Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal untuk tidak memberikan amnesti kepada bekas Wamenaker Immanuel Ebenezer.
23 Agt 2025 14:18 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Istana Kepresidenan menanggapi permintaan bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang meminta amnesti. Menurut pihak Istana, Presiden Prabowo Subianto tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi.
”Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Hasan menegaskan, Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya selalu memperingatkan jajaran agar bekerja untuk rakyat. Para menteri terus diingatkan agar jangan sekali-kali berani melakukan tindak pidana korupsi. Peringatan tersebut bahkan disampaikan berulang-ulang yang menandakan keseriusan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.
Oleh karena itu, Hasan meminta publik untuk mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Immanuel Ebenezer. ”Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujarnya.
Presiden harus dengan tegas menyatakan penolakan terhadap permintaan amnesti dan menunjukkan komitmen antikorupsi yang lebih nyata.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/22/d8592795204fe85f8a5fd3aa2402c2a6-20250822ron04.jpg)
Sebelumnya, Ebenezer berharap diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo. Ebenezer menyatakan minta maaf kepada Presiden Prabowo, anak dan istrinya, serta rakyat Indonesia. ”Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” kata Noel, panggilan Imannuel Ebenezer, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan video, Jumat malam, mengatakan, Presiden Prabowo telah memberhentikan Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan Presiden tentang pemberhentian Ebenezer ditandatangani pada Jumat (22/8/2025) petang seusai penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, Presiden berharap kasus dugaan korupsi yang menjerat Ebenezer menjadi pelajaran bagi semua pejabat pemerintah, terutama anggota Kabinet Merah Putih. Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo, semua pihak harus bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/22/de37dfde2c29940b15e04ac99aac9c9a-20250822ron18.jpg)
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, Presiden Prabowo harus menolak permintaan amnesti yang diminta Ebenezer. Permintaan amnesti tersebut lebih menunjukkan pengakuan bersalah Ebenezer kepada Presiden.
Menurut Zaenur, Presiden harus berkaca dari penolakan publik terhadap pemberian amnesti kepada sejumlah koruptor beberapa pekan lalu. Pemberian amnesti yang berulang kepada koruptor dipastikan akan mendapat perlawanan dari masyarakat.
”Amnesti yang kemarin saja kita tolak, apalagi yang ini. Kita sangat menolak kalau ada pemberian amnesti kepada terpidana korupsi,” ujar Zaenur.
Zaenur menilai, pemberian amnesti kepada koruptor akan sangat merugikan rakyat. Amnesti justru akan menyebabkan hilangnya efek jera dari pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebab, pejabat tidak takut lagi melakukan tindak korupsi karena merasa akan mudah mendapatkan amnesti dari Presiden.
Selain itu, amnesti kepada koruptor membuat mereka merasa bahwa ada banyak jalan untuk lepas dari jerat hukum. Bahkan, jika sudah tertangkap pun, masih ada peluang bebas melalui pemberian amnesti.
”Presiden harus dengan tegas menyatakan penolakan terhadap permintaan amnesti dan menunjukkan komitmen antikorupsi yang lebih nyata,” ujar Zaenur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/22/7a9d709d21961c8ad02072c712076800-20250822ron09.jpg)
Ebenezer, tersangka kasus pemerasan terkait dengan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tidak hanya mengetahui praktik lancung di kementeriannya. Ia secara sadar juga membiarkannya terus berjalan hingga turut meminta bagian dari hasil kejahatan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menjelaskan, IEG (Imamnuel Ebenezer Gerungan) mengetahui betul skema pemerasan yang dilakukan bawahannya. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Ebenezer.
”Dia (Ebenezer) tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Artinya, proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG,” ujar Setyo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengungkapkan, pemerasan berlangsung sejak tahun 2019. Total dana hasil pemerasan yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/22/589db415d7ee6d4906cdecc5830d448a-20250822ron05.jpg)
Adapun aktor utama dalam pemerasan itu adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro. Pada 2019-2024, Irvian diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang itu lalu digunakan untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga pembelian sejumlah aset berupa kendaraan serta penyertaan modal di tiga perusahaan.
Uang itu diduga juga didistribusikan kepada sejumlah pejabat lain. GAH diduga menerima Rp 3 miliar, SB Rp 3,5 miliar, AK Rp 5,5 miliar, dan HS lebih dari Rp 1,5 miliar.
”Bahwa selanjutnya sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG, sebesar Rp 3 miliar, pada Desember 2024,” ucap Setyo.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Nur Adji