Proses legislasi yang terjadi saat ini justru membawa pesimisme karena sebagian besar partai politik merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahan.
31 Mei 2025 19:30 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — DPR diminta kembali memosisikan diri sebagai lembaga yang independen dan obyektif dalam menjalankan fungsi legislasi untuk menciptakan proses legislasi yang lebih baik. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi mesti memperkuat mekanisme pengujian formil karena banyak undang-undang yang dipermasalahkan publik terkait tata cara pembentukannya.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Umbu Rauta ketika dimintai pandangan perihal menumpuknya permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (31/5/2025).
Sejak awal tahun hingga 30 Mei 2025, MK telah menerima 95 permohonan pengujian undang-undang atau hampir separuh dari total perkara tahun sebelumnya, yakni 189 perkara.
Dari permohonan pengujian itu, ada 36 undang-undang (UU) yang konstitusionalitasnya diuji ke MK. UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menduduki urutan pertama yang dipersoalkan masyarakat ke MK, yaitu 17 perkara. Di urutan kedua, UU No 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang dipersoalkan setidaknya dalam delapan perkara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/20/aef37f94-4cd9-4e73-8410-f69c61a16efa_jpg.jpg)
Pada posisi ketiga dengan lima permohonan ada UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kemudian, disusul beberapa UU yang masing-masing dipersoalkan oleh empat pemohon, yaitu UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No 7/2017 tentang Pemilu, UU No 11/2021 tentang Kejaksaan, serta UU No 17/2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Selebihnya ada beberapa undang-undang yang dimohonkan pengujiannya dalam dua atau tiga perkara, misalnya UU Kementerian Negara, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Hak Cipta, UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan UU PTUN.
Umbu mengatakan, proses legislasi akan lebih baik jika DPR kembali ke khitah, yaitu menjadi lembaga yang independen dan obyektif dalam melakukan saling kontrol dan seimbang (check and balance) ketika menjalankan fungsi legislasi.
”Independensi dan obyektivitas merupakan keniscayaan karena mereka adalah wakil rakyat, bukan wakil partai politik yang sekadar patuh pada kebijakan partai politik,” kata Umbu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/22/3281e945-d0ef-469e-bbcc-fa84ff9b7a64_jpg.jpg)
Selain itu, lanjut Umbu, proses legislasi juga mesti melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti perguruan tinggi, lembaga kajian, dan lembaga swadaya masyarakat. Hal itu penting agar proses legislasi benar-benar mencitrakan aspirasi rakyat, tidak elitis.
Menurut Umbu, proses legislasi yang terjadi saat ini justru membawa pesimisme karena sebagian besar partai politik merupakan bagian dari koalisi pemerintah. Bahkan, hampir semua ketua umum partai politik pendukung pemerintah telah mendapat kekuasaan formal sebagai menteri. Dengan demikian, mereka secara faktual merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
”Menjadi pertanyaan publik sejauh mana mereka bisa membuat garis pembatas antara menyuarakan kehendak rakyat dalam proses legislasi dan mematuhi kepentingan pemerintah?” ujar Umbu.
Oleh karena itu, menurut Umbu, diperlukan garis pembatas agar DPR sungguh-sungguh menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengontrol dan penyeimbang pemerintah saat proses legislasi. Anggota DPR pun seharusnya berani bersuara atau ”vokal” ketika menyuarakan kepentingan rakyat meski disadari bahwa pimpinan partai politik merupakan bagian dari pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/15/f0f6dcef08da265358c7a11445bdb267-IMG_20250315_201624_579.jpg)
Umbu pun menilai, pelibatan pihak-pihak dalam pelaksanaan partisipasi bermakna saat proses legislasi belum sepenuhnya terjadi. Untuk itu, pelibatan pihak-pihak harus terus menjadi agenda untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna.
Secara terpisah, pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, mengatakan, statistik perkara di MK dari tahun ke tahun terus bertambah, terutama ketika mendekati penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Demikian pula dari statistik tampak bahwa UU yang berkaitan dengan pilkada dan pemilu yang paling sering diuji di MK.
”Itu menunjukkan bahwa MK sering kali juga dipakai sebagai sarana oleh kontestan pilkada dan pemilu untuk membuat satu kerangka hukum yang menguntungkan bagi mereka,” kata Yance.
Di luar itu, sambung Yance, tampak kecenderungan yang kuat bahwa proses legislasi dilakukan secara tertutup, cepat, dan tidak partisipatif. Yance menyebutnya sebagai abusive law making process yang ditandai dengan proses yang tidak sesuai prosedur, cepat, tidak partisipastif, sehingga banyak pihak menjadi tidak puas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/26/008dfaf4-0015-44f6-aff1-b3c95d9276c2_jpg.jpg)
Mereka yang tidak puas kemudian menjadikan MK sebagai sarana untuk melakukan koreksi terhadap proses legislasi yang dibuat oleh DPR dan pemerintah. Yance memberi contoh, ada banyak UU yang belum diberi nomor undang-undang, belum sah diundangkan, tetapi sudah diajukan ke MK.
”Contoh terbaru sebenarnya adalah UU TNI. Kalau kita lihat, sekarang ini sudah ada 15 perkara yang diregistrasi di MK menguji UU TNI, baik secara formil dan maupun material. Ini menunjukkan bahwa ada banyak sekali masyarakat yang tidak puas dengan proses legislasi yang dibuat oleh DPR dan pemerintah,” kata Yance.
Hal itu terjadi karena pemerintah dan DPR mengabaikan prinsip-prinsip yang baik di dalam penyusunan legislasi, terutama dalam kaitannya dengan partisipasi publik. Padahal, MK juga telah memperkenalkan satu konsep yang disebut dengan meaningful participation, bahkan sudah diakomodasi secara parsial di dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Meski demikian, alih-alih terjadi perubahan, Yance menilai sebaliknya, yakni proses legislasi yang semakin lama semakin buruk. Perubahan anggota DPR pada Oktober 2024 di mana di antaranya banyak wajah baru masuk ke Senayan, tetap tidak membuat proses legislasi lebih baik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/fbebd14177bbefa8aedc20f42b8c9d1b-20250507ron38.jpg)
Terkait hal itu, meskipun MK disebut sebagai tempat ”cuci piring”, Yance justru melihat MK sebagai tempat publik untuk menumpukan harapan. Dengan mengajukan permohonan uji ke MK, ada kepercayaan yang diberikan kepada MK untuk mengoreksi proses legislasi yang tidak partisipatif dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara tanggung jawab dan kewenangan konstitusional MK adalah untuk melakukan koreksi tersebut.
Untuk itu, kata Yance, ke depan MK perlu memperkuat mekanisme pengujian formil dalam judicial review karena persoalan tidak partisipatif itu dari dimensi formil. Terlebih, MK sudah menghasilkan konsep meaningful participation. Mestinya konsep itu menjadi tolok ukur bagi MK untuk melakukan pengujian formil terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang dianggap bermasalah oleh publik.
”Tantangan MK sekarang adalah bagaimana mendetailkan dan menjadikan itu sebagai tolok ukur yang lebih applicable untuk pengujian, misalkan UU TNI yang sekarang sedang dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi,” kata Yance.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpandangan, dari perspektif pemohon, pihak pemohon mengajukan permohonan uji terhadap suatu UU ke MK karena merasa ada pasal dalam UU tersebut yang merugikan hak konstitusionalnya, baik itu melalui uji formil maupun uji materi. Hal itu terjadi karena proses pembentukan UU acapkali tidak aspiratif dan partisipatif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/24/73680e09-1ce6-4578-927a-12ad295da173_jpg.jpg)
”Seperti yang kita tahu beberapa waktu yang lalu teman-teman masyarakat sipil sampai harus menggeruduk proses pembahasan revisi UU TNI di hotel karena prosesnya yang tidak terbuka kepada publik. Publik tidak dilibatkan secara bermakna,” tutur Khoirunnisa.
Khoirunnisa mengingatkan, MK telah menyatakan bahwa partisipasi bermakna berarti publik punya hak untuk didengar, hak untuk untuk memberikan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan jawaban. Ketika kemudian proses pembentukan UU dilakukan secara tidak partisipatif, jalan yang diambil adalah mengajukan permohonan uji ke MK, baik melakukan uji materil maupun uji formil.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan menampik proses legislasi menjadi buruk hanya karena banyaknya gugatan terhadap undang-undang di MK. Menurut dia, banyaknya perspektif publik yang berbeda membuat pembentukan UU tidak mudah. Oleh karena itu, kehadiran para penguji UU di MK bukan karena buruknya pembentukan UU oleh DPR.
Meski demikian, Bob tetap melihat banyaknya gugatan itu sebagai catatan bagi DPR ke depan. Proses legislasi akan diupayakan agar lebih banyak melibatkan publik. ”Bahkan, akan mencoba cara baru, yakni melakukan konsinyering ke kampus-kampus,” katanya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto