Apa Dampak Paket Ekonomi Prabowo bagi Pekerja Mandiri/Informal?

Per 2024, jumlah peserta bukan penerima upah atau pekerja informal pada program JKK dan JKM mencapai 9,8 juta orang.

17 Sep 2025 08:10 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Caecilia Mediana

Salah satu dari delapan program paket ekonomi pemerintah yang digelontorkan hingga akhir 2025 adalah bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Bentuk bantuannya adalah diskon 50 persen iuran kedua program itu selama enam bulan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025), menyatakan, sasaran program antara lain mitra pengemudi transportasi daring atau, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik.

Jumlah penerima manfaat sebanyak 731.361 orang. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus menanggung beban karena memberikan diskon iuran sebesar Rp 36 miliar.

Program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu akan diusulkan berlanjut pada 2026. Masih dalam presentasi Airlangga disebutkan, sasaran bukan penerima upah (BPU) diperluas ke segmen lainnya, seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga.

Total pekerja mencapai sekitar 9,96 juta orang. Dengan target ini, BPJS Ketenagakerjaan harus menanggung beban karena memberikan diskon iuran Rp 753 miliar.

pengajar dan fotografer freelance Gathot Subroto, memanfaatkan waktu #dirumahaja untuk memilih koleksi foto di hardisk yang selama ini tidak sempat ditengok, di rumahnya di kawasan Bintaro, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Dok Gathot Subroto

Apa ketentuan umum terkait JKM dan JHT bagi pekerja mandiri/informal?

Apabila ditarik mundur, istilah BPU merujuk pada pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Penjelasan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT juga telah mengamanatkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan hubungan kemitraan harus dapat dipastikan pihak penyedia jasa.

Contoh kategori pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yaitu pemilik usaha, pekerja lepas, petani, seniman, sopir angkot, pedagang, nelayan, dan pekerja kemitraan yang mencakup pengemudi transportasi daring. 

Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh pekerja BPU, yaitu JKK dan JKM. Sementara untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), kepesertaan pekerja BPU hanya bersifat ”dapat”. 

Besarnya iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta BPU adalah Rp 16.800 per bulan untuk dua program (JKK dan JKM) atau Rp 36.800 per bulan untuk perlindungan tiga program (JKK, JKM, dan JHT). 

Aktivitas nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (15/9/2025). 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
16-9-2025

Bagaimana cakupan kepesertaan pekerja mandiri/informal dalam BPJS Ketenagakerjaan?

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, saat dihubungi, Selasa (16/9/2025), di Jakarta, mengamati, kesadaran dan kepatuhan pekerja BPU masih rendah karena sosialisasi lemah dan sanksi belum ditegakkan. Padahal, sejumlah pekerja BPU, terutama dari kelompok ekonomi tertentu, memiliki kemampuan membayar iuran pekerja BPU, misalnya pengacara atau notaris. 

”Kemauan membayar iuran secara berkelanjutan di kalangan BPU perlu terus dipicu lewat edukasi plus penegakan sanksi sesuai PP No 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya berusaha mengeluarkan upaya inovatif untuk menjaring sebanyak mungkin pekerja BPU menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagai contoh, program agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) dan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda atau Sertakan. 

Berdasarkan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diaudit, per 2024, jumlah peserta BPU pada program JKK dan JKM mencapai 9,8 juta orang. Sementara jumlah peserta BPU pada program JHT yaitu 674.183 orang.

BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan, sebanyak 1,75 juta pengemudi transportasi daring atau ojol belum menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejauh ini, klaim BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 250.000 pengemudi transportasi daring menjadi peserta program tersebut (Kompas, 9/5/2025). 

Petani di Desa Panciro Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menyiapkan bibit untuk ditanam, Kamis (28/8/2025). Ini adalah penanaman Musim Tanam III.

Bagaimana kebijakan dari waktu ke waktu?  

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan pemerintah untuk menanggung iuran jaminan sosial pekerja informal miskin dan tak mampu lewat skema penerima bantuan iuran (PBI).

Namun, hingga kini, skema PBI yang menggunakan APBN baru berjalan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kabar yang beredar, pelaksanaan PBI jaminan sosial ketenagakerjaan terhalang tarik ulur kepentingan kementerian/lembaga.

 

Pada era Presiden Joko Widodo telah keluar Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Inti dari inpres ini ialah menginstruksikan kepada sembilan belas menteri hingga Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pekerja berhamburan keluar dari proyek pembangunan properti saat jam istirahat siang di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). Pekerja informal kian bertambah, dari 74,08 juta orang pada 2019 menjadi 86,58 juta orang pada 2025. Ini menyebabkan ekonomi nasional rentan dan sulit tumbuh.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Royanto Purba, Minggu (14/9/2025), di Jakarta, menyatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 menyebut target PBI jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai lebih kurang 20 juta orang. Namun, hingga sekarang, target itu belum terealisasi. Diduga, penyebabnya adalah perhitungan beban fiskal dan sinkronisasi data.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu substansi pentingnya, perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai instrumen penting untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan.

Inpres No 8/2025 ingin mempertegas pekerja/buruh miskin dan miskin ekstrem sebagai PBI jaminan sosial ketenagakerjaan. Jumlah penerima yang akan disasar oleh inpres akan mengambil data tunggal ekonomi dan sosial nasional. 

Massa aksi dari pengojek dan taksi daring berkonvoi dengan kendaraan berkeliling saat akan menuju Kantor DPRD Jawa Tengah di Kota Semarang, Selasa (20/5/2025). Aksi unjuk rasa pengemudi ojol merupakan sikap keberatan mereka terhadap sejumlah potongan yang dianggap merugikan dan mengurangi pendapatan. Selama ini persoalan tarif dianggap tidak sesuai proporsi sehingga mereka menuntut sesuai regulasi yang tidak merugikan pengojek.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
20-05-2025
 *** Local Caption ***

Apakah kebijakan diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja mandiri/informal hingga akhir 2025 tepat? 

Deputi Direktur The Prakarsa Victoria Fanggidae, Selasa (16/9/2025), di Jakarta, berpendapat, ojol secara ”politik” lebih kuat karena narasi tentang mereka mewakili pekerja informal, kelas menengah bawah di daerah perkotaan. Untuk pendataan, menurut dia, juga akan lebih mudah karena platform ride hailing pasti memiliki data. 

”Selama ini, menjadi ojol merupakan buffer bagi pekerja yang terlempar dari sektor formal. Sebagaimana data Sakernas BPS Februari 2025, tingkat pengangguran, pekerja paruh waktu dan pekerja sektor informal naik. Jadi, masalah di kualitas pekerjaan, dan jadi ojol adalah pilihan yang ’paling tersedia’ secara cepat buat mereka di perkotaan dengan keterampilan rendah-menengah,” ujarnya. 

Dengan jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai sekitar 86 juta orang, Victoria mengatakan, The Prakarsa lebih mendukung jika pemerintah melaksanakan UU SJSN terkait PBI jaminan sosial ketenagakerjaan. Selayaknya PBI jaminan kesehatan nasional, PBI jaminan sosial ketenagakerjaan seharusnya juga dibiayai oleh APBN. Dengan demikian, tingkat ketercakupan pekerja BPU bisa lebih luas. 

Karyawan sedang bekerja di Sribu, platform yang menghubungkan perusahaan dengan berbagai macam jasa, mulai dari desain grafis, penasaran digital, pembuatan website hingga media sosial pada Kamis (26/03/2024). Sribu dengan slogan "Temukan freelancer dengan cepat dan tepat" mengincar pasar freelance di Indonesia yang sangat besar seiring dengan semakin banyak warga Indonesia yang meramaikan pasar freelance.

Pemerintah bisa memulainya secara bertahap. Merujuk dari proyeksi perhitungan kasar yang dilakukan DJSN pada 2021, untuk 20 juta pekerja BPU miskin dan rentan miskin, alokasi APBN untuk menjadikan mereka PBI jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai Rp 4 triliun per tahun. Angka ini hanya berlaku untuk iuran JKK dan JKM. 

”Bisa dilakukan misalnya untuk kategori sektor pertanian (petani, nelayan, petambak), kemudian BPU via kelompok profesi (asosiasi pedagang). Selanjutnya, dalam tahapan lanjut bisa diperluas ke JHT,” kata Victoria. 

Timboel memiliki pandangan senada. Sebelum memutuskan kebijakan diskon iuran JKK dan JKM yang cenderung menyasar BPU ojol, ojek pangkalan, kurir, dan logistik, dia berharap pemerintah seharusnya bisa menegosiasikan skema berbagi iuran dengan perusahaan platform ride hailing. 

Cara seperti itu lebih adil bagi pekerja informal lainnya dan formal yang selama ini konsisten mengiur. Diskon iuran JKK dan JKM juga bisa mengancam kesehatan keuangan kedua program itu. Berdasarkan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan, per 2024, rasio kesehatan JKK tinggal tersisa 220 bulan dan JKM tersisa 30 bulan. 

Apalagi, sebelumnya pemerintah telah memberlakukan diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen kepada pekerja sektor padat karya. Kebijakan ini berlaku sejak 13 Oktober 2024 - Desember 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sambutan saat membuka kegiatan bertajuk Forum Dialog Terbuka Mahasiswa Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Kantor Gubernur Jabar di Kota Bandung, Rabu (3/9/2025).

Bagaimana pemerintah daerah bisa berperan? 

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, berpendapat, optimalisasi perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan itu penting. Negara memiliki mandat untuk melindungi seluruh warga negaranya dari kerentanan sosial dan ekonomi sesuai UUD 1945. 

Dia juga menyoroti pentingnya perluasan sumber pembiayaan untuk mendukung peningkatan kepesertaan. Setidaknya terdapat empat sumber pembiayaan, di antaranya iuran mandiri oleh masyarakat, iuran kolektif melalui kelompok masyarakat, pembiayaan melalui program aksi tanggung jawab korporasi, serta pembiayaan melalui anggaran pemerintah baik dari APBN maupun APBD. 

”Sumber keempat ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah agar kelompok rentan benar-benar terlindungi dalam sistem jaminan sosial nasional,” katanya.

Sejumlah kepala daerah, sesuai penelitian Ombudsman RI, telah memiliki kebijakan yang membantu iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU. Baru-baru ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak para pekerja informal kategori miskin hingga miskin ekstrem di Jabar untuk mendaftar jaminan sosial ketenagakerjaan. Program bantuan perlindungan sosial ini dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan