Pelaku Rantai Pasok Pangan Sangat Terbebani PPN 12 Persen

Pengenaan PPN 12 persen terhadap beras premium akan menekan harga gabah petani. Harga produk makanan-minuman jadi diperkirakan naik 2-3 persen tahun depan.

17 Des 2024 13:40 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen bakal berdampak besar terhadap rantai pasok industri dan distribusi pangan. Kendati ada stimulus 1 persen PPN yang ditanggung pemerintah, kebijakan itu tetap membebani pelaku usaha.

Hal itu lantaran PPN bersifat multistage tax atau dikenakan ke setiap jenjang rantai produksi dan distribusi. Selain itu, pengenaan PPN 12 persen terhadap beras premium berpotensi menekan harga gabah di tingkat petani.

Sejumlah pelaku usaha dan industri pangan menyampaikan sejumlah poin itu setelah pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPN 12 persen beserta stimulus dan insentifnya. Di sektor pangan, pemerintah mengenakan PPN 12 persen terhadap sejumlah barang dan jasa, termasuk beras premium.

Pemerintah juga bakal menanggung 1 persen PPN tepung terigu, minyak goreng curah atau Minyakita, dan gula industri. Insentif berskema pajak ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi ketiga komoditas itu berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga seterusnya.

Barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang dikenai PPN 12 persen.

Hery Sugihartono, Direktur Koperasi Citra Kinaraya, Demak, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024), menyesalkan kebijakan pengenaan PPN 12 persen terhadap beras premium. Sebelumnya, beras premium termasuk jenis beras yang tidak kena PPN.

Ia juga mempertanyakan kriteria beras premium yang dimaksud pemerintah. Jika yang dimaksud adalah beras yang harga eceran tertinggi (HET)-nya diatur pemerintah, dampak pengenaan PPN 12 persen atas komoditas itu bakal sangat besar.

”Selama ini, banyak kelas menengah yang mengonsumsi beras itu. Rantai pasok beras tersebut juga melibatkan petani, penggilingan beras, distributor, dan ritel,” kata Hery ketika dihubungi dari Jakarta.

Hery menjelaskan, HET beras premium di tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah berdasarkan zona wilayah Rp 14.900-Rp 15.800 per kilogram (kg). Jika dikenakan PPN 12 persen, harga beras itu diperkirakan naik Rp 230 per kg.

Nilai kenaikan harganya memang kelihatan kecil, tetapi itu baru penghitungan secara teori. Praktiknya, kenaikan harga beras premium itu bisa lebih tinggi. Selain itu, semakin banyak kebutuhan konsumsi beras rumah tangga, semakin besar pula pengeluarannya.

Quote

HET beras premium di tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah berdasarkan zona wilayah Rp 14.900-Rp 15.800 per kg. Jika dikenakan PPN 12 persen, harga beras itu diperkirakan naik Rp 230 per kg.

irektur Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra Kinaraya Hery Sugihartono di antara karung-karung beras khusus yang akan dikirim ke Jakarta, di Desa Mlatiharjo, Gajah, Demak, Jawa Tengah, Jumat (3/3/2023).

Menurut Hery, di tengah belum pulihnya daya beli masyarakat, termasuk kelas menengah, penggilingan beras bisa saja tidak menaikkan harga beras premium terlalu tinggi. Jika hal itu terjadi, harga gabah petani akan tertekan.

”Apabila harga beras premium tidak dinaikkan Rp 230 per kg, harga gabah kering panen di tingkat petani bakal turun sekitar Rp 400-Rp 460 per kg,” katanya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menyayangkan penerapan kebijakan itu di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Hal itu akan semakin membebani pelaku usaha dan industri.

”Mau menaikkan harga produk jadi khawatir membebani konsumen. Kalau tidak menaikkan harga, kami yang terbebani. Apalagi, kami masih harus menanggung kenaikan upah 6 persen tahun depan,” katanya.

Paket stimulus ekonomi dalam rangka penerapan PPN 12 persen

Perlu dipertimbangkan lagi

Menurut Adhi, pengenaan PPN 12 persen akan mendorong kenaikan harga produk makanan-minuman jadi 2-3 persen. Pemerintah memang memberikan insentif PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, minyak goreng curah/Minyakita, dan gula industri.

Namun, tetap saja nanti ketika diolah menjadi produk jadi akan terkena PPN 12 persen. Hal itu lantaran ada komponen lain dalam penghitungan biaya pokok produksi yang terkena PPN, seperti bahan baku lain, kemasan, dan biaya distribusi.

”Mekanisme PPN DTP juga belum jelas. PPN gula industri tetap 12 persen, hanya saja 1 persennya ditanggung pemerintah. Siapa yang nanti yang akan mengklaimnya, pengguna atau pemasok?” ujarnya.

Quote

Pengenaan PPN 12 persen akan mendorong kenaikan harga produk makanan-minuman jadi 2-3 persen.

Adhi berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan itu dengan melihat kondisi ketidakpastian ekonomi, daya beli masyarakat, serta beban berat pelaku usaha dan industri. Pemerintah juga masih memiliki ruang untuk mengubah kebijakan itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah baru.

Hal itu juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam Bab IV Pasal 7 Ayat (3) dan penjelasannya disebutkan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Herry juga berpendapat senada. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan itu dengan mengkaji dan memaparkan dampak-dampaknya. Selain itu, pemerintah juga memperjelas kriteria beras premium yang dikategorikan sebagai barang mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.

Tawaran potongan harga pada produk camilan di supermarket ritel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2024). Produk makanan dan minuman sekunder seperti permen dan camilan akan tertekan karena belanja masyarakat akan lebih diprioritaskan pada makanan berat yang jadi kebutuhan pokok.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menilai insentif PPN DTP untuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Insentif itu juga diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapat rendah dan menggerakkan industri terkait, khususnya makanan dan minuman.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menuturkan, Minyakita merupakan minyak goreng yang berasal dari kebijakan memasok kebutuhan dalam negeri (DMO) program Minyak Goreng Rakyat. Minyak goreng tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

”Dengan insentif itu, berarti tidak ada perubahan harga Minyakita di masyarakat meskipun PPN 12 persen diberlakukan. Dengan insentif itu pula, saya berharap realisasi penyaluran DMO Minyakita tetap terjaga dengan baik,” tuturnya melalui siaran pers.

Untuk tepung terigu, lanjut Budi, bahan pangan itu juga dibutuhkan masyarakat umum, termasuk berpenghasilan rendah. Insentif PPN DPT itu diperlukan guna menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen.

Adapun gula industri, komoditas itu merupakan bahan baku penting industri makanan dan minuman. Insentif tersebut juga diperlukan agar aktivitas industri makanan dan minuman terus bergerak.

Infografik Simulasi Tarif PPN terhadap Pendapatan Masyarakat, Surplus Usaha, dan Tenaga Kerja. Beberapa barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen

Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra