Keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam aktivitas kriminal bukan lagi sekadar fenomena, melainkan permasalahan struktural karena telah berulang kali tejadi.
04 Jan 2025 21:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kasus penembakan berulang oleh aparat kepolisian dan prajurit TNI memantik perhatian publik. Aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan anggota DPR meminta adanya evaluasi perihal penggunaan senjata di tubuh Polri dan TNI. Sebab, permasalahan penggunaan senjata telah memicu polemik lain di institusi keamanan dan pertahanan negara itu.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani berpandangan, keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam aktivitas kriminal bukan lagi sekadar fenomena, melainkan permasalahan struktural. Ini karena kasus polisi atau TNI menembak warga sipil telah terjadi berulang kali tanpa adanya penyelesaian serius.
”Penggunaan senjata api harus dibatasi. Aturan perundang-undangan TNI dan Polri perlu mendefinisikan secara jelas penggunaan senjata dalam konteks mematikan. Itu hanya boleh di luar negeri, bukan dalam negeri,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Senjata api yang digunakan di dalam negeri seharusnya tidak bersifat mematikan. Akan lebih baik jika polisi dan TNI menggunakan senjata yang bersifat melumpuhkan dan membatasi gerak. Dengan demikian, tidak akan ada lagi masyarakat sipil yang tewas akibat kesewenang-wenangan aparat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/23/045617c3-8e62-4060-9b97-d1cc407860da_jpg.jpg)
Di sisi lain, konsep penggunaan senjata api harus berubah dari personal menjadi fungsional. Artinya, senjata tidak melekat pada perorangan yang rentan terhadap penyalahgunaan, tetapi pada fungsi dan tugas. Konsep ini diyakini dapat mencegah aparat yang tengah tak bertugas memegang senjata dan menembaki warga sipil dengan dalih apa pun.
”Ibaratnya ada orang-orang bersenjata di pinggangnya, yang kita enggak tahu kondisinya sedang enak atau sedang enggak enak, sedang baik, atau sedang apa, segala macam. Dan itu enggak ada yang bisa mengawasi, enggak ada yang bisa memonitor, enggak ada yang bisa mengontrol. Jadi, orang-orang ini seperti yang ditugaskan mengamankan kehidupan manusia yang lain?” katanya.
Baru-baru ini, Kamis (2/1/2025), pemilik rental mobil bermana Ilyas Abdurrahman (48) tewas karena tertembak di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Ilyas tewas akibat tembakan ke dada dan rekannya, Ramli Abu Bakar (60), kritis. Diduga, pelaku penembakan adalah prajurit TNI. Kasus itu pun turut menyeret aparat kepolisian yang diduga menolak pendampingan terhadap korban.
Perundang-undangan TNI dan Polri perlu mendefinisikan secara jelas penggunaan senjata dalam konteks mematikan. Itu hanya boleh di luar negeri, bukan dalam negeri.
Sebulan sebelumnya, anggota TNI yang masih aktif menjadi otak pembunuhan mantan prajurit di Sumatera Utara. Kasus penganiayaan itu juga dipicu oleh masalah rental mobil dan kini tengah didalami oleh kepolisian. Ada juga kasus penembakan terhadap seorang pengacara di Bone saat makan bersama keluarganya.
Sementara itu, rentetan kasus penembakan juga terungkap dilakukan oleh polisi. Di antaranya polisi menembak siswa SMK di Semarang, polisi menembak polisi di Solok Selatan, polisi membunuh ibu kandung di Bogor, polwan membakar suami di Mojokerto, serta pembunuhan yang melibatkan anggota Polri di Palangka Raya. Bulan lalu, 18 anggota Polri diduga memeras warga Malaysia saat pentas musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI dan Polri seperti gunung es karena masih banyak kasus lainnya yang tidak terungkap. Polemik itu menunjukkan adanya masalah dalam sistem dan kultur institusi Polri ataupun TNI.
”Pertama, evaluasi senjatanya. Yang kedua adalah kultur arogan. Kultur merasa bahwa mereka (polisi dan prajurit) adalah penegak hukum yang bisa melakukan banyak hal, tidak boleh gitu. Butuh pengawasan yang ketat dan butuh evaluasi pengawasan yang selama ini lemah,” tuturnya.
Isnur melihat masalah tersebut turut berhubungan dengan praktik korup berupa beking-membekingi yang sering dilakukan anggota TNI dan Polri. Baik legal maupun ilegal, praktik itu memicu terbentuknya kultur kekerasan yang berujung pada penyalahgunaan senjata api.
Untuk itu, Indonesia membutuhkan lembaga pengawas eksternal bagi institusi yang anggotanya boleh memegang senjata api. ”Jadi, kita memang harus, utamanya adalah evaluasi secara menyeluruh bukan dengan menambahkan kewenangan yang semakin berbahaya,” ujarnya menambahkan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, Undang-Undang TNI sudah mengatur secara tegas dan jelas perihal penggunaan senjata untuk pertahanan negara. Karena itu, Panglima TNI tinggal menegakkan hukum dan aturan kepada setiap prajurit. Hal ini kerap diminta Komisi I kepada Panglima TNI.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/11/15/2daf52f2-6b85-49ab-b6d4-50c1caf69430_jpg.jpg)
”Kami terus meminta kepada Panglima TNI menegakkan hukum dan aturannya agar seluruh prajurit TNI tetap menjaga moral dan wibawa institusi dalam setiap tindak-tanduknya,” kata politisi Partai Golkar itu.
Sejumlah kasus yang melibatkan anggota TNI belakangan ini pun diminta menjadi bahan koreksi dan evaluasi di tubuh TNI. Dengan begitu, masalah serupa tidak lagi berulang. ”Tentu ini harus jadi bahan koreksi ke depannya agar tidak kerap berulang permasalahan yang sama,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menuturkan, Polri harus lebih giat memperhatikan penggunaan senjata api setiap personelnya. Lebih jauh, dia pun melihat adanya masalah yang lebih besar akibat penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian, yakni peredaran gelap senjata api.
”Ini bukan hanya soal penertiban penggunaan senjata api, melainkan juga soal peredaran gelap senjata api sehingga dengan mudah digunakan oleh warga sipil,” katanya menegaskan.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra