Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana modus pemerasan yang dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan?
- Bagaimana pihak Istana Kepresidenan merespons permintaan amnesti Immanuel Ebenezer?
- Apa keputusan Presiden Prabowo setelah Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
- Apa tanggapan Wapres Gibran soal kasus Immanuel Ebenezer?
- Apa peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan?
1. Bagaimana modus pemerasan yang dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan?
KPK membeberkan, sejak tahun 2019 terjadi praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Terungkap bahwa para buruh dan perusahaan harus mengeluarkan biaya sampai Rp 6 juta atau dua kali lipat dari upah rata-rata yang diterima buruh atau pekerja.
Padahal, tarif resmi untuk sertifikasi K3 hanya Rp 275.000. Jika tidak membayar lebih, proses sertifikasi akan diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses sama sekali.
Selisih antara penerimaan uang dan uang yang harus dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikasi K3 sejak 2019 tersebut berjumlah Rp 81 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke beberapa pihak.
2. Bagaimana pihak Istana Kepresidenan merespons permintaan amnesti Immanuel Ebenezer?
Istana Kepresidenan menanggapi permintaan bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti. Menurut pihak Istana, Presiden Prabowo Subianto tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi.
”Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Hasan menegaskan, Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya selalu memperingatkan jajaran agar bekerja untuk rakyat. Para menteri terus diingatkan agar jangan sekali-kali berani melakukan tindak pidana korupsi. Peringatan tersebut bahkan disampaikan berulang-ulang yang menandakan keseriusan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.
Oleh karena itu, Hasan meminta publik untuk mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Immanuel Ebenezer. ”Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujarnya.
3. Apa keputusan Presiden Prabowo setelah Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan Presiden tentang pemberhentian Immanuel ditandatangani pada Jumat (22/8/2025) petang seusai penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan video, Jumat malam.
Menurut Prasetyo, Presiden berharap agar kasus dugaan korupsi yang menjerat Immanuel menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat pemerintah, terutama anggota Kabinet Merah Putih. Sesuai perintah Presiden Prabowo, seluruh pihak harus bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi.
4. Apa tanggapan Wapres Gibran soal kasus Immanuel Ebenezer?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming buka suara atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Ia menghormati independensi KPK sebagai pihak yang mengusut kasus tersebut. Dukungan penuh diberikannya untuk segala upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
KPK menangkap Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga tersangkut kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan penangkapan itu, ia menjadi anggota Kabinet Merah Putih yang pertama kali ditangkap atas kasus dugaan korupsi.
Dengan adanya kasus itu, Wapres Gibran menegaskan bahwa pemerintah bertindak tegas atas segala kasus korupsi yang terjadi. Ketegasan yang sama berlaku walaupun pelaku korupsi anggota kabinet pemerintah. Untuk itu, ia menyerahkan proses hukum yang berlaku kepada jajaran aparat penegak hukum.
5. Apa peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan?
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran spesifik Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Ia tidak hanya disebut mengetahui praktik lancung di kementeriannya, tetapi juga secara sadar membiarkannya terus berjalan, hingga akhirnya turut meminta bagian dari hasil kejahatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, peran Immanuel Ebenezer (IEG) dalam kasus ini sangat jelas. Ia berada dalam posisi memiliki pengetahuan penuh atas skema pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya.
”Dari peran IEG itu adalah dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan IEG,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Bagaimana modus pemerasan yang dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan?
- Bagaimana pihak Istana Kepresidenan merespons permintaan amnesti Immanuel Ebenezer?
- Apa keputusan Presiden Prabowo setelah Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
- Apa tanggapan Wapres Gibran soal kasus Immanuel Ebenezer?
- Apa peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan?
1. Bagaimana modus pemerasan yang dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan?
KPK membeberkan, sejak tahun 2019 terjadi praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Terungkap bahwa para buruh dan perusahaan harus mengeluarkan biaya sampai Rp 6 juta atau dua kali lipat dari upah rata-rata yang diterima buruh atau pekerja.
Padahal, tarif resmi untuk sertifikasi K3 hanya Rp 275.000. Jika tidak membayar lebih, proses sertifikasi akan diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses sama sekali.
Selisih antara penerimaan uang dan uang yang harus dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikasi K3 sejak 2019 tersebut berjumlah Rp 81 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke beberapa pihak.
2. Bagaimana pihak Istana Kepresidenan merespons permintaan amnesti Immanuel Ebenezer?
Istana Kepresidenan menanggapi permintaan bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti. Menurut pihak Istana, Presiden Prabowo Subianto tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi.
”Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Hasan menegaskan, Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya selalu memperingatkan jajaran agar bekerja untuk rakyat. Para menteri terus diingatkan agar jangan sekali-kali berani melakukan tindak pidana korupsi. Peringatan tersebut bahkan disampaikan berulang-ulang yang menandakan keseriusan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.
Oleh karena itu, Hasan meminta publik untuk mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Immanuel Ebenezer. ”Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujarnya.
3. Apa keputusan Presiden Prabowo setelah Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan Presiden tentang pemberhentian Immanuel ditandatangani pada Jumat (22/8/2025) petang seusai penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan video, Jumat malam.
Menurut Prasetyo, Presiden berharap agar kasus dugaan korupsi yang menjerat Immanuel menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat pemerintah, terutama anggota Kabinet Merah Putih. Sesuai perintah Presiden Prabowo, seluruh pihak harus bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi.
4. Apa tanggapan Wapres Gibran soal kasus Immanuel Ebenezer?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming buka suara atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Ia menghormati independensi KPK sebagai pihak yang mengusut kasus tersebut. Dukungan penuh diberikannya untuk segala upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
KPK menangkap Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga tersangkut kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan penangkapan itu, ia menjadi anggota Kabinet Merah Putih yang pertama kali ditangkap atas kasus dugaan korupsi.
Dengan adanya kasus itu, Wapres Gibran menegaskan bahwa pemerintah bertindak tegas atas segala kasus korupsi yang terjadi. Ketegasan yang sama berlaku walaupun pelaku korupsi anggota kabinet pemerintah. Untuk itu, ia menyerahkan proses hukum yang berlaku kepada jajaran aparat penegak hukum.
5. Apa peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan?
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran spesifik Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Ia tidak hanya disebut mengetahui praktik lancung di kementeriannya, tetapi juga secara sadar membiarkannya terus berjalan, hingga akhirnya turut meminta bagian dari hasil kejahatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, peran Immanuel Ebenezer (IEG) dalam kasus ini sangat jelas. Ia berada dalam posisi memiliki pengetahuan penuh atas skema pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya.
”Dari peran IEG itu adalah dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan IEG,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).