Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP seperti pasal karet dan pasal yang dinilai bisa menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
14 Nov 2025 16:50 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana menilai pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP berlangsung terburu-buru dan masih memuat pasal-pasal bermasalah. Koalisi mendesak Presiden menarik draf RKUHAP serta meminta DPR dan pemerintah merombaknya.
Pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan RKUHAP dan melakukan pengambilan keputusan tingkat pertama pengesahan RKUHAP. Dengan demikian, tinggal selangkah lagi RKUHAP menuju pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR yang menurut rencana digelar pekan depan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/11/2025), mengatakan, selama pembahasan RKUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai terdapat tumpukan persoalan, baik dari aspek proses pembahasan maupun substansi yang diputuskan. Proses pembahasan dinilai terburu-buru untuk mengejar pengesahan RKUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.
”Kami menyerukan, pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP baru semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RKUHAP yang masih sangat bermasalah,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/92542fac752d7f34acb9ce8a94ac8f2e-20251113ronC.jpg)
Koalisi pun mendesak Presiden untuk menarik draf RKUHAP agar tidak dilanjutkan ke pembahasan tingkat kedua atau persetujuan pengesahan menjadi undang-undang di Rapat Paripurna DPR.
Tak hanya itu, koalisi meminta pemerintah dan DPR merombak substansi draf RKUHAP serta membahas ulang arah perubahan KUHAP untuk memperkuat pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dan mekanisme checks and balances, sebagaimana konsep dalam draf tandingan RKUHAP versi masyarakat sipil.
Berdasarkan kajian koalisi dari aspek substansi, pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang telah disetujui di tingkat pertama masih memuat pasal-pasal bermasalah, seperti pasal karet dan pasal yang justru bisa menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
Di antaranya, kewenangan operasi pembelian terselubung (undercover buy) dan pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery) yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan penyidikan untuk tindak pidana khusus seperti narkotika. Dalam RKUHAP, kewenangan ini justru dijadikan metode penyelidikan yang dapat menciptakan tindak pidana dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana tanpa batasan serta tanpa pengawasan hakim (Pasal 16).
”Kewenangan tanpa pengawasan ini membuka peluang terjadinya penjebakan atau entrapment oleh aparat penegak hukum. Aparat juga berpotensi merekayasa siapa pelakunya meskipun pada tahap penyelidikan belum jelas ada atau tidaknya tindak pidana,” kata Isnur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/230956b47b27120e12cf6cfd911227c8-IMG_20250829_WA0090.jpg)
Melalui RKUHAP yang baru disepakati, koalisi berpandangan setiap orang berpotensi terseret pasal karet pada tahap penyelidikan yang seharusnya belum memastikan adanya tindak pidana (Pasal 5). Padahal, Pasal 5 KUHAP yang lama membatasi tindakan pada tahap penyelidikan dan tidak memperbolehkan penahanan.
”Namun, dalam Pasal 5 RKUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan bahkan penahanan. Padahal, pada tahap ini, tindak pidana belum terkonfirmasi,” ucap Isnur.
Selain itu, Isnur menilai, lewat RKUHAP yang telah disepakati Komisi III DPR dan pemerintah, siapa pun berpotensi ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang tanpa izin hakim. Penyimpangan aturan mengenai masa penangkapan lebih dari 1 x 24 jam dalam undang-undang sektoral juga tidak diperbaiki dalam RKUHAP (Pasal 90 dan 93).
Implikasi lain akibat RKUHAP yang baru disepakati adalah setiap orang berpotensi dikenai penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemblokiran berdasarkan subyektivitas aparat tanpa izin hakim (Pasal 105, 112A, 132A). RKUHAP juga memberikan kewenangan penyadapan tanpa izin hakim dengan merujuk pada undang-undang yang belum terbentuk (Pasal 124).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/22/5567310ae62e86197486d32a63369009-20250721ron21.jpg)
Selain itu, RKUHAP dinilai membuka ruang pemerasan ataupun pemaksaan damai dengan dalih keadilan restoratif (restorative justice), bahkan pada tahap penyelidikan yang belum memastikan adanya tindak pidana. Pasal 74A mengatur bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilakukan pada tahap ini.
”Hal ini sangat dipertanyakan, bagaimana mungkin belum ada tindak pidana, tetapi sudah ada subyek pelaku dan korban? Selain itu, hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas mana pun. Ini menjadi ruang gelap di penyelidikan,” tutur Isnur.
Menurut Isnur, RKUHAP gagal menjamin mekanisme checks and balances oleh pengadilan dalam restorative justice karena penetapan hakim hanya menjadi stempel. Hakim tidak diberi kewenangan untuk menilai secara substansial atau menolak kesepakatan damai yang tidak sesuai, termasuk jika terdapat indikasi pemaksaan, pemerasan, atau penyalahgunaan oleh aparat (Pasal 78 dan 79).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/13/8c46999e-fee1-45b7-bc3f-2a68f4c56f13.jpg)
Lebih jauh, Isnur menilai siapa pun dapat menjadi korban rekayasa karena RKUHAP dipaksakan selesai secara terburu-buru. Sebab, RKUHAP akan berlaku tanpa masa transisi dan langsung mengikat jutaan aparat dan warga mulai 2 Januari 2026 tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan. Lebih dari sepuluh peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana pun harus disusun dalam waktu satu tahun (Pasal 332 dan 334).
”Artinya, potensi kekacauan praktik KUHAP baru yang diterapkan tanpa adanya peraturan pelaksana akan sangat nyata terjadi setidaknya selama setahun ke depan. Koalisi juga sudah sering menyoroti bahwa kebutuhan mengakomodasi perubahan krusial KUHP baru ternyata juga belum diatur secara memadai dalam draf terakhir RKUHAP yang diputuskan dalam tingkat pertama,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan, RKUHAP telah mencerminkan keseimbangan yang dibutuhkan dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, DPR dan pemerintah telah berusaha maksimal merumuskan RKUHAP dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia tanpa memangkas kewenangan aparat penegak hukum.
Soedeson menambahkan, perlindungan terhadap hak asasi harus dilihat secara berimbang. Kritik yang muncul dari koalisi, termasuk YLBHI, dapat dipahami. Namun, ia menegaskan, kewenangan aparat tidak bisa terlalu dibatasi karena akan berdampak pada efektivitas penegakan hukum.
”Jadi, kami tidak sepakatlah dengan yang disampaikan koalisi,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/e6138721be3cd98a2ea28613b4add75f-2b768fe8_d45b_45e2_b027_de15839df147.jpeg)
Ia menjelaskan, sistem yang dibangun dalam RKUHAP telah bergerak dari pendekatan retributif ke pendekatan restoratif sebagai penyesuaian atas berlakunya KUHP baru. RKUHAP juga mengatur tata cara pelaksanaan hukum materiil, termasuk kewenangan aparat dan advokat yang dinilai sudah lebih kuat dibandingkan dengan aturan saat ini. Ia mencontohkan pengaturan penggunaan kamera pemantau di tingkat kepolisian yang kini wajib diberikan kepada advokat apabila diminta sebagai alat bukti.
Namun, Soedeson menegaskan, penguatan hak tersangka tidak boleh disertai pemangkasan kewenangan aparat. ”Kalau begitu, kejahatan-kejahatan ini tidak bisa terungkap,” katanya.
Soedeson juga menyebut sejumlah ketentuan yang dinilai sudah mengakomodasi tuntutan kelompok masyarakat sipil. Misalnya, kewajiban pendampingan advokat pada pemeriksaan saksi dan tersangka. Dalam perkara dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun, pendampingan advokat wajib dan tidak dapat ditolak oleh tersangka.
”Artinya kami benar-benar ingin agar pelanggaran HAM kami tekan sekecil-kecilnya,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/08/d30ff3caeceb8592fd4ee2a862ae5dd2-20250908ron25.jpg)
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai pelelangan barang cepat rusak yang kini harus seizin tersangka. Menurut dia, aturan ini justru menghambat proses hukum karena kecil kemungkinannya tersangka akan memberikan izin. Meski demikian, aturan tersebut tetap dimasukkan sebagai bentuk akomodasi terhadap tuntutan perlindungan HAM dari kelompok masyarakat sipil.
Terkait desakan koalisi masyarakat sipil agar Presiden menarik draf RKUHAP dari proses legislasi, Soedeson menilai tuntutan tersebut berlebihan. Ia menyebut, draf RKUHAP telah melalui pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah. ”Menurut kami, mungkin terlalu berlebihanlah meminta itu untuk ditarik,” katanya.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto