Bawaslu Kota Payakumbuh Panggil Terlapor untuk Klarifikasi Dugaan Politik Uang

Bawaslu Kota Payakumbuh memanggil paslon Zulmaeta-Elzadaswarman untuk klarifikasi dugaan praktik politik uang. LO terlapor pun membantah ada praktik politik uang.

03 Des 2024 14:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Yola Sastra

PADANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kota Payakumbuh memanggil pasangan calon nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman. Keduanya berstatus terlapor untuk mengklarifikasi dugaan praktik politik uang.

Dikutip dari Jagasuara2024.org, paslon Zulmaeta-Elzadaswarman merupakan peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah Payakumbuh. Mereka disebut unggul dari empat paslon lainnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh Aan Muharman, Selasa (3/12/2024), mengatakan, proses dugaan pidana pemilu ini sudah sampai ke tahap pemanggilan terlapor untuk klarifikasi. Senin (2/12/2024), Elzadaswarman sudah hadir, sedangkan Zulmaeta dijadwalkan hadir pada Selasa ini.

”Kemungkinan beliau (Zulmaeta) hadir Selasa ini. Sudah dikonfirmasi timnya,” kata Aan ketika dihubungi dari Padang, Senin. Sebelumnya, Zulmaeta, yang berprofesi sebagai dokter, tidak bisa hadir pada Senin dengan berkirim surat resmi ke Bawaslu. Alasannya, dia sudah memiliki jadwal operasi pasien.

Pada hari pencoblosan Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024), beredar sejumlah video dugaan politik uang dalam Pemilihan Wali Kota Payakumbuh. Secara umum, video-video itu menunjukkan warga yang mengaku diberi uang untuk mencoblos paslon tertentu.

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra, pada 27 November itu, langsung melaporkan dugaan pidana pemilu berupa praktik politik uang tersebut ke Bawaslu Payakumbuh.

”Karena disertai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi, laporannya kami terima,” kata Aan.

Aan menjelaskan, seusai menerima laporan, Bawaslu membuat analisis kajian secara internal, kemudian melakukan register terhadap laporan itu ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri atas unsur kepolisian dan kejaksaan.

Setelah registrasi, kata Aan, Bawaslu pada Jumat (29/11/2024) mulai memanggil para saksi. Pada Minggu (1/12/2024), Bawaslu memanggil pelapor. Supardi dan Tri yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan kronologi kejadiaan dugaan politik uang pada pilkada.

Imbauan tolak politik uang.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi yang dipanggil sebelumnya, kata Aan, Bawaslu melakukan pengembangan dan mendapatkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kejadian itu di beberapa lokus.

”Senin kemarin, nama-nama hasil pengembangan dari saksi itu dipanggil. Terlapor, paslon nomor urut 3, juga kami panggil dan dihadiri Elzadaswarman,” ujar Aan.

Menurut Aan, kasus yang dilaporkan merupakan dugaan praktik politik uang di sejumlah lokasi. Dari proses di sentra gakkumdu dan Bawaslu, kata Aan, dugaan praktik politik uang yang kentara di salah satu kantor partai pengusung paslon.

Aan menambahkan, setelah tahap klarifikasi selesai, proses selanjutnya masuk ke tahap penyelidikan oleh kepolisian di kantor Bawaslu. Jika dari proses penyelidikan dan penyidikan semuanya terpenuhi, kasus dikirim ke kejaksaan dan bermuara di pengadilan. 

Bantahan terlapor

Rika, liaison officer (LO) paslon Zulmaeta-Elzadaswarman, membantah tudingan paslonnya melakukan praktik politik uang. ”Kami tidak ada melakukan politik uang. Memang paslon kami dipanggil ke Bawaslu, tetapi hanya untuk klarifikasi tentang tuduhan politik uang itu,” katanya.

Menurut Rika, sebagai peserta pemilu, paslon Zulmaeta-Elzadaswarman hanya mengikuti proses ketika ada yang mengadu ke Bawaslu. Paslon ini mengikuti saja alur proses yang terjadi di Bawaslu dan sentra gakkumdu.

Rika berharap semua paslon peserta Pemilihan Wali Kota Payakumbuh siap menerima hasil pemilu, baik menang maupun kalah. Pihaknya menerima apa pun hasil yang didapat saat penghitungan suara.

”Kalaupun kami kalah, jika takdirnya kalah, kami terima kekalahan. Kami berharap paslon lain juga seperti itu,” ujarnya.

Pemilihan Wali Kota Payakumbu 2024 diikuti lima paslon. Laman Jagasuara2024.org mencatat, dari total 200 TPS (100 persen), paslon Zulmaeta-Elzadaswarman unggul dengan perolehan suara 34,25 persen atau 21.207 suara. Perolehan suara paslon itu diikuti Supardi-Tri Venindra dengan perolehan suara 25,16 persen atau 15.458 suara.

Warga melintasi baliho ajakan tolak politik uang dalam Pemilu 2024 yang dipasang oleh Bawaslu di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/2/2024). KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 13-2-2024

Usut tuntas

Dedi Haryanto, koordinator relawan tim pemenangan paslon Supardi-Tri Venindra, membenarkan tim kuasa hukum paslon membuat laporan dugaan praktik politik uang ke Bawaslu Kota Payakumbuh. Laporan dibuat pada hari H Pilkada 2024 sekitar pukul 10.00.

”Kami melapor ke Bawaslu setelah mendapat aduan dari masyarakat terkait dugaan politik uang oleh paslon lain. Maka, kami bersama-sama datang ke Bawaslu untuk melaporkan itu,” kata Dedi.

Dedi menegaskan, laporan dibuat pada hari H pukul 10.00. Artinya, laporan dibuat saat proses pencoblosan masih berlangsung, jauh sebelum proses penghitungan suara dilakukan di TPS.

”Sekarang narasinya diputar balik, kami disebut melapor ke Bawaslu karena kalah,” katanya.

Dedi melanjutkan, salah satu modus pemberian uang dalam dugaan politik uang itu adalah menggunakan surat mandat dan kartu tanda anggota (KTA) partai pengusung salah satu paslon terduga. Menurut dia, hal ini janggal karena tidak mudah bagi seseorang untuk mendapatkan KTA partai.

”Ada beberapa yang dapat kartu mandat dan KTA. Setelah kami cek di Sipol, dia juga terdaftar di salah satu partai lain. Kenapa bisa segampang itu partai-partai ini mengeluarkan kartu anggota, sedangkan masyarakat ini sudah terdaftar di partai lain?” ujar Dedi.

Dedi berharap Bawaslu bisa menegakkan demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik politik uang. Bawaslu sebagai pengawas dan lembaga independen dalam penyelenggaraan pilkada harus tegak lurus dengan aturan tanpa berpihak ke paslon mana pun.

”Kami dari paslon nomor urut 1 dalam laporan bukan karena kami kalah dalam pemilu. Namun, kami berpikir, kalau demokrasi ini cacat karena uang, berarti demokrasi ke depan tidak akan pernah bersih dari politik uang,” katanya.

Ditambahkan Dedi, dugaan politik uang ini sudah terjadi dalam dua kali pemilu di Kota Payakumbuh, yaitu pada Pileg 2024 dan pada Pilkada 2024. Jika praktik ini dibiarkan, katanya, tidak akan ada yang berani maju pada Pileg 2029 jika tidak punya uang.

”Kami berharap kepada Bawaslu, usut tuntas masalah (dugaan politik uang) ini, demi tegaknya demokrasi yang bersih,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Yola Sastra
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra