Jika bicara tentang kepentingan nasional, preseden buruk apa pun terkait Selat Hormuz dapat berdampak kepada negara-negara pengimpor minyak, termasuk Indonesia.
06 Apr 2026 08:00 WIB · Internasional
AFP/JULIEN DE ROSA
Serangan Amerika Serikat-Israel ke Iran belum berhenti. Salah satu perkembangannya, Selat Hormuz menjadi salah satu pion penting dalam strategi Teheran. Jalur pelayaran penting itu dipakai untuk menekan AS-Israel agar berhenti menyerang.
Memahami tindakan Iran antara lain bisa lewat teori interdependensi yang dipersenjatai (weaponized interdependence). Teori itu, antara lain, dijabarkan Henry Farrell dan Abraham Newman dalam buku The Uses and Abuses of Weaponized Interdependence (2021). Teori itu merujuk pada kondisi aktor mengeksploitasi posisinya untuk mendapatkan keuntungan tawar-menawar atas pihak lain dalam sistem global yang sudah terbentuk.
Lembaga Future for Advanced Research and Studies (Faras) di Uni Emirat Arab mencatat, kekuatan dalam perang tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer atau wilayah. Kini, kendali atas infrastruktur terkait perdagangan dan keuangan juga berperan penting.
Iran kini menerapkan chokepoint effect, yakni memutus atau membatasi akses di selat. Kapal-kapal musuh dilarang melintas. Baru segelintir kapal dari China, Pakistan, Malaysia, dan negara lain yang boleh melintas.
”Prospek penutupan Selat Hormuz telah lama menjadi bagian dari wacana strategis Iran, khususnya di kalangan garis keras pemerintahan. Setelah pecahnya perang, gagasan ini berkembang dari pilihan retorika atau berbasis kontingensi menjadi pertimbangan taktis dan instrumen strategis jangka panjang yang potensial,” tulis peneliti Timur Tengah, Hessam Habibi Doroh dan Javad Heiran-Nia, di majalah Zenith edisi Sabtu (4/4/2026).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/04/0219c6fd6f7b4f0d0bdec8d98086436f-000_98WM26B.jpg)
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/03/26/9f5abc1d-6ce8-4211-980e-84ca30a74496_jpg.jpg)
Dalam perspektif pembelaan diri dan sampai batas tertentu, langkah Iran bisa dipahami. Apalagi mengingat agresi AS-Israel dinilai melanggar hukum internasional.
Namun, penutupan selat telah memicu krisis energi global, khususnya di Asia. Bagi negara-negara pengimpor, termasuk Indonesia, kepentingan nasional jadi sangat terganggu.
Situasi semakin rumit ketika Iran berencana menerapkan tarif tol di selat. Pada Kamis (2/4/2026), Iran mengumumkan sedang menyusun protokol bersama Oman untuk mengawasi lalu lintas di alur pelayaran sempit itu.
Selain sebagai alat negosiasi, beberapa pengamat melihat penetapan tarif sebagai salah satu upaya membantu pembiayaan perang untuk Teheran. ”Kita sekarang berada dalam keadaan perang dan kondisi masa perang tidak dapat diatur oleh aturan masa damai,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Hukum dan Internasional Kazem Gharibabadi.
Langkah Iran menimbulkan pertanyaan, siapa yang berhak mengendalikan Selat Hormuz? Secara hukum, posisi selat ini unik karena terletak dalam perairan teritorial Iran dan Oman. Di sisi lain, lalu lintasnya diatur oleh hukum internasional sebagai selat untuk navigasi global. Alur pelayaran 167 kilometer ini menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Oman.
Klaim Iran terhadap Selat Hormuz berada dalam Undang-Undang tentang Wilayah Laut Republik Islam Iran di Teluk Persia dan Laut Oman (1993). Selain membahas batas teritorial negara, UU ini juga memberi Pemerintah Iran wewenang untuk mengatur pelayaran di area tertentu atas dasar ”kepentingan tertinggi”.
Namun, para pakar hukum maritim menyebutkan, Iran dan Oman tidak bisa begitu saja mengatur pelayaran kapal-kapal internasional, termasuk kewajiban membayar tarif. Kedua negara ini dapat mengadopsi undang-undang terbatas tentang keselamatan, navigasi, polusi, dan jalur laut. Akan tetapi, Muscat-Teheran tidak dapat mengubah selat tersebut menjadi koridor berbasis izin.
”Klaim teritorial Iran dan Oman dibatasi oleh hak lintas transit di selat yang digunakan untuk navigasi internasional. Lintasan harus terus-menerus, cepat, dan tidak boleh dihalangi,” ujar Sanjeet Ruhal, profesor di Institut Hukum Maritim Internasional (IMLI) di Malta, kepada TRT World.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/03/26/f6728477-d6bc-40e6-a0ee-30372c8f6f85_jpg.jpg)
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/07/22/6e62653e-c66b-4410-90fb-458b7cd4ec41.jpg)
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) adalah kerangka hukum yang mengatur pelintasan bebas di perairan internasional. Iran sudah menandatangani, tetapi belum meratifikasi UNCLOS.
Menurut Ruhal, pengenaan biaya berdasarkan aturan itu hanya boleh untuk sejumlah layanan. Tarif bisa untuk layanan memandu kapal atau membantu di pelabuhan.
Memang ada alur pelayaran yang memberlakukan biaya transit, seperti Terusan Suez di Mesir dan Terusan Panama di Panama. Namun, keduanya adalah jalur buatan, bukan selat alami. Dengan demikian, kerangka hukumnya berbeda.
Reza Khanzadeh, profesor politik Timur Tengah di Universitas George Mason, memperingatkan, fundamental sistem perdagangan global akan berubah apabila negara-negara mulai memberlakukan sistem tol di jalur perairan strategis. ”Biaya, ketidakamanan, dan paksaan politik semuanya akan meningkat,” ucapnya.
Perkembangan mengkhawatirkan apa pun tentang Selat Hormuz di masa depan dapat menjadi preseden tentang penggunaan jalur pelayaran internasional. Kepentingan nasional negara-negara pengimpor minyak akan semakin terbebani. Selain itu, di dekat Indonesia ada perairan internasional lain yang sedang diperebutkan: Laut China Selatan.
Penulis:
Elsa Emiria LebaEditor:
Kris MadaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti