Pemerintah bertanggung jawab mengidentifikasi data pekerja/buruh miskin dan miskin ekstrem beserta pendapatan yang diperoleh.
22 Apr 2025 12:17 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bermaksud memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh miskin dan miskin ekstrem. Tantangannya kemudian adalah pada mekanisme pembiayaan bantuan iurannya.
Perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Amanat ini berlaku sampai tahun 2029.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, Selasa (22/4/2025), di Jakarta, berpendapat, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin tenaga kerja miskin dan miskin ekstrem melalui sistem jaminan sosial adalah pilihan yang lebih baik dibandingkan dengan memberikan bantuan sosial. Sebab, ada aspek pendidikan ke masyarakat dalam program jaminan sosial nasional.
Sebaiknya tidak 100 persen menggunakan anggaran negara, tetapi harus ada ’co-founding’ atau kontribusi iuran.
”Negara mengembangkan jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Prosedurnya formal sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sifat alamiah jaminan sosial diatur dengan kontribusi dan kontribusi itu memenuhi kebutuhan rakyat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hasbullah menyarankan agar pelaksanaan Inpres No 8/2025 sebaiknya tidak 100 persen menggunakan anggaran negara, tetapi harus ada co-founding atau kontribusi iuran. Misalnya, pekerja miskin tetap diminta membayar iuran, tetapi porsinya hanya 10 persen dari total iuran.
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan esensial sehingga baik jika pemerintah membayar seluruh iuran program. Namun, ia mengingatkan, pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan APBN dan APBD. ”Jangan sampai, ganti presiden akan ganti komitmen kebijakan. Kalau putus pembayaran iuran program, maka pemerintah melanggar undang-undang,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/17/555163fe-9d94-43e8-9a66-bdb7f8236ddb_jpg.jpg)
Hasbullah menyarankan agar pemerintah lebih dulu menilai tingkat pendapatan seluruh pekerja/buruh yang berdasarkan Inpres No 8/2025 dikategorikan sebagai miskin dan miskin ekstrem. Badan Pusat Statistik telah menyediakan satu data sosial ekonomi dan akan memudahkan melihat gradasi kemiskinan.
”Mungkin, pekerja/buruh paling miskin tidak diminta mengiur sama sekali, tetapi ada catatan. Tidak bisa selamanya orang tersebut mendapatkan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Misalnya, tiga tahun pertama dia dapat 100 persen bantuan, lalu tahun keempat dan kelima hanya memperoleh 90 persen bantuan,” ucapnya.
Tidak bisa selamanya orang tersebut mendapatkan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Maka, kunci keberhasilan Inpres No 8/2025 terletak pada seberapa jauh pemerintah bertanggung jawab mengidentifikasi data pekerja/buruh miskin dan miskin ekstrem beserta pendapatan yang diperoleh.
Jika ada pekerja/buruh yang mengalami kenaikan pendapatan dan nilainya di atas pendapatan tidak kena pajak, orang bersangkutan harus bayar pajak untuk subsidi mereka yang miskin dan miskin ekstrem.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/50c125b6-6e2a-4a2a-9430-bb0578f57abf_jpg.jpg)
Secara terpisah, Social Protection Programme Manager ILO Indonesia, Ippei Tsuruga, mengatakan, Inpres No 8/2025 melanjutkan praktik yang sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. RPJPN ini mengamanatkan agar pemerintah meningkatkan cakupan jaminan sosial bagi hampir seluruh warga negara di Indonesia.
Mengingat cakupan terbesar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK), maka target RPJPN diukur dari jumlah peserta JKK. Sejauh ini, perluasan cakupan JKK pekerja mandiri sudah mengandalkan subsidi dari pemerintah daerah dan dana aksi tanggung jawab korporasi.
Pelaksanaannya secara ad hoc tergantung dari kedua institusi itu sehingga susah diketahui dampak program. ”Yang pasti laju perluasan cakupan JKK meningkat belakangan. Jumlah peserta JKK dari kalangan wiraswasta meningkat dari 2,5 juta pada 2020 menjadi 9,2 juta pada 2023,” kata Ippei.
Apabila pendekatan subdisi juga akan diberlakukan untuk menjalankan amanat Inpres No 8/2025, Ippei berpendapat, akurasi data menjadi penting. Kemiskinan dan kerentanan sering kali tidak terlihat. Beberapa program pemerintah yang menargetkan kemiskinan kerap dikritik karena menargetkan orang yang tidak miskin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/04/02/75969e86-b247-4fde-8601-eab292e067ff.jpg)
Senada dengan Hasbullah, Ippei juga mempertanyakan, apakah subsidi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus dibayar oleh pemerintah atau dihentikan sebagai bagian dari pendidikan ke masyarakat. Dia berkaca pada program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Iuran untuk 139 juta peserta dibayar pemerintah. Sementara 54 juta peserta yang semestinya bayar sendiri malah tidak membayar atau tidak aktif.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, memandang, kemampuan APBN dan APBD perlu dihitung untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh miskin dan miskin ekstrem. Kelompok tenaga kerja seperti ini biasanya masuk sektor informal.
”Katakanlah, ada 20 juta pekerja/buruh miskin dan miskin ekstrem. Mereka dihitung sebagai pekerja informal sehingga cukup ikut program JKK dan jaminan kematian (JKM) dengan total pembayaran iuran Rp 16.800 per bulan. Coba pemerintah hitung anggaran yang harus disediakan setahun dan pertimbangkan juga tantangan kebijakan efisiensi anggaran yang bulan Januari 2025 diketuk,” kata Edy.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/11/24/a7850243-52d3-4457-93de-828dca978f22.jpg)
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Bintaro mengatakan, Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tidak mengamanatkan program baru jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh miskin dan miskin ekstrem. Semua program yang ada, yaitu JKK, JKM, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dipastikan tetap ada.
”Tidak ada program baru. Hanya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan khusus pekerja/buruh miskin dan miskin ekstrem. Inipun (Inpres No 8/2025) akan melanjutkan kebijakan yang sudah ada sebelumnya (Peraturan Presiden No 36/2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023–2024),” ujarnya yang ditemui media seusai penandatangan nota kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional di Jakarta, Senin (21/4/2025) malam.
Menurut Pramudya, Inpres No 8/2025 mempertegas pekerja/buruh miskin dan miskin ekstrem sebagai penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan. Jumlah penerima yang akan disasar oleh inpres akan mengambil data tunggal ekonomi dan sosial nasional. Diperkirakan, ada sekitar 30 juta pekerja rentan miskin yang akan jadi sasaran.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/06/d201d7b1-e4ec-4e14-8b77-a0393e1056c9_png.png)
Selama ini, beberapa pemerintah daerah telah membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh rentan miskin. Dengan adanya Inpres No 8/2025, model bantuan iuran seperti itu akan ditingkatkan menjadi skala nasional.
”Nanti, akan ada koordinasi dengan pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). Akan ada pula pembuatan peta jalan untuk mencapai target di Inpres No 8/2025,” kata Pramudya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan hingga akhir 2024 mencapai 45,2 juta orang, terdiri dari 9,9 juta pekerja informal dan 35,3 juta pekerja formal.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .