KPK akan menyampaikan hasil analisis terhadap draf dan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum secepatnya.
15 Jul 2025 16:47 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi angkat suara soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang bakal menghambat kerja-kerja penindakan kasus korupsi. Lembaga antirasuah itu bakal kesulitan melakukan penyadapan karena akan diatur dalam tahap penyidikan dan harus mendapatkan izin pengadilan daerah setempat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (15/7/2025), menuturkan, beriringan dengan pembahasan RKUHAP di DPR, KPK telah mengadakan diskusi fokus terpumpun (FGD) bersama pakar untuk mengidentifikasi sejumlah poin yang kontradiksi. Hal yang dimaksud kontradiksi adalah tidak selaras dengan tugas dan fungsi yang dijalankan KPK selama ini.
Dari hasil diskusi tersebut, salah satu isu krusial yang muncul adalah terkait dengan kewenangan penyadapan. Dalam draf RKUHAP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah, disebutkan aturan penyadapan dimulai saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.
Padahal, selama ini penyadapan yang dilakukan oleh KPK telah dimulai sejak tahap penyelidikan dan tanpa seizin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat. Penyadapan oleh KPK dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan selalu diaudit.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/23/29f11631-5370-44b1-82f0-e0e41a7ec943_jpg.jpg)
”Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” kata Budi.
Jika proses penyadapan hanya diperbolehkan pada saat proses penyidikan, artinya KPK tidak bisa melakukan penyadapan saat tahap penyelidikan. Padahal, penyadapan sangat penting bagi tugas utama (core business) KPK, yaitu untuk menemukan peristiwa tindak pidana, ataupun menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Jika proses penyadapan hanya diperbolehkan pada saat proses penyidikan, artinya KPK tidak bisa melakukan penyadapan saat tahap penyelidikan.
Selain masalah penyadapan, kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik juga rancu. Selama ini, penyelidik KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
”Sementara dalam pembahasan di RKUHAP, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/01/08/20200108_ARJ_mekanisme_kpk_mumed_1578476119_png.jpg)
Dengan aturan baru di RKUHAP itu, artinya kewenangan dari penyelidik lembaga antirasuah ini pun juga direduksi. Sebab, di RKUHAP, penyelidik hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak idana. Sementara selama ini penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti.
”Termasuk terkait pengangkatan penyelidik ya, KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidiknya sendiri,” ucapnya.
KPK berharap revisi KUHAP bisa menjadi payung hukum di antaranya untuk upaya-upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Oleh sebab itu, KPK juga masih akan terus membahas draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP di internal lembaga. Untuk selanjutnya, KPK akan menyampaikan sejumlah masukan dari internal KPK kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum.
”Pandangan-pandangan itu nanti akan kami bahas di internal, untuk pengayaan, nanti rumusan-rumusan dari masukan KPK terkait dengan RUU KUHAP ini,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/14/e72090d4-2960-4b38-92e8-8e08a88dd12f_jpg.jpg)
Adapun pembahasan RKUHAP di DPR terus bergulir meski menuai protes dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Komisi III DPR akan membahas hasil perumusan dan sinkronisasi RKUHAP pada Rabu (16/7/2025) esok. Pimpinan DPR mengklaim pembahasan RKUHAP sudah transparan dan tidak terburu-buru.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan, kerja Tim Perumusan dan Tim Sinkronisasi RKUHAP menurut rencana rampung Selasa (15/7/2025) ini. Setelah itu, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP akan membahas hasil kerja tim dalam rapat Rabu besok.
Kerja Tim Perumusan dan Tim Sinkronisasi RKUHAP menurut rencana rampung Selasa (15/7/2025) ini.
”Mestinya hari ini harus selesai mereka (Tim Perumusan dan Sinkronisasi). Tim ini juga hanya sinkronisasi, jadi tidak mengubah apa-apa. Besok, kami dari Panja akan bekerja,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Soedeson juga menjawab kritikan sejumlah kalangan yang menyebut pembahasan RKUHAP minim partisipasi publik. Reaksi ini muncul karena 1.676 poin dalam DIM RKUHAP yang dibahas Panja RKUHAP DPR dan pemerintah rampung hanya dalam dua hari, yakni 9-10 Juli 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/15/6b12e624-50be-4e58-a851-be416d20653f_jpg.jpg)
Menurut Soedeson, pembahasan RKUHAP selalu terbuka karena masyarakat bisa menyaksikannya secara langsung. Dia juga menyebut, Komisi III DPR telah menerima masukan dari berbagai kalangan terkait draf RKUHAP sehingga hal tersebut menampik anggapan bahwa RKUHAP tidak terbuka untuk publik.
”Orang-orang boleh menilai, tetapi faktanya, kan, begitu. Kami lebih dari 70 kali menerima kunjungan dan masukan dari seluruh anggota lapisan masyarakat, mulai dari organisasi profesi, pakar, hingga para ahli. Ini juga semua terbuka,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan, pembahasan kilat RKUHAP yang ugal-ugalan dan penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, partisipasi publik yang sejati, serta hak asasi manusia (HAM) semakin menambah daftar buruk warisan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR. YLBHI mendesak Presiden dan DPR agar segera menghentikan proses yang berlangsung serta mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna.
”YLBHI selama ini mendorong reformasi KUHAP karena KUHAP 1981 sangat membuka peluang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, baik itu penyidik, jaksa, hakim, dan rutan atau lapas,” ujar Isnur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/10/24/7144b76f-c165-41e8-9251-9a0b9d28f7c7_jpg.jpg)
Selain itu, dukungan reformasi KUHAP juga karena sejumlah pasal di KUHAP 1981 disebut bertentangan dengan UUD 1945, tidak sesuai dengan berbagai ketentuan HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam berbagai undang-undang. Selain itu, KUHAP yang ada sudah jauh tertinggal dibandingkan dengan banyak undang-undang yang baru.
Padahal, lanjutnya, sudah banyak kajian, rekomendasi dari YLBHI, universitas, dan banyak lembaga pemerintah lainnya, seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI, yang mendesak perbaikan KUHAP secara tepat.
”Akan tetapi, pembahasan RKUHAP di DPR dibahas dengan sangat cepat dan ugal-ugalan. (Sebanyak) 1.676 DIM (daftar inventarisasi masalah) dibahas hanya dalam dua hari (10-11 Juli 2025). Bagi kami, ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan jelas sekali berdampak pada kualitas pembahasan suatu undang-undang yang akan berdampak pada publik,” tuturnya.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul