Agar pendirian bank bulion dapat membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen, perlu kesiapan eksosistem industri emas di Indonesia.
25 Feb 2025 08:00 WIB · Opini
Bank Emas (Bullion Bank) pertama di Indonesia akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. Pada saat konferensi pers Rapat Terbatas di Istana (17 Februari 2025), Presiden dengan antusias mengatakan bahwa pendirian bank bulion ini akan menjadi game changer (motor pertumbuhan) keuangan nasional yang akan membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Apakah ekosistem industri emas di Indonesia sudah siap?
Indonesia menempati urutan ketujuh di dunia untuk produksi emas setelah menghasilkan 109,02 ton emas pada 2019. Indonesia memiliki cadangan emas dengan total 30,2 juta ton. Selain itu, PT Freeport, salah satu badan usaha milik negara (BUMN) pertambangan, sedang membangun smelter yang berpotensi menghasilkan 50 ton emas murni (kemurnian 99,99 persen) per tahun (Kementerian ESDM, 2022). Meskipun demikian, Indonesia masih mengimpor emas batangan senilai 2 miliar dollar AS, sementara mengekspor emas batangan senilai 5 miliar dollar AS.
Di sisi lain, ekosistem industri emas dan logam mulia telah tertinggal dari negeri tetangga Singapura secara signifikan. Singapura tidak memiliki sumber daya alam, khususnya emas dan logam mulia, tetapi memiliki Singapore Bullion Market Association (SBMA) sebagai pusat transaksi emas, termasuk impor, ekspor, dan distribusi di wilayah Asia Tenggara.
Para pengusaha emas Indonesia yang memerlukan bahan baku perhiasan emas mengimpor dari Singapura. Oleh karena itu, mendirikan Bank Emas (Bullion Bank) di Indonesia sangat penting, tidak hanya memonetisasi emas ke dalam sistem keuangan, tetapi juga sebagai langkah penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Menurut riset McKinsey, pendirian bank bulion memberikan dampak ekonomi sebagai berikut; dampak gold value chain terhadap GDP sebesar Rp 245 triliun (peningkatan 1,6 persen) yang juga menciptakan lapangan pekerjaan untuk 800.000 orang, peningkatan peredaran uang sebesar Rp 156 triliun (meningkat 1,89 persen), serta peningkatan Consumer Price Index (CPI) sebesar 0,06 persen (MCKinsey, 2023).
Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengamanatkan reformasi keuangan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu fungsi utama adalah penguatan sektor keuangan melalui pendirian bank emas (bank bulion). Menurut undang-undang ini, bank bulion adalah badan usaha yang menyediakan layanan keuangan terkait emas, termasuk tabungan, deposito, perdagangan, dan pembiayaan berbasis emas (gramasi).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengesahkan pengoperasian bank emas untuk dua lembaga jasa keuangan, yaitu PT Pegadaian sebagai wakil lembaga jasa keuangan non-bank dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai lembaga jasa keuangan bank untuk menawarkan layanan bank emas. Perizinan bank emas ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak lembaga jasa keuangan untuk masuk dalam ekosistem bisnis bank bulion ini.
Selain itu, untuk mendukung hilirisasi industri logam mulia, secara simultan telah dibentuk Indonesia Bullion Market Association (IBMA). Inisiatif ini dimulai BUMN, seperti PT Pegadaian, PT Mind.ID, PT Freeport, PT Antam, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Diperkirakan banyak entitas bisnis lain akan terlibat dalam keanggotaan IBMA, seperti pedagang emas dan perhiasan, penyedia jaminan kredit, pegadaian, serta layanan transportasi.
Asosiasi ini berfungsi sebagai mitra dalam industri emas, memfasilitasi standar emas, sertifikasi emas, memahami dampak peraturan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, OJK telah merumuskan peta jalan pengembangan jasa bank bulion dengan merilis Peraturan OJK Nomor 17/2024 yang bertujuan untuk mengelola jasa bank bulion secara efektif dan mempercepat pertumbuhan di sektor keuangan.
Proses bisnis bank bulion belum terdefinisi dengan jelas, terutama karena tumpang tindih layanan yang ditawarkan antara lembaga bank dan lembaga non-bank.
Ada beberapa tantangan yang masih memerlukan perhatian dari para pengambil kebijakan. Pertama, peraturan terbaru dari POJK Nomor 17/2024 memungkinkan lembaga keuangan untuk menyediakan berbagai layanan emas kepada nasabah, termasuk pembiayaan berbasis emas yang mewajibkan pelunasannya dengan gramasi emas (gold basis).
Namun, saat ini, hanya peminjam korporasi yang memenuhi syarat untuk layanan dari bank emas. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran tentang keadilan dalam layanan keuangan karena dengan kaidah inklusi keuangan, setiap individu juga dapat memiliki akses ke pembiayaan emas.
Selain itu, kebijakan pajak juga merupakan salah satu kendala yang signifikan karena pajak dapat meningkatkan harga akhir bagi pelanggan. Hal ini dapat memengaruhi pengambilan keputusan, baik investor penabung maupun para petambang, yang membuat mereka lebih memilih mengekspor emas daripada menyimpannya di bank bulion.
Kedua, proses bisnis bank bulion belum terdefinisi dengan jelas, terutama karena tumpang tindih layanan yang ditawarkan antara lembaga bank dan lembaga non-bank. Selain itu, proses ini perlu selaras dengan kepentingan nasabah, terutama nasabah ritel, yang membutuhkan edukasi yang lebih baik tentang manfaat tabungan dan pembiayaan melalui bank bulion. Nasabah, baik korporasi maupun perseorangan, memiliki pemahaman yang terbatas tentang produk bank bulion, termasuk tabungan, deposito, perdagangan, dan pembiayaan berbasis emas.
Terakhir, persaingan yang disebabkan oleh volatilitas pasar emas yang akan memberikan dampak persaingan margin yang sangat ketat pada setiap produk bank bulion sehingga mengurangi keuntungan masing-masing bank bulion. Namun, di sisi lain, hal ini akan menguntungkan masyarakat karena harga emas sangat transparan yang diketahui seluruh masyarakat sehingga dapat menimbulkan persaingan sempurna bagi industri bank bulion.
Indonesia adalah pemain penting dalam bisnis emas internasional karena cadangan emasnya yang besar juga ekspor emas yang tinggi. Di dalam negeri, ada sekitar 1.800 ton emas yang beredar di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan yang kuat diperlukan dalam mengatasi tantangan perkembangan ekosistem industri emas.
Pertama, peraturan yang jelas dan ketat dapat memberikan win-win solution bagi industri emas, terutama menguntungkan deposan serta peminjam emas ritel dan korporasi sekaligus memitigasi risiko dalam hal antipencucian uang. Terkait kebijakan perpajakan, industri emas membutuhkan perlakuan khusus dalam skema pajak untuk mendukung daya saing pasar. Ini akan mendorong pelanggan, terutama petambang, menyetor emas ke bank bulion daripada mengekspornya.
Kedua, mengenai pengetahuan produk, industri ini perlu mempromosikan kampanye emas secara masif untuk meningkatkan literasi bank bulion, terutama bagi penabung emas dan peminjam untuk memastikan keberlanjutan bisnis mereka. Selanjutnya, digitalisasi bisnis emas yang terhubung dengan pasar modal melalui exchange-traded funds (ETF) dengan underlying emas dan juga produk derivatif untuk mengantisipasi permintaan investasi di pasar modal.
Terakhir, persaingan yang sempurna antara anggota IBMA dan seluruh pemangku kepentingan bank bulion akan meningkatkan partisipasi masyarakat/investor sektor keuangan berbasis emas karena harga emas yang transparan, secara tidak langsung akan mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi serta memperkuat hilirisasi industri logam mulia di Indonesia.
Adhitya Ginanjar, Analis Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Penulis:
Adhitya GinanjarEditor:
Yovita ArikaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari