KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Kantor BI sempat pula digeledah oleh penyidik KPK.
18 Des 2024 10:58 WIB · Politik & Hukum
Senin (16/12/2024) malam, sejumlah personel Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendatangi Kantor Bank Indonesia di MH Thamrin, Jakarta. Sejumlah ruangan digeledah, setumpuk dokumen disita. Langkah penegakan hukum ini diambil setelah serangkaian penyidikan oleh KPK sejak beberapa bulan lalu menemukan indikasi korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Bank Indonesia.
KPK pertama kali mengungkap perihal kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2024. Kasus itu disebut berkaitan dengan permasalahan penggunaan dana CSR karena tidak sesuai peruntukannya. Alih-alih untuk membangun fasilitas sosial atau publik, dana ditengarai justru untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada pertengahan Agustus lalu mencontohkan, dari 100 persen dana, hanya 50 persen anggaran yang digunakan sesuai peruntukannya, sedangkan sisanya masuk ke kantong atau untuk kepentingan pribadi.
”Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh, yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut digunakan, misalnya, untuk kepentingan pribadi,” tuturnya kala itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/07/06/0112e440-ed99-4fa7-9e6c-cffaeda3364d_jpg.jpg)
Hasil dari penyidikan sementara, dua orang diduga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan saat konferensi pers pemaparan kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024), mengungkapkan, penetapan kedua tersangka sudah beberapa bulan lalu tanpa menyebutkan waktu pastinya.
Ia juga tak menjelaskan secara pasti siapa ataupun asal lembaga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Rudi sempat menyebutkan wartawan telah mengetahuinya ketika ditanya apakah ada anggota DPR yang menjadi tersangka. ”Itu tahu,” katanya.
Tak sebatas ada dugaan keterlibatan pihak di BI dan anggota DPR, KPK juga menyebut ada dugaan keterlibatan sejumlah yayasan. Aliran dana CSR ke yayasan-yayasan ini pun tak ditampik ada yang berasal dari institusi negara lain, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain dari BI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/97102b02-dba9-4ac0-a6c7-2191291a1768_jpg.jpg)
Adapun dari penggeledahan di kantor BI, KPK menyita sejumlah dokumen, seperti alat elektronik dan berkas besaran dana CSR serta tujuan dana. Selain penggeledahan BI, Rudi membuka peluang untuk menggeledah sejumlah lembaga terkait lainnya, termasuk OJK.
”Semua tempat yang terkait CSR ini kami akan lakukan pencarian barang bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut untuk menelusuri kasus ini, KPK pun berencana memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/18/072a9765-e0bb-4e5d-b99f-449f3f4d0d3c_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menerangkan, BI menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam. Kedatangan KPK ke BI untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan.
”Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” katanya saat dihubungi.
Pada pertengahan Agustus lalu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Pihaknya juga akan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/04/22/862d0972-3c9e-4ebf-8666-b029c4d15d96_jpg.jpg)
Menurut dia, program CSR yang dilaksanakan BI selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang telah berlaku dari proses hingga pengambilan keputusan.
”Kami pastikan bahwa CSR atau PSBI (Program Sosial BI) mempunyai tata kelola ketentuan yang kuat dengan proses pengambilan keputusan yang berjenjang,” tuturnya.
Seluruh proses pengadaan CSR, lanjut Perry, dilaksanakan dengan sejumlah persyaratan, yaitu hanya diberikan kepada yayasan yang bukan individu. Yayasan tersebut merupakan lembaga hukum yang sah dan memiliki program jelas dan konkret.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco Anggoro