Komnas HAM mendorong agar perbaikan perlindungan HAM bagi petugas penyelenggara pemilu dimasukkan sebagai materi saat merevisi UU Pemilu ataupun Pilkada.
15 Jan 2025 21:00 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendorong agar penyelenggaraan pemilu ke depan lebih memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi penyelenggara pemilu ad hoc.
Mengacu hasil penelitian Komnas HAM yang bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada, masih banyak penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal karena kelelahan saat penyelenggaraan pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah serentak nasional.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada 17 petugas pemilu yang meninggal selama perhelatan pemilu legislatif dan presiden 2024. Data itu mengacu pada laporan di fasilitas kesehatan pemerintah hingga 20 Maret 2024. Namun, anggota Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menduga jumlah petugas yang meninggal lebih banyak karena bisa saja keluarga tak melaporkannya ke fasilitas kesehatan pemerintah.
Sementara jumlah petugas pemilu yang meninggal selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 28 petugas.
Sementara itu, data KPU menyebutkan jumlah penyelenggara ad hoc yang meninggal pada pemilu legislatif dan presiden sebanyak 289 orang. Pada Pemilu 2019, jumlah petugas pemilu yang meninggal karena kelelahan dan penyakit kardiovaskular mencapai 894 orang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/15/d083667c-df36-41ec-9a14-3e1e8f112e8f_jpg.jpg)
”Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemilu 2024 kemarin masih ada angka kematian petugas pemilu yang cukup besar meski angkanya sudah cukup jauh turun dari angka kematian dari Pemilu 2019. Padahal, kita tahu bahwa hak hidup itu adalah hak asasi manusia paling dasar bagi semua manusia. Tanpa hak hidup, maka semua hak yang lain tidak ada gunanya,” ujar Pramono.
Kemudian, agar di pemilu dan pilkada selanjutnya ada perbaikan regulasi yang melindungi HAM petugas pemilu, Komnas HAM bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) melahirkan Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu. Kerja sama ini melibatkan tiga disiplin ilmu, yaitu sosial politik, ilmu kesehatan, dan psikologi di UGM.
Abdul Gaffar Karim dari UGM menyampaikan, pada Pemilu dan Pilkada 2024, timnya melakukan riset di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah temuan dalam riset itu adalah seluruh petugas pemilu yang meninggal memiliki riwayat penyakit kardiovaskular. Penyakit itu di antaranya karena beban kerja yang berat atau sangat berat, beban psikologis, dan faktor lain, misalnya tata letak tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak ergonomis untuk bekerja.
”Temuan terakhir adalah tidak adanya mekanisme penanganan krisis kesehatan yang cukup kuat dalam pemilu. Kalau ada orang terkena serangan jantung, ke fasilitas kesehatan mana mereka harus dibawa tidak jelas karena fokusnya semua ke prosedur pemungutan dan penghitungan suara,” kata Abdul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/599dee59-a8fb-4b75-b4f3-3fc5e27660b4_jpg.jpg)
Ia menambahkan, manajemen krisis ketika terjadi insiden kesehatan di TPS harus diperbaiki ke depannya. Saat terjadi krisis, harus ada mekanisme respons cepat. Selain itu, seleksi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus diperbaiki dengan merekrut mereka yang usianya maksimal 55 tahun.
Anggota Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menambahkan, kertas kebijakan yang disusun bersama UGM itu di antaranya menyimpulkan sejumlah hal, yaitu petugas pemilu memiliki beban kerja yang sangat tinggi dan waktu kerja yang panjang. Beban kerja dan waktu kerja petugas pemilihan dimulai sejak tahapan persiapan hingga tahapan pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tidak sebanding dengan jumlah petugas pemilu.
”Sistem pemilu serentak yang terdiri atas lima jenis pemilihan memberikan kesempatan kepada banyak kontestan untuk beraktivitas pada ruang dan waktu yang sama sehingga menuntut kesiapan dan kesiagaan tinggi dari petugas pemilu baik secara fisik maupun mental,” ujar Saurlin.
Penggunaan sistem pemilu proporsional sistem terbuka juga memberikan peluang kepada setiap kandidat untuk mendapatkan suara dari para pemilih. Terkait hal itu, diperlukan ketelitian dan konsentrasi tinggi dalam memproses serta mencatat untuk menjamin akurasi perolehan suara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/15/4f26eae1-5fd1-4d66-8035-72f7555b30f6_jpg.jpg)
”Pengaturan dan perencanaan penyelenggara pemilu hanya terfokus pada kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sah. Sementara kebutuhan dasar petugas pemilu, seperti jaminan kesehatan fisik dan mental serta keselamatan kerja, belum menjadi prioritas pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Atas temuan itu, anggota Komnas HAM, Anis Hidayah, mendorong adanya penataan ulang keserentakan pemilu dan pilkada. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, pemisahan antara pemilu nasional dan pilkada, penerapan sistem proporsional terbuka, serta penambahan jumlah petugas pemilu mendesak dilakukan.
”Selain itu, perlu perbaikan tata kelola pemilu yang menekankan pada perbaikan proses rekrutmen petugas pemilu dengan memberlakukan batas usia maksimum 55 tahun. Kemudian, menguatkan kapasitas sumber daya melalui pelatihan, manajemen waktu, dan penguatan psikologi serta keterampilan yang efektif pada petugas pemilu. Mereka juga harus diberikan pembekalan dan pelatihan terkait dengan bantuan dasar hidup (basic life skill),” kata Anis.
Rekomendasi selanjutnya adalah menguatkan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan yang terdiri dari kesiapsiagaan petugas kesehatan, pendirian pos kesehatan, serta mekanisme rujukan rumah sakit, terutama mekanisme rumah sakit yang tidak hanya terdekat, tetapi juga yang layak dan kesiapsiagaan penyediaan obat-obatan dasar.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/12/0febb3d8-874c-4cae-a157-abbd78f80701_jpeg.jpg)
”Peningkatan jaminan perlindungan sosial bagi petugas pemilu, termasuk di dalamnya adalah kesehatan dan keselamatan kerja,” ujarnya.
Terakhir, rekomendasi dari Komnas HAM adalah untuk memastikan pembatasan beban kerja bagi petugas pemilu. Petugas pemilu tidak boleh lagi diberikan beban lain selain tugas yang memang menjadi bagian dari tugasnya.
”Standar internasional perlu diimplementasikan terkait dengan HAM bagi petugas pemilu. Mudah-mudahan kertas kebijakan ini bisa mendorong pemerintah untuk merevisi UU Pemilu yang tahun ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/7069ed0d-cc6f-472f-844e-0de5947bdbe3_jpg.jpg)
Saurlin menambahkan, pemilu dan pilkada memang sudah berakhir. Namun, Komnas HAM akan melanjutkan pemantauan pengawalan pada revisi Undang-Undang Pemilu ataupun Pilkada.
Anis menegaskan bahwa kewenangan Komnas HAM tidak hanya terbatas pada pemantauan dan pengawasan, tetapi juga memantau pembentukan peraturan perundang-undangan. Komnas HAM pun bisa mendorong perubahan undang-undang. Oleh karena itu, Komnas HAM akan mengawal pembahasan revisi UU Pemilu ataupun Pilkada itu.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco Anggoro