UU Polri lebih banyak mengakomodasi penguatan perluasan kewenangan kelembagaan Polri, bukan memperkuat akuntabilitas sebagaimana dimandatkan komisi.
11 Jun 2026 19:15 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI telah disahkan DPR. Bukannya disambut baik, undang-undang itu justru menuai kritik hingga berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu sontak menimbulkan pertanyaan mengingat sebulan yang lalu publik disuguhi angin segar setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan yang berisi rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Apakah rekomendasi KPRP tidak diindahkan?
Dalam UU Polri yang telah disetujui untuk disahkan, terdapat 10 pasal yang direvisi, antara lain Pasal 9, 14, 19, 21, 26, 28, 30, 37, dan 38. Adapun tujuh pasal baru yang ditambahkan adalah Pasal 19 A, 28 A, 32 A, 39 A, 39 B, 39 C, dan 39 D.
Revisi itu, antara lain, perubahan batas usia pensiun diatur dalam sejumlah ayat di Pasal 30, yakni untuk tamtama dan bintara batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Kemudian, untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Lainnya, aturan terbaru terkait penugasan polisi di jabatan sipil disisipkan di Pasal 28A. Pasal tersebut tak lagi mengharuskan polisi mundur atau pensiun dari Polri saat menjabat posisi di kementerian/lembaga seperti sebelumnya terang disebutkan di Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Perubahan terbanyak di revisi UU Polri terlihat pada pasal yang mengatur soal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Setidaknya ada tiga pasal yang direvisi, yakni Pasal 37, 38, dan 39. Di samping itu, ada empat pasal baru yang disisipkan, yakni Pasal 39A, 39B, 39C, dan 39D.
Melalui revisi, Kompolnas diberi dua tugas baru, yakni memberikan masukan kepada presiden terkait pembangunan budaya integritas dan profesionalitas Polri serta memberikan masukan kepada presiden terkait dengan pelaksanaan pembangunan budaya organisasi dan kinerja Polri.
Pembentuk undang-undang mempertahankan jumlah sembilan keanggotaan Kompolnas. Mereka juga mempertahankan unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat di struktur keanggotaan serta hanya menambah unsur akademisi dalam keanggotaan.
Jika disandingkan dengan rekomendasi KPRP, terdapat beberapa usulan yang diakomodasi. Secara spesifik, KPRP merekomendasikan penyesuaian regulasi berupa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan undang-undang terkait lainnya.
Selain itu, ada sejumlah peraturan pelaksanaannya atau setidaknya 32 instrumen aturan yang terdiri dari delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) sebagai landasan baru dalam mendukung pelaksanaan tupoksi Polri.
Rekomendasi KPRP yang diakomodasi dalam UU Polri adalah kedudukan Polri tetap di bawah presiden. Berikutnya adalah pengangkatan kapolri masih tetap oleh presiden dengan persetujuan DPR.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/05/06/2930a926-505d-4251-9737-d93fa740b5e2.jpg)
Di dalam rekomendasi KPRP, salah satu persoalan yang mendapat perhatian KPRP adalah penugasan anggota Polri di luar kepolisian. KPRP merekomendasikan perlunya penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif dalam undang-undang atau aturan turunan dalam peraturan pemerintah terkait kementerian/lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian. Namun, UU Polri yang baru justru melonggarkannya.
Isu lain yang juga dibicarakan dalam KPRP adalah masa jabatan kapolri yang diwacanakan untuk dibatasi. KPRP akhirnya merekomendasikan untuk penataan jenjang karier perwira secara sedemikan rupa sehingga seseorang yang tepilih menjadi kapolri nantinya hanya menduduki jabatan tersebut 2-3 tahun sampai akhirnya pensiun. Namun, rekomendasi itu bisa jadi tidak akan terlaksana dalam UU Polri karena masa jabatan kapolri dapat diperpanjang sesuai kebutuhan presiden.
Rekomendasi KPRP lain yang menjadi penekanan adalah penguatan Kompolnas menjadi lembaga independen untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Polri. KPRP merekomendasikan agar lembaga Kompolnas dibenahi secara fundamental, baik kedudukan, komposisi keanggotaan, tugas dan wewenang, maupun pengelolaan anggaran.
Beberapa hal yang mengemuka adalah sembilan anggota Kompolnas direkomendasikan agar dipilih langsung dari perwakilan masyarakat. Kewenangan Kompolnas pun diperluas, termasuk diberi wewenang untuk melakukan investigasi terhadap persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/05/4d99be8132c2836afaf0d29aea6666be-IMG_20260505_WA0030.jpg)
KPRP juga mengusulkan agar Kompolnas bisa melakukan pengawasan langsung yang berkaitan dengan bidang pembinaan, baik terkait sumber daya manusia, logistik, maupun anggaran. Di bidang operasional, Kompolnas dapat melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi Polri. Jika dipandang perlu dan demi meyakinkan keputusan etik yang dihasilkan, anggota Kompolnas bisa duduk sebagai hakim dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.
Ditanya tentang UU Polri yang baru dan rekomendasi KPRP, pakar hukum tata negara yang sebelumnya menjabat Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie pada Kamis (11/6/2026) enggan menyatakan penilaiannya.
Ia mengatakan, KPRP telah menyerahkan sepenuhnya rekomendasi KPRP kepada Presiden dan para menteri yang menangani pembentukan undang-undang. Oleh karena KPRP sudah bubar, tugasnya pun telah usai.
Pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, berpandangan, ketika membandingkan UU Polri dengan rekomendasi KPRP, UU tersebut lebih banyak mengakomodasi penguatan perluasan kewenangan kelembagaan Polri, bukan penguatan akuntabilitas sebagaimana dimandatkan KPRP. Padahal, ukuran keberhasilan reformasi Polri adalah penguatan pengawasan.
”Misal, di rekomendasi KPRP disebut penguatan Kompolnas bukan hanya sebagai lembaga pemberi saran, melainkan juga harapannya menjadi semacam Komisi Yudisial. Namun, itu tidak terjawab di revisi UU Polri,” kata Fachrizal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/01/02/photo_2021-01-02_20-38-22-2_1609594961.jpg)
Alih-alih memperkuat akuntabilitas pengawasan untuk mengimbangi kewenangan Polri yang begitu besar, UU Polri justru menyerahkan pengawasan pada pengawas internal. Padahal, selama ini pengawas internal justru menjadi sumber masalah.
Demikian pula penempatan anggota Polri di luar organisasi yang seharusnya diperjelas batasannya kini justru malah dilonggarkan. Jika proses yang terjadi di tingkat perundang-undangan sudah tertutup dengan hasil yang tidak sesuai harapan masyarakat, Fachrizal pesimistis perubahan berbagai peraturan teknis yang direkomendasikan KPRP akan menuju ke arah yang lebih baik.
Hal senada diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, kewenangan besar yang diberikan kepada Polri harus diimbangi dengan pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan Kompolnas agar menjadi lembaga yang independen menjadi sangat penting.
Menurut Sugeng, penguatan Polri tidak cukup hanya melalui penambahan kewenangan atau perubahan regulasi. Penguatan institusi tersebut juga harus dilakukan melalui pengawasan eksternal yang efektif dan independen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/04/642c26bc5b1078989ca8c29fc592893f-cropped_image.jpg)
”Oleh karena itu, IPW mengusulkan agar Kompolnas dibentuk sebagai lembaga independen yang memiliki posisi kuat dalam sistem pengawasan kepolisian," katanya.
Dalam UU Polri yang baru, menurut Sugeng, Kompolnas masih ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif sehingga fungsi pengawasan eksternal belum mengalami penguatan yang signifikan. Padahal, keberadaan lembaga pengawas yang independen sangat dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalisme Polri.
Di sisi lain, kata Sugeng, selama ini berbagai instrumen pengawasan internal kepolisian masih belum bisa menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Terlebih, di kepolisian terdapat praktik silent blue code atau budaya organisasi yang menoleransi pelanggaran serta kecenderungan impunitas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penegakan disiplin dan tidak menimbulkan efek jera yang memadai. Oleh karena itu, mestinya reformasi Polri harus dibarengi dengan reformasi pengawasan serta penerapan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran.
”Kunci utama reformasi Polri ke depan adalah reformasi kultural yang berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas serta konsisten,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/09/c01ff531-810c-46a1-905e-4d06009f5d58.jpg)
Kunci utama reformasi Polri ke depan adalah reformasi kultural yang berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas serta konsisten.
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti catatan dari KPRP terkait dengan transformasi reformasi Polri.
”Tentunya Polri memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan, ada bidang struktural, bidang instrumental, bidang kultural, tata kelola Polri, sistem kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital,” ujarnya.
Beberapa hal terkait, kata Listyo, adalah pihaknya akan membuat standar pengadaan Polri hingga membuat Satu Data Polri sebagai acuan. Terkait perubahan kultural, diperlukan perubahan pola pikir dengan cara penyiapan tata kelola di bidang sumber daya manusia, sistem pengawasan, serta teknologi informasi untuk mendeteksi potensi penyelewengan atau pelanggaran sedari awal.
Listyo juga mengatakan akan menyiapkan calon pimpinan dengan membangun assessment center, baik di tingkat kepolisian resor maupun perwira tinggi. Selain itu, akan dikumpulkan pula data para kandidat potensial beserta rekam jejak kariernya.
”Ini juga menjadi satu bagian yang tentunya diharapkan ke depan bisa menjadi pegangan untuk bisa menempatkan seseorang personel untuk menduduki di satu tempat,” kata Listyo.
Laporan KPRP memang telah diserahkan dan komisi tersebut telah dibubarkan. Namun, reformasi Polri tampaknya masih jauh dari selesai.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim