutus suatu perkara. Saat sudah purnabakti pada 2022, ia juga tidak memiliki akses, apalagi sampai memengaruhi proses hukum di pengadilan di semua tingkatan.
Dalam perkara itu, jaksa juga mendakwa Zarof telah menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar serta emas seberat 51 kilogram. Gratifikasi itu disebutkan terkait dengan pengurusan perkara saat Zarof bertugas di MA pada 2012 hingga 2022. Uang tunai dalam sejumlah mata uang serta emas itu ditemukan saat Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Zarof.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/239aed6a-f2ef-44ce-a3dc-29826e71e80a_jpg.jpg)
Dalam pleidoinya, Zarof menyatakan, jaksa penuntut umum sama sekali tidak bisa membuktikan dugaan gratifikasi yang didakwakan kepadanya. Jaksa disebut tidak bisa mengungkapkan dari mana, untuk siapa, berapa jumlahnya, dan kapan waktu gratifikasi diberikan kepada Zarof.
Bukan hanya itu, menurut Zarof, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum juga banyak sekali yang tidak mengenal dirinya dan tidak memiliki hubungan sama sekali.
”Dengan tidak dapat membuktikan unsur gratifikasi dalam perkara saya, sudah selayaknya majelis hakim yang mulia membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” kata Zarof.
Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara dengan seadil-adilnya. Serta lebih mengedepankan fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan ditambah keyakinan yang masuk akal. Zarof juga menyebut akan menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Zarof juga mengaku amat menyesal karena telah lalai. Ia juga meminta maaf kepada keluarga atas kelalaian yang dilakukannya. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada MA, Kejaksaan Agung, dan seluruh rakyat Indonesia.
”Di umur saya yang sudah 63 tahun, dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/072d1c50-d4f3-4b97-85ef-05b9f0ea00ec_png.png)
Adapun di dalam nota pembelaan penasihat hukum Zarof yang dipimpin Erick S Paat, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan Zarof tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan.
”Berdasarkan fakta-fakta itu, memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama ke satu atau ke dua dan dakwaan kedua,” kata penasihat hukum.
Dalam perkara ini, Zarof dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Zarof dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, permufakatan jahat berupa memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua, yakni diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari