Kegiatan usaha ”bullion” dapat memperkuat peran perbankan dalam mendorong pengembangan sektor industri pengolahan emas dan produk turunannya.
29 Des 2024 13:47 WIB · Ekonomi
Emas dikenal sebagai komoditas logam mulia yang mampu memberikan perlindungan nilai terhadap inflasi harga barang hingga fluktuasi nilai tukar mata uang. Masyarakat sering mengandalkannya sebagai produk investasi, utamanya dalam situasi ekonomi yang memburuk.
Emas batangan menjadi bentuk umum produk emas yang diperdagangkan. Namun, di era digitalisasi, masyarakat dapat memperjualbelikan emas tidak secara fisik. Membeli emas pun tidak perlu dalam satuan per gram, tetapi bisa dalam satuan yang lebih kecil dan dicicil layaknya menabung.
Bisnis emas fisik secara digital di Indonesia telah berkembang beberapa tahun terakhir, antara lain di ekosistem komoditas berjangka yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selama periode Januari-September 2024, nilai perdagangan emas fisik secara digital telah mencapai Rp 41,3 triliun, naik 1.181 persen dibandingkan dengan Rp 3,22 triliun pada periode sama di 2023.
Selain perdagangan emas fisik secara digital, ada inovasi produk lain yang juga dilirik lembaga keuangan perbankan.
Pemerintah RI melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu mengamanatkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/19/b4c821f8-d118-4ea1-8705-9a8ada0a4cfd_jpg.jpg)
LJK yang disasar adalah lembaga yang kegiatan usaha utamanya menyalurkan kredit atau pembiayaan, selain bank perekonomian rakyat (BPR), BPR syariah, dan lembaga keuangan mikro. Artinya, hanya untuk bank umum konvensional dan unit usaha syariah bank umum syariah.
POJK 17 Tahun 2024 mengamanatkan kegiatan usaha bullion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/12/2024), menjelaskan, secara global, usaha bullion yang dilakukan bank dapat memfasilitasi pembelian, penjualan, dan penggunaan bullion standar dengan menawarkan layanan pembiayaan penjualan dan perdagangan kepada partisipannya di pasar bullion.
Kegiatan usaha bullion merupakan bentuk diversifikasi usaha jasa keuangan dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan. Kegiatan ini akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/02/f1e48e50-929c-4bcf-be8b-330dbd16e7c9.jpg)
OJK, kata Dian, terus berkoordinasi dengan industri perbankan untuk mempersiapkan infrastruktur kegiatan usaha bullion. OJK mengatur, bank umum konvensional dan unit usaha syariah bank umum syariah dapat menjalankan bisnis tersebut selama memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 14 triliun.
Salah satu bank yang telah mempersiapkan kegiatan bullion bank adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Bank syariah terbesar di Indonesia itu pada akhir November lalu berkolaborasi dengan produsen perhiasan emas, PT Hartadinata Abadi Tbk, untuk meluncurkan BSI Gold, yaitu produk emas batangan eksklusif berlogo BSI dengan kadar karat 99,99 persen.
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI Hery Gunardi mengatakan, produk emas batangan eksklusif BSI memiliki beberapa keunggulan, antara lain dapat dimiliki oleh nasabah dengan cara mencicilnya.
Kemudian, produk emas ini juga diklaim memiliki tingkat likuiditas yang tinggi karena bisa ditukarkan dengan sejumlah uang yang dibutuhkan dan dapat dibeli kembali (buyback) setiap saat. Produk emas itu dapat diakses oleh nasabah melalui platform digital aplikasi super BYOND by BSI (Kompas.id, 29/11/2024).
Selain BSI, pemerintah juga tengah menyinergikan perusahaan BUMN lainnya, seperti Pegadaian dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/ecd70fe1-4ec0-4849-ad7e-ed588787eb57_jpg.jpg)
Kegiatan usaha bullion, kata Dian, diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya. Usaha bullion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas, dari hulu hingga hilir.
Selain itu, kegiatan bullion juga akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi, serta distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas, baik oleh pengusaha emas maupun masyarakat.
Kegiatan usaha bullion oleh perbankan juga akan mengoptimalkan pemanfaatan produksi emas di Indonesia. Produksi emas Indonesia, berdasarkan data Badan Survei Geologi Amerika Serikat, mencapai 110 metrik ton emas pada 2023 lalu. Hal ini menjadikannya duduk di peringkat kedelapan dunia.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/30/5ff24f83-1d0d-4551-a312-5624cdc7ad04_png.jpg)
Adapun secara jumlah cadangan, yang pada 2023 lalu sebesar 2.600 ton, membuat Indonesia duduk di urutan keenam dunia, beberapa posisi di bawah Australia yang berada di urutan pertama dengan cadangan 12.000 ton emas.
Usaha bullion, kata Dian yang mengutip beberapa penelitian, dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas, baik dari hasil tambang maupun stok emas masyarakat, yang ada di Indonesia.
Usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan penambahan nilai atau value added (VA) hingga sebesar Rp 30-50 triliun.
”Pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak, yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan,” ungkapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/30/c53d8cdf1f7136efc0d5f737b942d0b8-20241126_130437.jpg)
Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha Mining Industry Indonesia (Mind Id) Dilo Seno Widagdo saat ditemui di Jakarta, 26 November 2024, mengatakan, Mind Id selaku perusahaan holding tambang pelat merah mendukung kegiatan usaha bullion.
Pembentukan usaha bullion di perbankan, menurut dia, merupakan langkah strategis yang bisa memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan usaha ini, transaksi emas yang saat ini tidak terdaftar dan dapat terlacak di rekening, seperti produk keuangan lainnya, bisa dihitung dalam sistem perekonomian.
Dilo mengungkapkan, transaksi emas di Indonesia bisa mencapai 70 ton dalam setahun, dengan estimasi nilai sekitar Rp 100 triliun. ”Padahal, kalau ini bisa tercatat, bisa jadi ada fisik penyimpanan yang benar, itu akan menjadi generator pertumbuhan ekonomi,” ujar Dilo.
Analis komoditas dari Doo Financial Futures, Lukman Leong, saat Kompas menghubungi pada Minggu (29/12/2024), menilai, bank bullion dapat membuat masyarakat yang ingin berinvestasi emas bisa menyimpan emas mereka di dalam negeri, tanpa perlu ke bank contohnya di Singapura. ”Usaha ini harapannya akan bisa menghemat biaya dan memperkuat cadangan devisa, terlebih apabila bisa juga menarik minat investor asing,” kata Lukman.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .