Rencana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada tahun depan menjadi momentum untuk mengatasi sederet problem yang muncul di setiap pemilu, seperti politik uang.
20 Nov 2024 15:52 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah DPR bersama pemerintah sepakat memasukkan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dalam daftar Program Legislasi Nasional 2025, sudah saatnya pembahasan revisi dimulai. Aturan-aturan yang perlu direvisi mulai dipetakan. Setumpuk problem yang terus terulang setiap pemilu, seperti politik uang, diharapkan bisa dicegah dengan revisi.
Selain politik uang, problem lain yang dihadapi setiap kali pemilu ataupun pemilihan kepala daerah dan perlu dicarikan jalan keluarnya saat merevisi kedua undang-undang dibahas dalam diskusi bertajuk ”Mewujudkan Sistem Pemilu yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien untuk Mencapai Demokrasi yang Efisien”.
Diskusi diselenggarakan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), di Jakarta, Rabu (20/11/2024). Untuk diketahui, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Sejumlah narasumber yang dihadirkan antara lain Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Maswadi Rauf, Direktur ANU Indonesia Institute Eve Warburton, Burhanuddin Muhtadi, Profesor Universitas Amsterdam Ward Berenschot, dan peneliti senior Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Moch Nurhasim.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/15/f5a28779-3650-4ac7-9427-5c6e7d649538_jpg.jpg)
Maswadi Rauf, misalnya, menyoroti soal pemilu sistem proporsional terbuka yang membuka peluang biaya politik tinggi dan memperkuat pengaruh pengusaha dalam politik. Selain itu, ambang batas pencalonan presiden juga dianggap terlalu tinggi. Ia mengusulkan ambang batas pencalonan presiden diturunkan untuk memperluas partisipasi politik.
Eve Warburton sepakat dengan yang disampaikan Maswadi. Ia mengutip data penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tiga kali pemilu legislatif, anggota DPR yang berlatar belakang pengusaha semakin meningkat.
Pada Pemilu 2014 ada 48 persen anggota DPR yang berlatar belakang pengusaha atau terafiliasi perusahaan. Jumlahnya kemudian meningkat pada Pemilu 2019 menjadi 55 persen, dan pada Pemilu 2024 menjadi 61 persen.
”Semakin besar pendapatan calon, semakin besar peluang mereka terpilih. Data juga menunjukkan bahwa mayoritas anggota DPR berasal dari kelas atas,” kata Eve.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/09/24/670ce5fd-11e7-4ab1-b32f-cafc8b00a3d6_jpg.jpg)
Burhanuddin Muhtadi menyampaikan, semakin lama, masyarakat Indonesia pun semakin mewajarkan politik uang. Sejak Pemilu 2009, ada peningkatan 16 poin penerimaan masyarakat atau permisivitas masyarakat terhadap politik uang. Pada pilkada ini, bahkan politik uang dikhawatirkan sudah dianggap sebagai normal baru.
”Sejak pemilu serentak dilakukan, orang akan menerima jika diberi politik uang dan akan memilih yang memberikan uang,” kata Burhanuddin.
Pemilu serentak tidak hanya meningkatkan sikap permisif masyarakat terhadap politik uang, tetapi juga meningkatkan ongkos politik uang. Sebelum pemilu serentak, uang Rp 100.000 memengaruhi pilihan 60 persen pemilih. Setelah pemilu serentak, harga Rp 100.000 hanya memengaruhi pilihan 30 persen pemilih. Artinya, semakin lama, harga pemilih semakin mahal.
Pemilu yang dilaksanakan pada saat bersamaan, membuat kompetisi semakin sengit. Akibatnya, permintaan terhadap politik uang meningkat dan biaya politik pun semakin meningkat.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/04/23/4f7f13f8-bbaf-482a-bf60-866c73467376_jpg.jpg)
Ward Berenschot yang menulis buku Democracy for Sale mengidentifikasi ada enam tantangan besar demokrasi di Indonesia. Menurut dia, yang harus diatasi dari revisi UU Pemilu dan UU Pilkada adalah biaya politik tinggi, pembelian suara dan korupsi, dominasi oligarki, partai politik yang lemah, dinasti politik, dan skeptisisme pemilih terhadap demokrasi.
”Masalah-masalah ini membentuk lingkaran setan yang melemahkan demokrasi di Indonesia,” kata Ward.
Ia pun menyarankan agar reformasi UU Pemilu lebih melibatkan para ahli, yaitu akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia berharap revisi peraturan itu mendengarkan partisipasi publik yang bermakna, dan tidak bertumpu pada pendapat para politikus semata.
Nurhashim menyebut sistem proporsional terbuka saat ini dianggap sudah mapan. Namun, evaluasi menunjukkan bahwa sistem ini tidak mampu menyederhanakan partai politik, meningkatkan efisiensi anggaran, atau memperkuat sistem presidensial secara signifikan. Bahkan, tingkat fragmentasi politik di parlemen tetap tinggi sehingga sulit mencapai keputusan politik yang cepat dan efektif.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/14/d7c89b51-4ee0-41ad-8e99-933918de0c68_jpg.jpg)
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis bukti akademik, evaluasi menyeluruh, dan keberanian untuk melakukan perubahan struktural yang diperlukan.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya reformasi regulasi pemilu untuk menciptakan sistem yang lebih representatif, mencegah kooptasi oligarki, dan memperbaiki etika penyelenggaraan. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan desain pemilu yang lebih inklusif, transparan, dan berorientasi jangka panjang untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari