Pengusutan Korupsi ”Digitalisasi Pendidikan”  Menanti Penuntasan

Pengusutan korupsi pada digitalisasi pendidikan di Kemendikbud tak hanya ditangani Kejagung. KPK juga ikut mengusut. Kini publik menanti KPK bisa menuntaskannya.

31 Jul 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

Warisan kebijakan digital era Nadiem Anwar Makarim di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini berada di simpang jalan, antara klaim inovasi dan bayang-bayang dugaan korupsi. Sejumlah program senilai lebih dari Rp 9 triliun yang digulirkan sebagai solusi darurat di tengah pandemi Covid-19 itu kini terbelit persoalan hukum serius.

Kasusnya, kini, ada yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni penyelidikan dugaan korupsi pada proyek Google Cloud dan bantuan kuota data untuk mengakses internet. Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook. Dari kedua pengusutan itu, benang merah kasusnya terletak pada program dan kebijakan Kemendikbud yang kala itu dipimpin Nadiem Makarim.

Padahal, saat pertama kali diluncurkan, program-program tersebut dipandang sebagai terobosan di tengah pembatasan interaksi sosial sebagai pengendalian penularan Covid-19. Akselerasi digital yang dipimpin Nadiem, kala itu, pun diharapkan jadi jembatan bagi pendidikan Indonesia memasuki era baru lebih adaptif terhadap teknologi.

Fokus penyelidikan KPK, misalnya, mengarah pada proyek platform Google Cloud yang menjadi infrastruktur dasar bagi jutaan akun pembelajaran. Ditemukan indikasi korupsi pada proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini, terutama terkait proses penunjukan langsung rekanan yang berjalan di tengah situasi darurat. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mendalami dugaan konspirasi dalam tender pengadaan Chromebook yang spesifikasinya dinilai tidak sesuai kebutuhan dan harga yang tidak wajar sehingga nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun.

Mantan staf khusus (stafsus) Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (tengah), tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Fiona memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022. Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan chromebook senilai Rp 9,982 triliun. penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis. Kajian teknis tersebut diduga terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020. Dana pengadaan proyek sebesar Rp 9,982 triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).


KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-6-2025

Pengungkapan ini dengan sendirinya menimbulkan ironi mendalam mengingat korupsi terjadi di tengah krisis pandemi dan terjadi di sektor pendidikan yang sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan bangsa. Pertanyaannya, apakah para penegak hukum akan mengusut kasus ini hingga tuntas?

Pada Rabu (30/7/2025), KPK memanggil Fiona Handayani yang pernah bertugas sebagai staf khusus bagi bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Gedung Merah Putih. Ia hadir sebagai terperiksa untuk penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan komputasi awan Google Cloud dan bantuan kuota data internet.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ihwal pemanggilan dan pemeriksaan Fiona Handayani. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh kasus tersebut karena tahapannya masih penyelidikan.

Quote

Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya.

”Benar ada pemeriksaan tersebut. Namun, karena masih tahap penyelidikan, tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci,” katanya saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan terhadap Fiona berlangsung selama delapan jam. Seusai diperiksa, Fiona enggan menjawab berbagai pertanyaan media, termasuk soal keterlibatan Nadiem dan konstruksi kasus.

Pemeriksaan ini bukanlah yang pertama bagi Fiona. Sebelumnya, pada Jumat, 13 Juni 2025, ia juga pernah diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Kala itu, Fiona diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang telah menjerat empat tersangka, yakni Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur saat menjelaskan penahanan Hakim Agung Mahkamah Agung RI (nonaktif) Gazalba Saleh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (30/11/2023). Gazalba Saleh kembali ditahan KPK atas kasus dugaan menerima suap pengurusan perkara di MA dan tindak pidana pencucian uang. Gazalba Saleh diduga melakukan pengondisian sejumlah putusan perkara di MA, termasuk kasus dugaan korupsi bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Total nilai gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 15 miliar. Penahanan Gazalba Saleh oleh KPK ini merupakan penahanan kedua. Sebelumnya KPK pernah menahan Gazalba Saleh atas kasus dugaan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan tidak bersalah dan memvonis bebas Gazalba Saleh pada awal Agustus lalu. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 30-11-2023

Berbeda, tapi saling terkait

Apakah masing-masing kasus yang tengah ditangani KPK dan Kejagung ini saling terkait? Penjelasan mengenai hubungan kedua kasus ini datang dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan bahwa ranah yang ditangani KPK dan Kejagung memang berbeda, tetapi keduanya tidak bisa dipisahkan.

”Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya,” jelas Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurut Asep, ada tiga program di Kemendikbud yang kini tengah diperiksa penegak hukum. Dugaan korupsi pada pengadaan Chromebook dilakukan Kejagung. Sementara itu, KPK memeriksa dugaan korupsi pada program Google Cloud dan paket data internet.

Ketiga program itu merupakan satu kesatuan yang saling membutuhkan. ”Ada perangkat kerasnya, ada tempat penyimpanan datanya, dan ada paket datanya untuk menghidupkan itu,” ujarnya.

Secara spesifik, Asep menguraikan bahwa Google Cloud berfungsi sebagai pusat penyimpanan seluruh data sekolah di Indonesia selama masa pembelajaran daring. Ia menganalogikannya seperti layanan penyimpanan data personal yang bersifat komersial dan berbayar.

Fokus utama penyelidikan KPK saat ini, lanjut Asep, adalah untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengadaan perangkat lunak (software) tersebut, terutama terkait dugaan kemahalan harga. ”Apakah terjadi kemahalan atau bagaimana, ini yang sedang kami dalami,” katanya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim keluar dari Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan laptop Chromebook selama sekitar 9 jam.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
15-07-2025

Lebih jauh, ia menepis adanya anggapan persaingan antarlembaga. Menurut dia, KPK dan Kejaksaan Agung justru bersinergi dan saling mendukung untuk membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan ini.

Percepat penanganan

Pengusutan terhadap program pengadaan di Kemendikbud ini pun mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar menyambut baik dimulainya penyelidikan oleh KPK, tetapi ia juga mendorong agar prosesnya tidak berjalan di tempat. Menurut dia, korupsi di sektor pendidikan memiliki daya rusak yang sangat berbahaya, apalagi ini terjadi pada masa krisis pandemi.

Quote

Tibiko juga melihat ada benang merah yang kuat antara kasus yang ditangani KPK dan perkara di Kejaksaan Agung.

Tibiko juga melihat ada benang merah yang kuat antara kasus yang ditangani KPK dan perkara di Kejaksaan Agung. ”Ada kemungkinan pola yang sama terjadi. Terlebih melihat tempus (waktu) kejadian dan kaitan erat antara satu dan yang lainnya,” ujar Tibiko saat dihubungi.

Meskipun demikian, ia menyoroti progres penanganan kasus di KPK yang sejak diumumkan belum juga kunjung naik ke tahap penyidikan. Menurut Tibiko, penanganan perkara ini semestinya bisa berjalan lebih cepat.

”Mestinya, hal ini bisa lebih cepat jika KPK berkoordinasi dengan kejaksaan. Selain itu, dalam kasus pengadaan, KPK juga punya cukup pengalaman dalam pengungkapannya,” kata Tibiko.

Guru-guru dari berbagai daerah di Indonesia diajak untuk mulai mengoptimalkan teknologi digital dalam pembelajaran. Para guru mendapatkan kesempatan untuk menjelajahi fasilitas pembelajaran di chromebook yang semakin banyak dikirimkan ke sekolah-sekolah oleh Kemendikbudristek yang bekerja sama dengan Google for Education.

Ia mengingatkan, proses pemeriksaan yang mendalam tidak boleh sampai berlarut-larut. Sebab, hal itu berisiko memberi kesempatan bagi pihak yang nantinya berpotensi menjadi tersangka untuk melarikan diri dari jerat hukum. Mengingat kasusnya terkait sektor pendidikan, seharusnya penanganannya bisa menjadi prioritas.

Kini, bola panas penegakan hukum berada di tangan KPK dan Kejaksaan Agung. Keseriusan kedua lembaga inilah yang pada akhirnya akan menjawab, apakah awan digital yang digagas untuk mencerahkan pendidikan Indonesia justru berakhir menjadi awan kelabu yang menodai reformasi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar