Kejagung Sidik Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019-2022, Rumah Stafsus Menteri Digeledah

Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook, laptop itu hanya efektif jika ada jaringan internet. Sementara kondisi di Indonesia berbeda-beda.

26 Mei 2025 21:42 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek dalam pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 yang total anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun. Dua rumah staf khusus Mendikbudristek pun digeledah penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/5/2025), menyampaikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah memulai penyidikan kasus itu sejak 20 Mei 2025. Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.

”Pada 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan setidaknya di dua tempat,” tutur Harli.

Lokasi pertama adalah Apartemen Kuningan Place Lantai 12 B9 di Jakarta Selatan yang merupakan tempat tinggal FH, Staf Khusus Mendikbudristek. Lokasi kedua adalah Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard di Jakarta Selatan yang merupakan tempat tinggal JT, Staf Khusus Mendikbudristek lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) bersiap memberikan keterangan pers terkait penangkapan eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Penangkapan ini terkait dugaan kasus pemberian kredit oleh bank-bank pemerintah dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp 692. 987.592.188 (692 miliar). Kompas/Hendra A Setyawan

Dari penggeledahan di tempat tinggal FH, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa 1 unit laptop dan 4 unit telepon genggam. Adapun di tempat tinggal JT, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa 2 unit hardisk eksternal, 1 unit diska lepas, serta 1 laptop. Selain itu, penyidik juga menyita 15 buku agenda.

”Penyitaan ini, barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis dalam kaitan-kaitan dengan peristiwa pidana ini,” kata Harli. 

Duduk perkara

Pada 2020, Kemdikbudristek berencana melakukan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek sebelumnya, yakni tahun 2018-2019, telah ditemukan berbagai kendala, antara lain tidak bisa digunakan apabila tak ada jaringan internet. Sementara kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Kemudian disimpulkan bahwa penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk pelaksanaan AKM tidak efektif.

Guru-guru dari berbagai daerah di Indonesia diajak untuk mulai mengoptimalkan teknologi digital dalam pembelajaran. Para guru mendapatkan kesempatan untuk menjelajahi fasilitas pembelajaran di chromebook yang semakin banyak dikirimkan ke sekolah-sekolah oleh Kemendikbudristek yang bekerja sama dengan Google for Education.

Dari pengalaman itu dan berdasarkan perbandingan dengan beberapa sistem operasi (OS) lain, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertamanya (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Windows.

Namun, alih-alih menaati, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Menurut Harli, dari keterangan saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis yang baru agar dalam Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK yang diunggulkan adalah laptop dengan sistem operasi Chromebook. Ketika proses pengadaan barang dan jasa dilakukan, yang dipilih nantinya adalah laptop dengan sistem operasi Chromebook, bukan atas dasar kebutuhan. 

”Sebab, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” kata Harli.

Wajah baru Gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (14/4/2025). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 14-4-2025

Pada tahun anggaran 2020-2022, Kemendikbudristek menganggarkan Rp 3,5 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun sehingga totalnya sebesar Rp 9,9 triliun. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami rinciannya, termasuk terkait adanya program penyediaan internet bagi siswa pada saat pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2020-2022.

”Nanti akan kita cek nomenklaturnya apakah sama atau tidak karena kalau kita lihat ini terkait dengan digitalisasi pendidikan. Ke depan penyidik akan terus berupaya melakukan penyidikan ini agar membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan,” ujarnya.

Selain Kejagung, program pengadaan Chromebook juga tengah ditangani beberapa kejaksaan di daerah.

Seperti di Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan 2.100 unit laptop Chromebook ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Laporan tersebut berasal dari kelompok masyarakat terkait pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp 17,4 miliar.

Pegawai Kejaksaan Agung bersiap mengikuti Upacara Bendera dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Upacara itu dipimpin langsung oleh Presdien Joko Widodo dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Kerja.

Di Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Negeri Lombok Timur tengah menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.

Diduga terjadi dugaan korupsi dalam pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Oprasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun disebut akan menindaklanjuti laporan tentang dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang masuk ke KPK.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbudristek Wikan Sakarinto kala itu mengatakan, pada 2021 Kemdikbudristek menyiapkan anggaran sekitar Rp 3,7 triliun untuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dari jumlah itu, terbanyak untuk laptop Chromebooks yang merupakan produksi dalam negeri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto