Meski sejumlah kalangan melihat Pilkada Banjarbaru inkonstitusional, Bawaslu melihat sebaliknya. Mengapa demikian?
04 Des 2024 10:34 WIB · Politik & Hukum
BINTAN, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tidak menemukan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meski sejumlah pihak menilai pergelaran pilkada itu inkonstitusional. Bawaslu menganggap langkah Komisi Pemilihan Umum sudah sesuai norma atau regulasi yang berlaku. Pihak yang masih tidak menerima atau dirugikan dipersilakan untuk menempuh upaya hukum lain.
Menurut anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, KPU tidak melanggar apa pun karena menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel). Lebih lanjut, KPU pun mengikuti petunjuk teknis (juknis) mengenai tata cara pemungutan suara apabila ada kandidat yang didiskualifikasi.
”Kenapa (melanggar)? Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (melanggar) karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” katanya saat ditemui di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (3/12/2024).
Juknis KPU merujuk pada Pasal 54C Ayat (1) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu membolehkan pemilihan satu pasangan calon (paslon) apabila terdapat paslon yang dikenai sanksi pembatalan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/04/a7d2b0581a9efe593e97253323d64153-IMG20241203201551.jpg)
Namun, Pasal 54C Ayat (2) UU yang sama menyatakan, pemilihan satu paslon dilakukan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri dari satu kolom paslon dan satu kolom kosong tidak bergambar.
Pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu pasangan calon wali kota-wakil wali kota, Erna Lisa Halaby-Wartono, setelah Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi oleh Bawaslu karena dianggap melakukan pelanggaran administratif, awal November lalu. Dalam pelaksanaannya, Pilkada Banjarbaru dilaksanakan tanpa opsi kolom kosong meskipun hanya terdapat satu pasangan calon.
Kenapa (melanggar)? Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (melanggar) karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu.
Saat pemungutan suara, pemilih yang mencoblos gambar Aditya-Said di surat suara dianggap sebagai suara tidak sah. Imbas dari hal itu, saat penghitungan suara, banyak suara tidak sah karena tetap mencoblos gambar Aditya-Said.
Melihat hal itu, Lolly menegaskan, juknis KPU menyatakan, calon yang dibatalkan atau didiskualifikasi, surat suaranya dianggap tidak sah. ”Nah, tetapi bahwa kemudian loh kok dalam situasi seperti ini kurang dari 30 hari (waktu antara pembatalan calon dan waktu pemungutan suara pilkada) mestinya masih cukup waktu bagi KPU misalnya minimal menyosialisasikan misalnya begitu, ya. Nah, tetapi itulah realitas yang kita hadapi hari ini,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/bad8f519-47cd-4ad3-aaa0-5956c0e0b34b_jpg.jpg)
Bawaslu juga sudah bertanya kepada KPU apakah masih sempat mencetak surat suara baru untuk menyediakan kolom kosong seperti diberlakukan saat pilkada dengan calon tunggal. Namun, KPU mengatakan tidak mungkin mencetak surat suara ulang karena penggantian minimal 30 hari sebelum waktu pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
”Secara teknis memang tidak dimungkinkan untuk pencetakan surat-surat ulang. Dengan demikian, dalam konteks ini, ketika ada orang merasa keadilannya tidak terpenuhi, dia dipersilakan menempuh upaya hukum lainnya,” tuturnya.
Belajar dari kasus Pilkada Banjarnegara, Lolly melihat kebutuhan untuk merevisi UU Pilkada. Lewat Pemilu dan Pilkada 2024, seluruh pihak terkait sudah mengetahui di mana letak kekurangan serta kekosongan norma hukum. Ia berharap revisi UU Pilkada dan Pemilu bisa menjadi prioritas DPR.
”Karena memang kalau tidak ada perubahan terhadap undang-undang yang ada kerumitannya jadi akan terulang pada pemilu ataupun pilkada yang akan datang,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/30/27c8fca8-0a60-4569-929d-d5b27a5849a3_jpeg.jpg)
Berbeda dengan pandangan Bawaslu, pengajar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, melihat, Pilkada Banjarbaru telah secara nyata menyimpangi Pasal 54 C Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pilkada. Pasal tersebut mengatur kewajiban menyediakan kolom kosong, terutama jika ada calon yang didiskualifikasi sehingga pilkada hanya diikuti satu pasangan calon.
KPU bisa mengambil sikap dengan melakukan pilkada lanjutan guna mengoreksi segala kekacauan yang telanjur ada sesuai Pasal 120 UU No 1/2015. Dasar pertimbangannya adalah telah terjadi gangguan atas penyelenggaraan pemilihan sehingga mengakibatkan terganggunya jalannya tahapan pilkada.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/2b35a63c-136f-47d9-a28e-b140d0a35b6d_jpg.jpg)
Opsi kedua adalah KPU mengambil alih tahapan Pilkada Banjarbaru dan menyatakan Pilkada Banjarbaru sebagai pilkada bercalon tunggal yang dimenangi oleh pihak yang tidak setuju calon tunggal.
”Dengan demikian, pilkada akan diulang kembali pada September 2025 dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon untuk menjadi peserta pemilihan,” ucapnya.
Selain itu, menurut Titi, KPU juga bisa melakukan terobosan menggunakan surat suara yang sudah tercetak dengan menempelkan kolom kosong dalam opsi surat suara yang ada sehingga prasyarat pilkada bercalon tunggal tetap terpenuhi.
”Jika KPU Banjarbaru bersungguh-sungguh menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai undang-undang dan konstitusi, pasti mereka akan optimal merespons dinamika yang ada dengan tidak menyimpangi aturan main,” ucapnya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra