KPK berjanji menginformasikan kasus yang tengah ditangani hingga harus menggeledah kantor Bank Indonesia, sore nanti.
17 Des 2024 12:28 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia di MH Thamrin, Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan terkait dengan dugaan korupsi dana corporate social responsibility. Informasi lengkap terkait barang bukti, pihak yang terlibat, dan lainnya baru akan diungkap KPK setelah konferensi pers pada Selasa (17/12/2024) sore.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan perihal adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di Bank Indonesia (BI) pada Senin malam. ”Ya, benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” katanya lewat keterangan tertulis, Selasa.
Sebagai informasi, KPK pertama kali mengungkap perihal kasus dugaan korupsi di BI pada Agustus 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan permasalahan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) karena tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada pertengahan Agustus lalu menyebutkan, dana CSR milik BI seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik. Dia mencontohkan, dari 100 persen dana, hanya 50 persen anggaran yang digunakan sesuai peruntukannya, sementara sisanya masuk ke kantong atau untuk kepentingan pribadi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/06/5d17efe5-0f30-470a-8be1-e43de5ec0a55_jpg.jpg)
”Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh, yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Sejauh ini, KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka, tetapi belum bisa diungkapkan siapa yang dimaksud. Hal itu masih perlu menunggu ekspose atau keterangan resmi dari pimpinan KPK.
Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi di BI. Sebab, dirinya belum menerima kabar dari Direktur Penyidikan KPK. Hal-hal terkait kasus tersebut bisa ditanyakan seusai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore.
”Nanti, kan, (Selasa) sore ada konferensi pers, bisa ditanyakan langsung. Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan KPK,” ucapnya seusai membuka agenda induksi terhadap pimpinan KPK baru.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/24/be1fa53f-3d8a-4416-84c6-8245157aff88_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menerangkan, BI menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam. Kedatangan KPK ke BI untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan.
”Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” katanya saat dihubungi.
Pada pertengahan Agustus lalu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Pihaknya juga akan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/07/03/6af43745-f4ed-4a45-b2b9-dcd92b2995d8_jpg.jpg)
Menurut dia, program CSR yang dilaksanakan BI selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang telah berlaku dari proses hingga pengambilan keputusan.
”Kami pastikan bahwa CSR atau PSBI (Program Sosial BI) mempunyai tata kelola ketentuan yang kuat dengan proses pengambilan keputusan yang berjenjang,” tuturnya.
Seluruh proses pengadaan CSR, lanjut Perry, dilaksanakan dengan sejumlah persyaratan, yaitu hanya diberikan kepada yayasan yang bukan individu. Yayasan tersebut merupakan lembaga hukum yang sah dan memiliki program jelas dan konkret.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra