Bapanas Akan Pastikan Beras Premium dan Khusus Lokal Bebas PPN

Bapanas tidak dilibatkan dalam pembahasan pungutan PPN 12 persen terhadap beras premium.

20 Des 2024 18:04 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS – Badan Pangan Nasional atau Bapanas akan memastikan beras premium dan khusus produksi lokal tetap bebas Pajak Pertambahan Nilai. Bapanas akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Jumat (20/12/2024), mengatakan, selama ini, beras premium tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika dikenai PPN, apalagi sebesar 12 persen, pasti harganya akan naik sehingga membebani konsumen.

Kalaupun ditekan tidak naik terlalu tinggi, harga gabah kering panen (GKP) pasti terpengaruh. Harga GKP bisa turun sehingga petanilah yang dirugikan.

”Mungkin yang dimaksud Kementerian Keuangan adalah beras khusus, seperti basmati, bukan beras premium,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.

Barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang dikenai PPN 12 persen.

Namun, Arief menyarankan agar beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tetap bebas PPN. Kalau mau mengenakan PPN 12 persen, lebih baik beras khusus impor. Pasalnya, selama ini, petani juga memproduksi beras khusus, seperti beras organik, beras merah, dan beras ketan.

Bapanas mengatur beras khusus dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Beras khusus yang dimaksud adalah beras ketan, merah, dan hitam; beras varietas lokal; beras fortifikasi; beras organik; beras indikasi geografis; beras tertentu yang tidak bisa diproduksi; dan beras untuk kesehatan.

Quote

Kami akan meminta beras premium tetap bebas PPN. Kalaupun yang disasar adalah beras khusus, kami akan sarankan agar beras khusus yang diimpor saja yang kena PPN.

Senin lalu, pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPN 12 persen beserta stimulus dan insentif kebijakan tersebut. Pemerintah juga menyampaikan daftar barang/jasa premium atau mewah yang dikenai PPN 12 persen, yakni beras premium, buah premium, daging premium, ikan dan udang premium, pendidikan premium, jasa premium, serta tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Arief mengaku Bapanas tidak dilibatkan dalam pembahasan barang/jasa premium atau mewah yang dikenai PPN 12 persen. Kendati begitu, Bapanas akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait PPN 12 persen beras premiun.

”Kami akan meminta beras premium tetap bebas PPN. Kalaupun yang disasar adalah beras khusus, kami akan sarankan agar beras khusus yang diimpor saja yang kena PPN,” katanya.

Beras organik kemasan yang diproduksi badan usaha milik petani PT Pengayom Tani Sejagad, sebagai pengelola sistem resi gudang (SRG) di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (5/12/2019). Beras organik itu telah diekspor ke Singapura dan Malaysia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjamin beras premium tidak akan dipungut PPN 12 persen. Yang disasar Kementerian Keuangan adalah beras khusus.

Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha beras premium menyesalkan kebijakan pungutan PPN 12 persen beras premium. Selama ini, banyak kelas memengah yang mengonsumsi beras jenis itu. Pengenaan PPN terhadap beras tersebut juga berpotensi menekan harga gabah petani (Kompas, 17/12/2024).


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Aris Prasetyo