Hingga akhir Mei 2025, MK sudah menerima 95 permohonan pengujian undang-undang. UU No 3/2025 tentang TNI paling banyak dipersoalkan, ada 17 perkara masuk ke MK.
30 Mei 2025 19:17 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi dinilai telah menjadi lembaga atau tempat ”cuci piring” bagi proses legislasi yang buruk yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Hal ini tampak dari banyak permohonan pengujian konstitusionalitas, baik secara formil maupun materiil, yang diajukan ke lembaga penafsir tunggal konstitusi tersebut.
Sejak awal tahun hingga 30 Mei 2025, MK telah menerima 95 permohonan pengujian undang-undang atau hampir separuh dari total perkara tahun sebelumnya, yakni 189 perkara. Rinciannya, 91 permohonan telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik, sedangkan empat lainnya belum diregistrasi.
Setidaknya ada 36 undang-undang (UU) yang konstitusionalitasnya diuji ke MK. UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menduduki urutan pertama yang dipersoalkan masyarakat ke MK, yaitu 17 perkara. Di urutan kedua, UU No 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang dipersoalkan setidaknya dalam delapan perkara.
Pada posisi ketiga dengan lima permohonan, ada UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kemudian, disusul oleh beberapa UU yang masing-masing dipersoalkan oleh empat pemohon, yaitu UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No 7/2017 tentang Pemilu, UU No 11/2021 tentang Kejaksaan, serta UU No 17/2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/31ecda2ac5ceb1052cb0600c22a65149-20250424ron25.jpg)
Selebihnya ada beberapa undang-undang yang dimohonkan pengujiannya dalam dua atau tiga perkara, misalnya UU Kementerian Negara, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Hak Cipta, UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan UU PTUN.
Dengan menumpuknya perkara, dalam sehari MK dapat bersidang untuk menangani belasan perkara. Pada 14 Mei, misalnya, MK menyidangkan 20 perkara dimulai dari pukul 08.30 WIB. Kemudian dilanjutkan mulai pukul 13.30 WIB, MK menggelar sidang pembacaan putusan. Hari Jumat yang sebelumnya tidak ada sidang, kini pun diisi dengan beragam sidang. Misalnya, Jumat (9/5/2025), ada sidang 13 perkara dengan 11 perkara pengujian UU TNI yang digelar secara paralel dalam tiga sidang terpisah.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, saat dihubungi, Jumat (30/5/2025), mengatakan, banyaknya pengujian undang-undang ini menunjukkan kian mundurnya proses legislasi oleh DPR dan pemerintah.
Kedua lembaga itu makin menutup partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang meskipun MK mengamanatkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation). Pengabaian partisipasi itu tak hanya dalam proses pembahasan sejumlah undang-undang yang kontroversial, tetapi juga undang-undang lain yang kurang mendapat perhatian publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/02/24/cded4d23-f87c-4b28-84d9-6ad71ace4611.jpg)
”Yang buruk berikutnya adalah proses legislasi itu dibikin matematis, sudah dipasang target. Jadi, kalau memang enggak selesai, ya sudah, tidak akan dilayani itu perdebatan publik, yang penting jadi dulu. Kalau enggak suka, ya sudah, silakan ke MK. Jadi, MK mereka letakkan sebagai lembaga cuci piring untuk proses legislasi mereka yang buruk,” ujar Charles.
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Gugun El Guyanie, juga melihat sisi negatif dari fenomena banjir perkara pengujian undang-undang ke MK.
Sebab, MK dijadikan semacam ”keranjang sampah” oleh DPR dan pemerintah yang dinilainya asal-asalan dalam membuat undang-undang, baik dari segi formil (prosedur pembuatan undang-undang) maupun materiil (substansi yang diatur).
”(Misalnya) Presiden maunya (undang-undang) ini cepat, lalu di Badan Legislasi ibarat jalan tol. Itu ngawur juga. Rusaknya lembaga pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden sebagai partnernya dalam penyusunan legislasi ini membuat MK kebanjiran perkara. Saya kira muaranya, hulunya ada di pembentuk undang-undang, tetapi dampaknya ini yang banjir perkara di MK,” kata Gugun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/28/962fcf6d-dec1-4d7d-8a0b-51c39e7d112b_jpg.jpg)
Singkatnya, fungsi positif legislator (DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang) dilaksanakan dengan buruk. Dengan demikian, kata Gugun, yang bekerja adalah MK sebagai negative legislator melaksanakan fungsi purifikasi legislasi dari kepentingan-kepentingan politik dan kepentingan lainnya dalam proses legislasi.
”Mentang-mentang ada lembaga pembersihnya, tempat cuci piringnya, jadi asal-asalan. Selain itu, ini juga berarti masyarakat sudah mengerti bahwa proses legislasi kita sangat buruk,” kata Gugun.
Apabila kondisi ini berlanjut, menurut Charles, yang akan terjadi adalah apa yang dikhawatirkan oleh banyak orang yakni menguatnya yuristrokrasi atau keadaan saat sistem peradilan memainkan peran aktif dalam membuat kebijakan atau judicial policy making, bukan hanya dalam menegakkan hukum.
Hal ini terjadi karena lembaga legislasi tidak melaksanakan wewenangnya dalam membentuk peraturan dengan baik. Pada akhirnya, posisi MK menjadi positif legislator menguat ditandai dengan seringnya lembaga tersebut memberi tafsir-tafsir terhadap banyak undang-undang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/24/c9dfb82d-fb6b-4a03-9b78-24d3cbd76958_jpg.jpg)
”Sebenarnya itu, kan, ’mengambil’ wewenang legislasi. Tetapi mau bagaimana lagi, legislatifnya tidak mau berdebat substantif ya akhirnya orang kemudian meminta pendapat hakim konstitusi untuk mengoreksi norma (UU). Makanya, saya pikir kalau ini dibiarkan, itu mendelegitimasi proses legislasi itu sendiri. Kalau eksekutif dan legislatif sudah begini lakunya dalam menyusun undang-undang, saya pikir MK menjadi garda terakhir kita,” kata Charles.
Hanya saja, ia mengingatkan agar MK sendiri harus tetap dijaga agar tidak dipengaruhi oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Ia melihat ada tendensi untuk memengaruhi lembaga MK melalui hakim-hakimnya.
Untuk itu, komposisi hakim MK dengan karakter seperti saat ini perlu dipertahankan terutama dalam beberapa waktu yang akan datang akan ada dua hakim yang memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman akan mengakhiri masa tugasnya pada awal tahun depan.
Meskipun demikian, ada sisi positif dari fenomena banjir perkara di MK. Menurut Gugun, dengan banyaknya orang membawa banyak UU ke MK menunjukkan adanya kesadaran konstitusional masyarakat dalam berpartisipasi mengawal produk legislasi makin tinggi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/16/7381ce5d-8f34-4e50-a6d9-f76bf3537571_jpg.jpg)
Hal tersebut juga sangat dipengaruhi dengan hukum acara pengujian undang-undang di mana MK membuka lebar siapa pun, termasuk mahasiswa untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. MK telah merobohkan sakralitasnya dengan membuka pintu bagi semua orang untuk beracara di lembaga tersebut.
"Legal standing hukum acara pengujian undang-undang diperluas, dipermudah, sehingga partisipasi para pemohon itu jadi luas. Dulu, kan, sangat sempit sekali yang dianggap punya kerugian konstitusional. Sekarang mahasiswa boleh jadi pemohon, saya kira UU TNI banyak dari unsur mahasiswa,” ujar Gugun.
Ia menduga, para mahasiswa tersebut terinspirasi dengan putusan 62/PUU-XXII/2024 terkait pengujian pasal ambang batas pencalonan presiden di dalam UU Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
”Itu menginspirasi mahasiswa mengajukan judicial review ke MK,” kata Gugun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/18/58b719e9-a9d1-4f7c-9c85-98ce625283b0_jpg.jpg)
Menanggapi kritik tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan menampik proses legislasi menjadi buruk hanya karena banyaknya gugatan terhadap undang-undang di MK. Menurutnya, banyaknya perspektif publik yang berbeda membuat pembentukan UU idak mudah. Oleh karena itu, kehadiran para penguji UU di MK bukan karena buruknya pembentukan UU oleh DPR.
“Sila ke-5 adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneia. Maka, adapun uji di MK adalah untuk masyarakat seluruh Indonesia demi rasa keadilan. Pencapaian keadilan tersebut telah ada wadah di MK, sehingga tidak dapat dinyatakan pembentukan UU oleh DPR ini buruk,” ujarnya.
Meski demikian, Bob tetap melihat banyaknya gugatan itu sebagai catatan bagi DPR ke depan. Proses legislasi akan diupayakan agar lebih banyak melibatkan publik. “Bahkan akan mencoba cara baru, yakni melakukan konsinyering ke kampus-kampus,” tambahnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sturman Panjaitan pun mengatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam proses legislasi. Bahkan, dia merasa telah berupaya menyerap masukan publik untuk memenuhi amanat MK soal partisipasi bermakna dalam proses legislasi. Ia mencontohkan, dalam pembuatan satu rancangan undang-undang, bisa digelar lebih dari 10 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Sebenarnya itu sudah lebih dari cukup. Kami memaksimalkan meaningfull participation dengan waktu yang tersedia,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.
Catatan Redaksi: Berita ini telah ditambahkan keterangan dari Badan Legislasi DPR.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan