Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun, Uang dan Emas Senilai Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya adalah Hasil Kejahatan

Zarof Ricar tidak dapat membuktikan dari mana uang dan emas yang disimpan dalam tiga brankas berasal dari pendapatan yang sah sebagai penyelenggara negara.

28 Mei 2025 15:47 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi perkara Gregorius Ronald Tannur, dituntut 20 tahun penjara. Sementara penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara, dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, dituntut pidana 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti melakukan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur, ditambah lagi Zarof dan Lisa dinilai juga terbukti menerima gratifikasi.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum yang dipimpin M Nurachman Adikusumo secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/5/2025). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Sebelumnya, Zarof didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan vonis bebas kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ia disebut menerima imbalan mencapai Rp 1 miliar karena membantu agar putusan kasasi perkara Ronald Tannur dapat memperkuat vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Di luar itu, ia juga didakwa menerima suap berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah ataupun mata uang asing (valuta asing) dan emas. Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai total uang tersebut mencapai Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram. Penerimaan uang hingga Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram itu diduga dilakukan oleh Zarof selama bertugas di MA sejak 2012 hingga 2022.

Sidang Zarof ricar

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, Zarof Ricar dituntut agar diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, permufakatan jahat berupa memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua, yakni diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

”Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan atau diperoleh dalam tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum. 

Perbuatan Zarof Ricar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan Zarof Ricar juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan karena dilakukan secara berulang. 

Quote

Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan atau diperoleh dalam tindak pidana korupsi.

Terhadap Lisa Rachmat, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat. 

Lisa dituntut terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa M Nurachman Adikusumo

Sementara Meirizka Widjaja dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebagaimana diatur Pasal 6 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

”Menjatuhkan dengan pidana 4 tahun penjara. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan,” kata jaksa. 

Jaksa penuntut umum menilai, dalam persidangan, Zarof bersama Lisa dan Meirizka terbukti telah melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk memengaruhi putusan terkait perkara Ronald Tannur di MA. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat di MA.

Quote

Terdakwa tidak dapat membuktikan dari mana uang dan emas yang disimpan dalam tiga brankas berasal dari pendapatan yang sah sebagai penyelenggara negara. Oleh karena di persidangan terdakwa tidak dapat membuktikan, maka dianggap sebagai hasil kejahatan.

Uang dan emas tersebut diberikan untuk pengurusan perkara sepanjang tahun 2012–2022. Jaksa menyebut, salah satu pihak yang memberikan adalah perusahaan tambang, seperti nikel dan batubara. Pemberian itu tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan bagi penyelenggara negara. 

”Terdakwa tidak dapat membuktikan dari mana uang dan emas yang disimpan dalam tiga brankas berasal dari pendapatan yang sah sebagai penyelenggara negara. Oleh karena di persidangan terdakwa tidak dapat membuktikan, maka dianggap sebagai hasil kejahatan,” kata jaksa. 

Dengan dibacakannya tunturan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan diri atau pleidoi. Menurut rencana, sidang pembacaan pleidoi dilangsungkan pada 10 Juni 2025.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto