MK diminta untuk mengubah proses pengajuan dan pelaksanaan anggaran lembaga pemegang kekuasaan kehakiman. Ini penting untuk menjaga independensi badan peradilan
12 Nov 2025 17:12 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan memanggil Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk didengarkan keterangannya sebagai pihak terkait dalam uji materi kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman. Keterangan dari lembaga-lembaga ini penting untuk memperjelas alasan dan dampak anggaran yudikatif yang belum mandiri, serta perencanaan dan pelaksanaannya yang masih dicampuri oleh eksekutif.
MK tengah menyidangkan perkara nomor 189/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah warga negara yang mempersoalkan tentang tidak adanya kemandirian di lembaga peradilan, baik MA maupun MK. Mereka menguji Pasal 81 Ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU MK, dan Pasal 7 Ayat (2) Huruf b UU Perbendaharaan Negara.
Pada Rabu (12/11/2025), MK menggelar sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden. Namun, kedua pihak tersebut belum siap sehingga meminta penundaan sidang.
”Mahkamah juga akan memanggil Mahkamah Agung, BPK, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Sidang ditunda Selasa tanggal 25 November 2025 pukul 13.00 WIB,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/10/5005de8c49910e94a8c6d2c37202b951-IMG_20251110_WA0012.jpg)
Staf Badan Keahlian DPR yang hadir dalam persidangan, Rizki Emil Ilham, mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat ke bagian registrasi perkara yang intinya meminta penundaan dalam pemberian keterangan DPR. Sebab, kuasa DPR untuk perkara nomor 189/PUU-XXIII/2025 berhalangan hadir.
Suhartoyo juga bertanya apakah Kementerian Keuangan menjadi bagian kuasa Presiden untuk menjawab perkara ini. ”Di surat kuasa, siapa saja yang ditunjuk Presiden untuk menjadi kuasa?” tanya Suhartoyo.
”Menteri Hukum dan Menteri Keuangan,” kata perwakilan pemerintah dari Kemenkeu, Bagus Pinandoyo Basuki.
Namun, Suhartoyo mengatakan, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim, Kementerian Keuangan diminta untuk menjadi pihak terkait tersendiri dalam perkara ini. Ia pun meminta pemerintah untuk mendiskusikan hal ini di tim internal pemerintah.
Ia juga menjelaskan, dalam perkara-perkara sebelumnya, beberapa kementerian/lembaga juga diminta MK untuk memberi keterangan terpisah dari yang disampaikan pemerintah. Misalnya, dalam perkara uji materi UU Kesehatan, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diminta menyampaikan keterangan sendiri di luar keterangan yang disampaikan pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/19/0111aa652779c749f4129c498c4fc89c-20250819AGS_13.jpg)
Salah satu pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mendukung keputusan MK untuk memanggil pihak-pihak tersebut untuk didengarkan keterangannya terkait penganggaran di lembaga-lembaga terkait. Kehadiran mereka menjadi sebuah keharusan untuk membuat terang-benderang alasan mengapa terhadap BPK diberikan kemandirian anggaran, sementara pelaku kekuasaan kehakiman tidak.
Padahal, menurut Viktor, Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 mengamanatkan dengan jelas tentang jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. ”Kemerdekaan tersebut tidak hanya tentang independensi hakim dan independensi institusi, tetapi juga termasuk independensi anggaran,” kata Viktor.
Ia juga melihat bahwa keterangan MA sangat penting untuk mengetahui bagaimana perkembangan badan-badan peradilan di bawah MA. Keterangan dari MA juga penting untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi akibat tidak adanya kemandirian anggaran.
”Selain itu, penting pula mendengarkan keterangan Kementerian Keuangan dan Bappenas secara langsung agar kita bisa mengetahui bagaimana mekanisme tahapan penganggaran yang selama ini dilakukan. Juga, pengaruhnya terhadap perkembangan badan peradilan yang menurut saya terlihat lambat karena dipengaruhi kemungkinan adanya pemotongan-pemotongan anggaran secara sepihak dari lembaga eksekutif,” ujar Viktor.
Selama ini, mekanisme penganggaran lembaga yudikatif melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan anggaran internal (penyusunan rencana kerja, penetapan pagu indikatif, penyusunan rencana kerja anggaran/RKA), serta penelaahan dan pengajuan ke pemerintah/eksekutif (penyampaian RKA ke Kemenkeu dan Bappenas). Berikutnya, pertemuan tiga pihak, di mana eksekutif berwenang menyesuaikan/menghapus/mengurangi program, penetapan pagu anggaran sementara, dan pembahasan di DPR.
Kemerdekaan tersebut tidak hanya tentang independensi hakim dan independensi institusi, tetapi juga termasuk independensi anggaran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/10/2378968b-4fc0-4b03-972b-a7da4e33926e.jpg)
Kemudian, masih ada satu tahap lagi, yaitu pelaksanaan anggaran dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) serta pelaksanaan sekaligus pengawasan anggaran yang dilakukan oleh Kemenkeu. Dalam konteks ini, Kemenkeu berwenang untuk menunda pencairan anggaran apabila terdapat kebijakan efisiensi fiskal.
Menurut pemohon, kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana lembaga eksekutif mengatur dan menentukan anggaran yudikatif yang dalam praktiknya berpotensi menimbulkan mekanisme yang dapat menjadi ”bargaining position” atau bahkan menjadi alat intervensi dari lembaga eksekutif kepada badan peradilan.
Di tahap pelaksanaan dan pengawasan anggaran, Menkeu berwenang secara administratif menunda pencairan dana. Ketika Presiden memiliki kebijakan efisiensi anggaran, termasuk di dalamnya anggaran yudikatif, hal ini berdampak pada penundaan program penting, pemotongan anggaran operasional yang dapat berdampak pada terganggunya operasionalisasi lembaga.
Kondisi berbeda terjadi pada BPK yang sudah memiliki kemandirian dalam hal penganggaran sejak diundangkannya UU Nomor 15 Tahun 2006 pada 30 Oktober 2006. Pasal 35 UU tersebut mengatur, anggaran BPK dibebankan pada bagian anggaran tersendiri dalam APBN. Anggaran itu diajukan BPK ke DPR untuk dibahas dalam pembicaraan rancangan APBN dan hasil pembahasan disampaikan kepada Menkeu sebagai bahan penyusunan RUU APBN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/12/0a709f93093acb022ff8b9a48b52efbd-20250812AGS_14.jpg)
Akhirnya, anggaran BPK yang dibahas dengan DPR tersebut ditetapkan di dalam UU APBN, tanpa melalui perubahan apa pun dari eksekutif. Pelaksanaan anggaran tetap mengikuti mekanisme DIPA, tetapi pagu final dan struktur kegiatan BPK tidak dapat diubah sepihak oleh eksekutif atau dalam hal ini Kemenkeu.
Menurut pemohon, hal tersebut menunjukkan BPK memiliki ruang untuk melakukan pembahasan dan penetapan anggarannya dengan DPR tanpa melalui Kementerian Keuangan. Dengan demikian, eksekutif tidak memiliki ruang intervensi substansi terhadap besaran ataupun prioritas anggaran BPK.
Dengan kemandirian anggaran tersebut, hal ini memungkinkan BPK menjalankan fungsi audit terhadap pemerintah secara bebas dari tekanan politik ataupun anggaran. Hal ini dapat memperkuat prinsip checks and balances antarcabang kekuasaan.
Menurut pemohon, hal ini seharusnya dapat juga diberlakukan untuk cabang kekuasaan yudikatif/pelaku kekuasaan kehakiman, seperti MA beserta badan peradilan di bawahnya serta MK.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar