Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap jika penyidik Kejaksaan Agung memanggilnya kembali untuk dimintai keterangan.
13 Mar 2025 21:44 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, data yang dimiliki penyidik Kejaksaan Agung lebih banyak dibandingkan dengan yang dia miliki. Dari pemeriksaan itu, pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku siap jika penyidik memanggilnya kembali untuk dimintai keterangan.
Basuki memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor minyak Pertamina tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025). Basuki diperiksa selama sekitar 8 jam.
”Jadi, ternyata, dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” kata Basuki seusai pemeriksaan.
Basuki mengaku kaget ketika penyidik menunjukkan dugaan penyelewengan ataupun penyimpangan berupa transfer yang terjadi di anak perusahaan. Selama menjadi komisaris utama Pertamina, dia tidak sampai memeriksa detail dan hanya melakukan pemantauan melalui rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/13/5f2d6df30d16c879a2b80b544f0c619d-IMG_20250313_182805.jpg)
Selama ini, menurut Basuki, kinerja Pertamina secara keseluruhan selalu membukukan keuntungan. Ia mengaku tidak mengetahui yang terjadi secara detail di anak perusahaan.
Dalam pemeriksaan, Basuki menyampaikan kepada penyidik tentang pengarahan yang dia berikan selaku komisaris utama Pertamina beserta tanggal rapat-rapat dengan jajaran direksi Pertamina. Setiap rapat tersebut direkam dan datanya bisa diminta ke Pertamina.
”Nanti, setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, semua rapat, kan, kita ada rekaman, ada catatan, nanti kalau butuh saya lagi, ya, saya datang lagilah,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik mengajukan 14 pertanyaan pokok kepada Basuki. Pertanyaan yang diajukan tersebut dimaksudkan untuk menggali tugas dan fungsi seorang komisaris utama Pertamina, khususnya ketika mengawasi proses ekspor dan impor yang dilakukan anak perusahaan Pertamina.
”Saya ingin sampaikan bahwa yang bersangkutan (Basuki) juga sesungguhnya pada kesempatan ini belum membawa dokumen yang lebih pada data yang bersifat subholding atau di subholding,” kata Harli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/13/e90dc6ba75fa7555d622fe019f07f791-IMG_20250313_183330_1.jpg)
Senada dengan yang dikatakan Basuki, kata Harli, penyidik diminta untuk mengambil data di Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk kemudian dipelajari. Baru setelah itu penyidik kembali melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Basuki.
Nanti, setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, semua rapat, kan, kita ada rekaman, ada catatan, nanti kalau butuh saya lagi, ya, saya datang lagilah.
Meski demikian, menurut Harli, penyidik tetap akan menelusuri peran Basuki selaku komisaris utama Pertamina terkait proses ekspor dan impor yang dilakukan Pertamina. Karena itu, penyidik masih akan memeriksa keterangan yang telah diberikan oleh Basuki.
”Sembari kita masih menunggu dokumen apa, nanti penyidik yang akan secara aktif meminta dokumen itu dan akan mempelajarinya. Dan, kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/719c5e35-2937-445a-9bda-9bc44af7eef0_jpg.jpg)
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi impor minyak di tubuh Pertamina yang disidik Kejagung adalah periode 2018-2023. Adapun Basuki menjabat sebagai komisaris utama Pertamina sejak November 2019 sampai Februari 2024.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka meliputi Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Ada pula tersangka dari pihak swasta, meliputi Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo P